Skip ke Konten

“JALANAN DAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Antara Marka, Lubang dan Tujuan Keadilan”

Hukum di Waktu Senggang Edisi ke-5oleh:  Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

Hukum di Waktu Senggang Edisi ke-5. Penegakan hukum di Indonesia dapat dibayangkan sebagai sebuah jalanan panjang. Jalan itu dibangun untuk menghubungkan manusia dengan tujuan, mengarahkan arus, mencegah benturan, dan memberi kepastian bahwa setiap orang dapat berjalan tanpa dirampas haknya di tengah perjalanan. Jalan yang baik tidak hanya lurus di peta, tetapi juga aman dilalui dalam kenyataan. Ia memiliki marka, rambu, penerangan, pengawas, serta aturan yang membuat semua pengguna jalan tunduk pada standar yang sama. 

Dr. Zainal Said.,MH

Demikian pula hukum. Ia tidak cukup hadir sebagai teks dalam lembar negara; ia harus tampil sebagai infrastruktur keadilan yang hidup, yang memberi arah bagi warga, membatasi kekuasaan, dan melindungi mereka yang lemah. Karena itu, ketika UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, makna terdalamnya ialah bahwa kehidupan bernegara harus diselenggarakan melalui jalan hukum, bukan jalan kekuasaan semata. Kekuasaan kehakiman pun ditegaskan sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan (Badan Pembinaan Hukum Nasional + 1) Namun sebagaimana jalanan di banyak kota, jalan hukum Indonesia tidak selalu mulus. 

Ada bagian yang telah diaspal baik, ada yang mulai tertib, tetapi ada pula ruas yang retak, berlubang, bahkan rawan diselewengkan oleh mereka yang memiliki kendaraan lebih besar dan pengaruh lebih kuat. Itulah sebabnya penegakan hukum tidak dapat hanya dinilai dari banyaknya aturan yang dimiliki negara. Indonesia tidak kekurangan peraturan; yang sering dipersoalkan justru adalah konsistensi pelaksanaannya. Dalam salah satu pernyataan resminya pada Agustus 2024, Badan Pembinaan Hukum Nasional menekankan bahwa tantangan penegakan hukum di Indonesia masih besar, dan upaya perbaikannya harus dilakukan melalui sinergi antara substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum masyarakat. 

Artinya, jalanan hukum tidak akan baik bila hanya memiliki marka yang indah, tetapi aparat penegaknya lemah integritas dan masyarakatnya terbiasa menerobos aturan (Badan Pembinaan Hukum Nasional + 1) Di titik inilah metafora jalanan menjadi relevan. Jalanan mengajarkan bahwa aturan dibuat bukan untuk menghias ruang, melainkan untuk menjaga keselamatan semua orang. Marka jalan bukan sekadar garis cat; ia adalah batas yang melindungi dari tabrakan. Lampu lalu lintas bukan sekadar warna; ia adalah bahasa keteraturan. 

Demikian pula hukum. Pasal-pasal bukan sekadar teks normatif; ia adalah instrumen untuk mencegah benturan kepentingan, menata hubungan sosial, dan menjaga agar yang kuat tidak melindas yang lemah. Sayangnya, dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, masih sering terlihat bahwa sebagian orang memandang hukum seperti rambu yang hanya berlaku bagi kendaraan kecil. Ketika rakyat biasa melakukan pelanggaran, reaksi hukum dapat cepat dan tegas; tetapi ketika pelanggaran dilakukan oleh mereka yang berpunya, berjejaring, atau berkekuasaan, jalan hukum sering kali menjadi berliku. 

Kesan ketimpangan seperti inilah yang membuat kepercayaan publik terhadap hukum kerap goyah, sekalipun institusi hukum tetap bekerja. Penilaian tentang pentingnya kepercayaan publik dan kepastian hukum juga ditekankan BPHN dalam agenda penguatan kesadaran dan kepatuhan hukum (Badan Pembinaan Hukum Nasional + 1) Salah satu cermin paling jelas dari kondisi jalan hukum Indonesia adalah isu korupsi. Korupsi ibarat kendaraan berat yang tidak hanya melanggar marka, tetapi juga merusak badan jalan itu sendiri. Ia tidak sekadar mengambil hak orang lain, melainkan menciptakan lubang dalam kepercayaan publik. 

Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2024 naik menjadi 37/100 dari 34/100 pada tahun sebelumnya, dan peringkat Indonesia membaik menjadi 99 dari 180 negara, dibandingkan posisi 115 pada tahun 2023. Perbaikan ini menunjukkan adanya persepsi yang lebih positif dibanding tahun sebelumnya, tetapi angka 37 masih memperlihatkan bahwa Indonesia belum berada pada jalan yang benar-benar bersih dari penyalahgunaan kekuasaan. Transparency International Indonesia juga menegaskan angka yang sama dan menyebut bahwa tantangan korupsi tetap serius (KPK + 2) Secara global, laporan CPI 2024 juga menunjukkan bahwa krisis integritas publik belum selesai. 

Transparency International menegaskan bahwa indeks itu mencakup 180 negara dan teritori, dan rata-rata globalnya masih rendah. Dalam rilis terkait, organisasi itu menekankan bahwa korupsi tetap memainkan peran merusak dalam berbagai krisis tata kelola. Bagi Indonesia, data ini penting karena menempatkan persoalan nasional dalam peta dunia: kita memang tidak sendirian menghadapi kerusakan jalan hukum, tetapi itu juga berarti persaingan menuju tata kelola yang bersih semakin ketat. Negara yang lambat memperbaiki integritas lembaganya akan tertinggal bukan hanya secara moral, tetapi juga secara institusional dan ekonomi (Transparency International Indonesia + 1) Akan tetapi, menggambarkan hukum Indonesia hanya sebagai jalan berlubang juga tidak sepenuhnya adil. 

Di sejumlah titik, terdapat perkembangan yang menunjukkan perbaikan kelembagaan. Laporan Tahunan Kepaniteraan Mahkamah Agung 2024 mencatat bahwa pada kamar pidana, 12.240 perkara atau 99,54% diputus dalam waktu kurang dari tiga bulan, dengan clearance rate 102,60%. Pada kamar tata usaha negara, 99,39% perkara diputus di bawah tiga bulan dengan clearance rate 102,59%. Secara lebih luas, Mahkamah Agung juga menyatakan bahwa dari 30.908 perkara yang diputus pada tahun 2024, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17% diputus dalam tenggang waktu kurang dari tiga bulan. 

Data ini menunjukkan bahwa dari sisi manajemen perkara, ada ruas jalan hukum yang telah dibuat lebih cepat dan lebih efisien (Kepaniteraan Mahkamah Agung + 1) Namun kecepatan bukanlah satu-satunya ukuran keadilan. Jalan tol memang mempercepat perjalanan, tetapi tidak semua orang bisa masuk ke dalamnya bila tarifnya mahal atau aksesnya terbatas. Dalam hukum pun demikian. Putusan yang cepat penting bagi kepastian, tetapi keadilan tidak hanya diukur dari berapa cepat palu diketuk. Ia juga diukur dari akses masyarakat terhadap bantuan hukum, kualitas pembelaan, keberanian hakim dalam menolak intervensi, dan kemampuan sistem hukum melindungi mereka yang lemah. 

Jalan hukum yang baik bukan hanya cepat, tetapi juga terbuka, setara, dan aman bagi seluruh pengguna. Karena itu, pembaruan hukum tidak boleh berhenti pada digitalisasi perkara atau efisiensi administrasi; ia harus menyentuh kualitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Gagasan bahwa budaya hukum dan kesadaran hukum masyarakat penting bagi keberhasilan sistem hukum juga ditegaskan dalam dokumen kinerja BPHN (Badan Pembinaan Hukum Nasional + 1) Dalam konteks itu, penegakan hukum sejatinya adalah pekerjaan membangun jalan bersama. Negara bertugas merancang rute, menyusun marka, dan menghadirkan pengawas yang jujur. Aparat penegak hukum bertugas menjaga agar lalu lintas keadilan tidak dibajak oleh kepentingan pribadi. 

Sementara masyarakat bertugas menggunakan jalan itu dengan kesadaran, bukan dengan akal-akalan untuk mencari celah. Bila salah satu unsur gagal, keseluruhan perjalanan menjadi terganggu. Itulah sebabnya BPHN menekankan bahwa peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum adalah modal penting dalam merespons tantangan penegakan hukum. Dalam bahasa metafora, pengemudi yang taat aturan sama pentingnya dengan polisi lalu lintas yang jujur dan jalan yang dibangun dengan benar (Badan Pembinaan Hukum Nasional + 1) Masalahnya, dalam banyak kasus di Indonesia, hukum masih sering dipersepsi belum sepenuhnya bekerja sebagai jalan umum yang netral. Ia kadang tampak seperti ruas yang lebih lancar untuk sebagian orang dan lebih terjal untuk sebagian lainnya. 

