Di tengah laut, batu karang tidak selalu tampak megah. Ia sering terlihat diam, keras, dan sunyi. Namun justru di situlah letak perannya: menahan arus, memecah ombak, dan menjadi tempat hidup bagi ekosistem yang rapuh. Dalam metafora ini, hukum seharusnya bekerja seperti batu karang. Ia tidak sekadar berdiri sebagai teks, tetapi hadir sebagai pelindung hak ekonomi masyarakat ketika arus pasar, investasi, kekuasaan, dan ketimpangan datang menghantam tanpa henti.

Dr. Zainal Said,.MH
Bila ombak adalah tekanan ekonomi, maka hukum harus menjadi karang yang menjaga agar masyarakat tidak hanyut (DPR RI). Hak ekonomi masyarakat sesungguhnya telah dijamin sejak tingkat konstitusi. UUD 1945 menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan cabang produksi yang penting bagi negara serta yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Konstitusi juga mewajibkan negara memelihara fakir miskin dan mengembangkan sistem jaminan sosial. Di atas itu, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU No. 11 Tahun 2005, yang memperkuat kewajiban negara untuk melindungi hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, dan standar hidup yang memadai. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menegaskan hak atas pekerjaan yang layak, kebebasan memilih pekerjaan, dan syarat ketenagakerjaan yang adil. Dengan demikian, batu karang perlindungan itu sesungguhnya sudah diletakkan di dasar laut hukum Indonesia (DPR RI).
Namun batu karang yang kuat di atas kertas belum tentu kuat di lapangan. Data BPS menunjukkan bahwa pada September 2024 masih ada 24,06 juta penduduk miskin di Indonesia, atau 8,57 persen dari total penduduk. Pada saat yang sama, ketimpangan pengeluaran yang diukur dengan gini ratio berada pada angka 0,381 secara nasional. Di Sulawesi Selatan, gini ratio September 2024 tercatat 0,360. Angka-angka ini menunjukkan bahwa masih banyak warga yang berdiri di bibir pantai kesejahteraan tanpa perlindungan yang cukup dari gelombang ketidaksetaraan.
Arus ekonomi tidak menghantam semua orang dengan kekuatan yang sama: mereka yang memiliki modal, akses birokrasi, dan posisi tawar tinggi akan lebih mudah bertahan, sedangkan masyarakat kecil, pekerja informal, nelayan, petani, dan pelaku UMKM lebih mudah tergerus (Badan Pusat Statistik Kabupaten Belitung) Di bidang kerja, tantangan perlindungan itu juga sangat nyata. Data ketenagakerjaan BPS untuk Agustus 2024 menunjukkan tingkat pengangguran terbuka Indonesia 4,91 persen dan hanya 42,05 persen pekerja yang berada di sektor formal. Itu berarti mayoritas pekerja masih berada di sektor informal, yang pada umumnya memiliki perlindungan lebih lemah, pendapatan lebih rentan, dan posisi tawar yang lebih rendah.
Dalam metafora batu karang, kelompok informal ini adalah biota-biota kecil yang hidup paling dekat dengan hantaman ombak. Mereka paling membutuhkan karang pelindung, tetapi justru paling sering berada di zona risiko. Bila negara gagal menguatkan perlindungan ketenagakerjaan, akses pembiayaan, perlindungan sosial, dan keberlanjutan usaha kecil, maka laut ekonomi akan terus memecah mereka satu per satu (bengkuluselatankab.bps.go.id). Karena itu, negara membangun instrumen hukum yang lebih operasional. UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan PP No. 7 Tahun 2021 menegaskan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.
Pemerintah juga menyatakan PP 7/2021 mencakup kemudahan perizinan, dukungan data tunggal, sampai pengalokasian ruang infrastruktur publik untuk koperasi dan UMKM. Secara normatif, ini adalah upaya membentuk karang-karang kecil di pesisir ekonomi rakyat: memecah ombak besar agar usaha-usaha kecil tetap memiliki ruang hidup. Tetapi, sebagaimana karang tidak cukup hanya ditanam lalu ditinggalkan, hukum perlindungan ekonomi juga memerlukan implementasi yang konsisten, pendampingan, pengawasan, dan keberpihakan anggaran (Peraturan BPK).
