Skip ke Konten

“BUNGA” dan Penanggulangan Korupsi di Indonesia

Hukum Di Waktu Senggang Edisi-4Oleh: Dr Zainal Said.,MH(Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

“Bunga” dan Penanggulangan Korupsi di Indonesia Oleh: Dr Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare) Di taman kehidupan bernegara, korupsi adalah hama yang tidak selalu datang dengan suara keras. Ia sering hadir diam-diam, menyusup ke akar, menggerogoti batang, lalu membuat bunga-bunga kehidupan publik layu sebelum sempat mekar. Dalam metafora ini, Indonesia adalah taman besar yang ditanami harapan: keadilan, kesejahteraan, pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan ekonomi. 

Dr Za​inal Said.,MH​

Namun taman itu tidak akan berbunga indah apabila tanahnya tercemar oleh korupsi. Karena itu, penanggulangan korupsi bukan hanya soal menangkap pelaku, melainkan soal merawat seluruh ekosistem agar bunga-bunga integritas dapat tumbuh, mekar, dan menyebarkan harum kepercayaan publik. Dasar hukum utama penanggulangan korupsi di Indonesia tetap bertumpu pada UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta kerangka kelembagaan KPK dalam UU No. 30 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2019 (Peraturan BPK + 3) Bunga selalu tumbuh dari proses yang tidak instan. Ia memerlukan benih, tanah, air, cahaya, dan perawatan. Demikian pula pemberantasan korupsi. 

Tidak ada satu obat tunggal yang dapat memusnahkan korupsi sekali untuk selamanya. Penanggulangannya memerlukan pendekatan yang menyentuh akar budaya, sistem kelembagaan, dan perilaku individu. Dalam konteks Indonesia, KPK menegaskan strategi Trisula, yaitu pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Strategi ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penjara; ia harus dimulai dari penanaman nilai, penguatan sistem, dan penegakan hukum yang efektif (KPK + 1) Jika korupsi diibaratkan gulma, maka pendidikan antikorupsi adalah proses menyiapkan benih bunga yang sehat. Anak-anak, mahasiswa, aparatur, dan masyarakat umum perlu diajarkan bahwa integritas bukan sekadar slogan, melainkan karakter. 

KPK menyebut bahwa penguatan pendidikan antikorupsi di berbagai jenjang diharapkan membangun generasi yang berintegritas tinggi dan menjauhi korupsi sejak dini. Dalam bahasa metafora, bunga tidak akan tumbuh harum bila benihnya telah rusak sejak awal. Maka, bangsa yang ingin bebas dari korupsi harus terlebih dahulu mendidik hati nurani warganya. Pendidikan antikorupsi adalah upaya menanam kesadaran bahwa mengambil yang bukan haknya, menyalahgunakan jabatan, atau memperjualbelikan kewenangan adalah tindakan yang merusak taman bersama (KPK + 1) Namun bunga tidak cukup hanya ditanam; ia juga harus dilindungi dari hama. 

Di sinilah pencegahan berperan. Korupsi sering tumbuh subur pada tanah yang gelap: birokrasi yang tidak transparan, konflik kepentingan yang dibiarkan, pengawasan yang lemah, dan budaya permisif terhadap penyimpangan kecil. Karena itu, penanggulangan korupsi harus memperbaiki tata kelola. KPK menekankan pentingnya alat pencegahan seperti Monitoring Center for Prevention (MCP) di pemerintah daerah, Survei Penilaian Integritas (SPI), dan platform untuk pelibatan publik. 

Semua itu menunjukkan bahwa pencegahan korupsi modern tidak hanya berjalan melalui pidato moral, tetapi juga lewat instrumen yang dapat memetakan titik rawan, membuka ruang pengawasan, dan meningkatkan transparansi (KPK) Dalam taman yang luas, tidak semua bunga mati karena badai besar; sebagian mati justru karena akar yang pelan-pelan membusuk. Begitu pula dengan negara. Korupsi tidak selalu muncul sebagai skandal raksasa. Ia kerap dimulai dari hal-hal yang dianggap kecil: pungutan tak resmi, mark-up, hadiah untuk meloloskan urusan, manipulasi laporan, atau titipan jabatan. 

Transparansi Internasional mencatat bahwa CPI mengukur persepsi atas korupsi sektor publik melalui berbagai dimensi, termasuk penyuapan, pengalihan anggaran publik, konflik kepentingan, efektivitas pemerintah dalam memberantas korupsi, efisiensi birokrasi, dan efektivitas penuntutan. Ini memperlihatkan bahwa korupsi adalah masalah sistemik, bukan hanya moral personal. Karena itu, penanggulangannya harus dilakukan dengan membersihkan tanah tempat korupsi tumbuh: prosedur yang berbelit, celah regulasi, monopoli informasi, dan impunitas kekuasaan (KPK + 1). Penindakan, di sisi lain, adalah langkah memangkas ranting yang sudah terinfeksi agar penyakit tidak menyebar ke seluruh taman. 