Persepsi semacam ini tumbuh dari pengalaman sosial: masyarakat melihat ada perkara kecil yang segera diproses, tetapi perkara besar berlarut; ada pelanggaran administratif yang cepat dihukum, tetapi penyalahgunaan kekuasaan tertentu justru tampak kabur penanganannya. Walaupun setiap kasus memiliki kompleksitasnya sendiri, persepsi publik semacam ini tidak boleh diremehkan, sebab legitimasi hukum bukan hanya dibangun oleh bunyi putusan, melainkan juga oleh kepercayaan bahwa hukum berlaku setara. Karena itu, perbaikan penegakan hukum harus bersifat substantif, bukan sekadar seremonial. 

Dalam negara hukum, keadilan harus seperti jalanan publik yang dapat dilalui siapa saja tanpa harus membeli pengaruh. Rakyat kecil, buruh, petani, pedagang pasar, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok miskin harus merasakan bahwa hukum adalah jalur perlindungan, bukan jalur yang justru menambah beban mereka. Bila hukum hanya mudah diakses oleh mereka yang punya uang, pengetahuan, dan jaringan, maka sesungguhnya jalan itu belum benar-benar publik. Di sinilah pentingnya bantuan hukum, penyederhanaan prosedur, serta bahasa hukum yang tidak membuat warga tersesat. Jalan yang baik memiliki petunjuk arah yang jelas; hukum yang baik juga harus bisa dipahami oleh rakyat biasa. 

Lebih jauh, metafora jalanan membantu kita memahami bahwa penegakan hukum bukan semata tindakan represif setelah pelanggaran terjadi. Jalan yang baik juga dibangun secara preventif: dipelihara sebelum rusak, diperbaiki sebelum amblas, diterangi sebelum menelan korban. Dalam hukum, dimensi pencegahan ini hadir dalam pendidikan hukum, pembinaan budaya taat hukum, penguatan integritas birokrasi, sistem pengawasan internal, dan tata kelola yang transparan. Itulah sebabnya strategi pemberantasan korupsi oleh KPK tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga menekankan pendidikan dan pencegahan. 

Dengan kata lain, negara tidak cukup hanya menindak kecelakaan hukum; negara juga harus merawat jalannya agar tidak mudah menimbulkan kecelakaan (KPK + 1) Jika hukum diibaratkan jalanan, maka keadilan adalah tujuan akhirnya. Jalan tidak dibangun untuk dipandang, melainkan untuk mengantarkan orang ke tempat yang semestinya. Begitu pula hukum tidak dibuat hanya untuk dikutip, melainkan untuk menghadirkan keadilan yang nyata. Penegakan hukum di Indonesia hari ini memperlihatkan dua wajah sekaligus: di satu sisi ada kerja kelembagaan yang menunjukkan perbaikan, efisiensi, dan upaya pembaruan; di sisi lain masih ada persoalan besar berupa korupsi, ketimpangan akses, lemahnya budaya hukum, dan keraguan publik terhadap kesetaraan di hadapan hukum. 

Dua wajah ini menunjukkan bahwa jalan itu memang sudah dibangun, tetapi belum sepenuhnya rata, terang, dan aman untuk semua. Pada akhirnya, penegakan hukum di Indonesia adalah soal keberanian kolektif untuk memastikan bahwa jalan hukum tidak dikuasai oleh yang paling kuat, melainkan dipergunakan untuk melindungi yang paling rentan. Kita memerlukan peraturan yang baik, lembaga yang berintegritas, aparat yang profesional, dan masyarakat yang sadar bahwa menerobos hukum sama saja dengan merusak jalan yang dipakai bersama. 

Selama masih ada lubang bernama korupsi, tikungan bernama diskriminasi, dan persimpangan kabur bernama ketidakpastian, maka perjuangan membangun jalan hukum yang adil belum selesai. Tetapi selama pula ada upaya memperbaiki integritas, mempercepat layanan peradilan, dan menguatkan budaya hukum, harapan untuk sampai ke tujuan itu masih tetap terbuka. Jalanan hukum Indonesia memang belum sempurna, tetapi ia harus terus diperbaiki agar benar-benar menjadi jalan publik menuju keadilan, bukan sekadar jalur formal menuju putusan (Badan Pembinaan Hukum Nasional + 2)

SRJ.

di dalam Artikel
“BUNGA” dan Penanggulangan Korupsi di Indonesia
Hukum Di Waktu Senggang Edisi-4Oleh: Dr Zainal Said.,MH(Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)