Skip ke Konten

CERMIN DAN FORCE MAJOR: Memantulkan Batas Tanggung Jawab Dalam Hukum Perjanjian.

Hukum di waktu Senggang Edisi-18Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare).

CERMIN DAN FORCE MAJOR: MEMANTULKAN BATAS TANGGUNG JAWAB DALAM HUKUM PERJANJIAN

Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare).

 

Sebuah cermin tidak mengubah wajah manusia, tetapi menyingkapkannya. Ia tidak menciptakan keadaan, melainkan memantulkan keadaan apa adanya. Karena itu, cermin sering menjadi alat untuk melihat dengan jujur: apa yang retak, apa yang bersih, apa yang tertata, dan apa yang sebenarnya berada di hadapan kita. Dalam hukum perjanjian, force majeure atau keadaan memaksa dapat dimetaforakan sebagai cermin itu. Ia memantulkan batas antara kewajiban yang masih patut dibebankan kepada debitur dan keadaan luar biasa yang membuat pemenuhan prestasi menjadi tidak mungkin atau sangat tidak wajar untuk dituntut. Force majeure tidak menghapus arti janji, tetapi memperlihatkan bahwa tidak setiap kegagalan memenuhi janji lahir dari kesalahan. Kadang-kadang, hukum perlu bercermin pada realitas: ada peristiwa yang datang dari luar kehendak para pihak, tak terduga, tak dapat dihindari, dan karena itu tidak adil bila seluruh beban tetap ditimpakan kepada pihak yang gagal berprestasi. Dasar normatif utamanya dalam hukum Indonesia terletak pada Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUH Perdata.

Dr. Zainal Said.,MH

 

Dalam konstruksi hukum perdata Indonesia, force majeure berkaitan erat dengan wanprestasi. Pada keadaan biasa, debitur yang tidak memenuhi prestasi dapat dimintai tanggung jawab, termasuk ganti rugi. Namun Pasal 1244 KUH Perdata membuka kemungkinan pembebasan ketika debitur dapat membuktikan bahwa tidak dipenuhinya perikatan atau keterlambatan pelaksanaannya disebabkan oleh hal yang tidak terduga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya. Pasal 1245 KUH Perdata bahkan menegaskan bahwa tidak ada penggantian biaya, rugi, dan bunga bila karena keadaan memaksa atau kejadian tak disengaja debitur berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan sesuatu yang terlarang baginya. Dengan kata lain, force majeure adalah cermin hukum yang memantulkan bahwa tanggung jawab kontraktual memiliki batas. Hukum tidak membiarkan cermin itu buram oleh tuntutan yang buta terhadap realitas.

 

Dari sudut pengertian, para ahli hukum Indonesia telah lama menjelaskan force majeure sebagai keadaan yang berada di luar kesalahan debitur. Dalam kajian yang mengutip Riduan Syahrani, overmacht atau force majeure lazim diterjemahkan sebagai keadaan memaksa atau sebab kahar, yaitu keadaan yang menghambat pemenuhan prestasi tanpa dapat dipersalahkan kepada debitur. Sementara dalam literatur yang merujuk pada Subekti, force majeure dipahami sebagai keadaan yang menyebabkan seorang debitur tidak dapat memenuhi prestasi karena peristiwa di luar kekuasaannya. Rumusan-rumusan ini penting, sebab menempatkan force majeure bukan sebagai alasan yang mudah dipakai untuk lari dari tanggung jawab, tetapi sebagai keadaan luar biasa yang memang mengubah posisi hukum para pihak. Cermin force majeure tidak memaafkan semua kegagalan; ia hanya memantulkan kegagalan yang benar-benar lahir dari daya paksa keadaan.

 

Pendapat ahli lain yang banyak dipakai datang dari Salim H.S., yang dalam berbagai kajian kontrak dijelaskan memandang force majeure sebagai keadaan yang menyebabkan debitur tidak dapat memenuhi prestasinya karena terjadi suatu peristiwa yang tidak terduga dan berada di luar kekuasaannya. Pandangan ini menegaskan unsur penting force majeure: ada ketidakmampuan objektif atau setidaknya hambatan serius yang bukan hasil kelalaian debitur sendiri. Karena itu, force majeure bukan sekadar alasan subjektif seperti kesulitan biasa, kurang modal, atau salah perhitungan bisnis. Jika demikian, cermin hukum akan menunjukkan bahwa masalahnya terletak pada debitur sendiri, bukan pada keadaan memaksa.