Persoalannya, dalam banyak kasus, justru arus besar pembangunan atau investasi datang sebelum karang perlindungan itu benar-benar kuat. Laporan Komnas HAM tentang dampak Proyek Strategis Nasional pada 2024 mencatat pengaduan masyarakat dari berbagai wilayah, termasuk perwakilan warga Desa Mangkupadi dan Desa Tanah Kuning di Bulungan, Kalimantan Utara. Komnas HAM juga menyoroti bahwa proyekproyek strategis dapat menimbulkan persoalan hak ekonomi, sosial, dan budaya ketika masyarakat kehilangan ruang hidup, pekerjaan, atau mengalami perubahan struktur nafkah akibat konversi lahan.
Dalam studi dan catatan Komnas HAM, kasus-kasus seperti Rempang menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibangun dengan mengorbankan hak-hak masyarakat yang telah lama hidup di suatu wilayah. Ketika laut pembangunan hanya menguntungkan kapal besar tetapi memecahkan perahu-perahu kecil, maka hukum belum berfungsi sebagai batu karang, melainkan justru menjadi bagian dari ombak itu sendiri (Komnas HAM). Di sinilah makna perlindungan hak ekonomi menjadi sangat penting.
Perlindungan bukan sekadar memberi santunan setelah masyarakat terempas, tetapi memastikan mereka tidak terhempas sejak awal. Perlindungan berarti hukum hadir sebelum konflik meledak: pada tahap perencanaan, partisipasi, informasi, perizinan, penilaian dampak, dan pemulihan. Batu karang tidak menunggu ombak reda; ia sudah ada lebih dulu untuk memecah gelombang. Oleh karena itu, perlindungan hak ekonomi masyarakat harus dibaca bukan hanya sebagai soal kesejahteraan, tetapi juga soal keadilan prosedural dan keadilan distributif.
Masyarakat harus dilibatkan, didengar, dan diberi akses yang setara terhadap manfaat ekonomi, bukan sekadar diminta menanggung beban sosialnya (Peraturan BPK). Secara teoritis, gagasan ini sejalan dengan pandangan Amartya Sen bahwa keadilan tidak cukup diukur dari tersedianya hak secara formal, tetapi dari kemampuan nyata orang untuk menggunakan hak tersebut. John Rawls juga menekankan bahwa ketimpangan hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling lemah.
Dalam konteks masyarakat kecil, nelayan, petani, pekerja informal, dan UMKM, hukum tidak boleh berhenti sebagai janji normatif. Ia harus menjadi daya tahan yang nyata: akses pada pekerjaan, ruang usaha, tanah, permodalan, jaminan sosial, dan perlakuan yang tidak diskriminatif. Batu karang yang hanya indah dipandang tetapi rapuh dihantam ombak bukanlah pelindung; begitu pula hukum yang megah dalam rumusan tetapi lemah dalam pelaksanaan (Peraturan BPK).
Di Indonesia hari ini, tantangan perlindungan hak ekonomi masyarakat juga harus dibaca dalam konteks kemiskinan, ketimpangan, dan dominasi sektor informal. Selama puluhan juta orang masih miskin, gini ratio masih menunjukkan ketimpangan yang nyata, dan mayoritas pekerja masih berada di sektor informal, maka artinya banyak warga masih hidup di perairan rawan tanpa karang pelindung yang memadai. Ketika itu terjadi, satu kebijakan yang keliru, satu konflik lahan, satu gagal panen, atau satu guncangan harga dapat menjatuhkan mereka dari nafkah yang sudah rapuh.
Perlindungan hukum karenanya harus bersifat struktural: tidak cukup lewat penyelesaian sengketa per kasus, tetapi melalui pembenahan tata kelola ekonomi, reforma akses, perlindungan sosial, dan keberpihakan yang konsisten pada ekonomi rakyat (Badan Pusat Statistik Kabupaten Belitung). Pada akhirnya, batu karang mengajarkan satu hal sederhana: yang paling penting bukanlah seberapa keras ia tampak, melainkan seberapa banyak kehidupan yang bisa ia lindungi.
Hukum pun demikian. Ia tidak diukur dari banyaknya pasal, melainkan dari kemampuannya menahan gelombang yang mengancam masyarakat. Jika hukum benarbenar berpihak pada perlindungan hak ekonomi masyarakat, maka ia harus teguh menahan arus yang meminggirkan, memecah gelombang ketimpangan, dan memberi tempat aman bagi mereka yang selama ini hidup paling dekat dengan risiko. Sebab dalam laut ekonomi yang semakin keras, masyarakat tidak memerlukan karang hiasan. Mereka memerlukan batu karang yang sungguh-sungguh melindungi.
SRJ.