Penegakan hukum terhadap pelaku korupsi tetap penting agar publik memperoleh pesan yang tegas bahwa kekuasaan bukan ruang bebas hukum. KPK menyatakan bahwa pemanfaatan teknologi, termasuk SPPT-TI, diarahkan untuk mempercepat dan mempermudah proses hukum agar penanganan perkara korupsi lebih efisien dan transparan. Dalam perspektif metafora, taman yang baik bukan hanya memiliki tukang kebun yang rajin menanam, tetapi juga penjaga yang tegas mencabut tanaman beracun. 

Tanpa penindakan, bunga keadilan akan kalah oleh tanaman liar bernama impunitas. Urgensi penanggulangan korupsi di Indonesia juga tampak dari indikator persepsi global. Menurut halaman CPI 2024 Transparency International yang dipublikasikan pada 11 Februari 2025, CPI 2024 menilai 180 negara dan wilayah pada skala 0 hingga 100, dengan rata-rata global 43. Untuk Indonesia, KPK pada Februari 2025 menyatakan skor Indeks Persepsi Korupsi 2024 naik menjadi 37/100 dari 34/100 pada tahun sebelumnya, dan peringkat Indonesia membaik menjadi 99 dari 180 negara. 

Peningkatan ini adalah kabar baik, tetapi bukan alasan untuk terlena. Bunga yang mulai mekar tetap dapat layu bila taman dibiarkan tanpa penjagaan. KPK sendiri menekankan bahwa tantangan pemberantasan korupsi masih besar dan memerlukan penguatan berkelanjutan (Transparency.org) Yang menarik, rekomendasi yang muncul dari hasil CPI 2024 menegaskan bahwa penanggulangan korupsi tidak bisa dipisahkan dari demokrasi, tata kelola ekonomi, dan kebebasan sipil. 

Dalam siaran KPK tentang hasil IPK 2024, disebutkan tiga arah penguatan: memperkuat tata kelola ekonomi dan bisnis yang berintegritas, mengembalikan independensi dan kewenangan otoritas lembaga pengawas, serta menjaga demokrasi dan kebebasan sipil. Artinya, bunga antikorupsi tidak dapat tumbuh hanya di pot kecil bernama penegakan hukum. Ia membutuhkan cuaca politik yang sehat, cahaya transparansi, dan udara kebebasan yang cukup. Ketika pengawasan dilemahkan, partisipasi publik dibatasi, atau konflik kepentingan dibiarkan, korupsi menemukan musim terbaiknya untuk berkembang. 

Dalam realitas Indonesia, korupsi juga berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik. Ketika anggaran bocor, yang layu bukan angka di laporan, melainkan hidup rakyat: sekolah yang tak selesai dibangun, jalan yang cepat rusak, obat yang tak sampai ke puskesmas, bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, dan proyek publik yang kehilangan manfaat. Karena itu, korupsi adalah kejahatan yang merampas bunga-bunga kecil dalam kehidupan sehari-hari warga. Ia merampas kepercayaan, menunda kesejahteraan, dan memiskinkan keadilan. 

Di titik ini, penanggulangan korupsi harus dipahami sebagai perjuangan melindungi hak sosial-ekonomi masyarakat, bukan sekadar urusan teknis hukum pidana. CPI 2024 secara global juga menekankan bahwa korupsi menghambat pembangunan berkelanjutan dan bahkan mengganggu kemampuan negara menghadapi krisis besar seperti krisis iklim (Transparency.org) Maka, penanggulangan korupsi di Indonesia harus dijalankan dengan semangat merawat taman bangsa. 

Pertama, pendidikan antikorupsi harus diperluas tidak hanya di sekolah, tetapi juga di birokrasi, partai politik, badan usaha, dan komunitas masyarakat. Kedua, pencegahan harus memperkuat digitalisasi layanan, keterbukaan anggaran, perlindungan pelapor, dan pengendalian konflik kepentingan. Ketiga, penindakan harus konsisten, tidak tebang pilih, dan ditopang oleh proses hukum yang akuntabel. Keempat, partisipasi masyarakat harus dijaga, sebab taman publik tidak mungkin dirawat hanya oleh satu tukang kebun. KPK sendiri menempatkan keterlibatan publik melalui kanal pelaporan dan pemantauan integritas sebagai bagian penting dari strategi antikorupsi. 

Pada akhirnya, bangsa yang bersih dari korupsi bukanlah bangsa yang tak pernah memiliki gulma, melainkan bangsa yang mau terus mencabut, membersihkan, dan menanam kembali. Bunga dalam metafora ini melambangkan harapan Indonesia yang adil, bersih, dan bermartabat. Ia tidak akan mekar hanya dengan slogan, tetapi dengan kerja panjang: menata sistem, membangun integritas, dan menegakkan hukum. Jika korupsi adalah hama yang merusak taman republik, maka penanggulangannya adalah seni merawat kehidupan bersama. 

Dan seperti bunga yang memerlukan ketelatenan, perjuangan melawan korupsi juga menuntut kesabaran, keberanian, dan konsistensi. Hanya dengan itu, Indonesia dapat benar-benar menjadi taman hukum yang tidak sekadar indah dipandang, tetapi juga harum dirasakan oleh seluruh rakyatnya.

SRJ

di dalam Artikel
KERUDUNG DAN KESADARAN HUKUM: Menjaga Martabat, Menata Tertib, Merawat Keadilan
Hukum di waktu senggang Edisi -3 Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)