 

Dalam doktrin, force majeure biasanya diuraikan melalui beberapa unsur. Pertama, ada peristiwa yang tidak terduga. Kedua, peristiwa itu terjadi di luar kesalahan debitur. Ketiga, peristiwa tersebut menghalangi pelaksanaan prestasi. Keempat, risiko dari peristiwa itu tidak patut dibebankan kepada debitur. Kajian hukum dari Unsrat juga menegaskan unsur-unsur serupa: tidak terpenuhinya prestasi, adanya sebab di luar kesalahan debitur, dan faktor penyebab yang tidak dapat diduga sebelumnya serta tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur. Unsur-unsur ini menunjukkan bahwa force majeure adalah institusi hukum yang ketat. Ia bukan jendela pelarian, melainkan cermin pengujian. Debitur yang mengaku berada dalam keadaan memaksa harus mampu menunjukkan bayangan hukum yang jelas, bukan sekadar alasan kabur.

 

Dalam perkembangannya, force majeure juga dibedakan menjadi force majeure absolut dan force majeure relatif. Force majeure absolut terjadi ketika prestasi sama sekali tidak mungkin dipenuhi, misalnya karena objek perjanjian musnah total oleh bencana besar. Sebaliknya, force majeure relatif terjadi ketika prestasi masih mungkin dipenuhi, tetapi hanya dengan pengorbanan yang sangat tidak wajar, sangat memberatkan, atau tertunda secara signifikan. Kajian tahun 2025 dari UIN Alauddin menegaskan bahwa pembedaan ini penting karena konsekuensi hukumnya berbeda: force majeure absolut dapat mengakhiri atau menggugurkan kewajiban tertentu, sedangkan force majeure relatif dapat membuka ruang penundaan atau negosiasi ulang. Dalam metafora cermin, pembedaan ini berarti hukum tidak hanya melihat apakah ada retakan, tetapi juga seberapa dalam retakan itu. Tidak semua gangguan memantulkan akibat hukum yang sama.

 

Sebagai cermin, force majeure juga memaksa hukum untuk jujur terhadap realitas sosial-ekonomi. Dalam kehidupan kontraktual modern, tidak semua kegagalan memenuhi prestasi patut langsung diberi label wanprestasi. Ada kalanya perang, bencana alam, kebakaran besar, wabah, kebijakan pemerintah yang drastis, atau gangguan sistemik lain benar-benar menghalangi pemenuhan kontrak. Dalam konteks itu, force majeure menjadi alat koreksi agar hukum tidak memaksakan tanggung jawab secara membabi buta. Artikel hukum BINUS bahkan menegaskan bahwa force majeure dalam Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata merupakan pembatasan terhadap asas pacta sunt servanda dalam Pasal 1338 KUH Perdata. Artinya, janji memang mengikat, tetapi keterikatan itu tidak boleh dibaca secara kaku ketika cermin realitas menunjukkan bahwa keadaan benar-benar berubah secara luar biasa.

 

Namun, justru karena force majeure dapat membebaskan dari tanggung jawab tertentu, ia sering menjadi objek sengketa. Debitur cenderung ingin menempatkan kegagalannya di depan cermin force majeure, sedangkan kreditur cenderung ingin mengatakan bahwa cermin itu tidak memantulkan keadaan memaksa, melainkan hanya kelalaian biasa. Karena itu, dalam praktik hukum, pertanyaan utamanya bukan sekadar “apakah ada peristiwa besar,” tetapi “apakah peristiwa itu benar-benar menyebabkan prestasi tidak dapat dipenuhi, dan apakah debitur benar-benar tidak bersalah.” Tesis UII tahun 2023 menunjukkan bahwa hakim dalam menilai force majeure akan melihat isi kontrak, hubungan sebab-akibat, dan apakah keadaan tersebut memang cukup untuk membebaskan dari tuntutan ganti rugi. Ini memperlihatkan bahwa force majeure adalah konsep yang sangat faktual. Cermin hukum tidak hanya memantulkan norma, tetapi juga memantulkan bukti dan konteks konkret dari setiap perkara.

 

Dalam praktik kontrak modern, force majeure hampir selalu dituangkan juga dalam klausula kontrak. Hal ini penting karena KUH Perdata memberi dasar umum, tetapi para pihak dapat memperinci sendiri jenis peristiwa apa yang mereka anggap sebagai force majeure, bagaimana prosedur pemberitahuannya, apa akibat hukumnya, dan apakah force majeure hanya menunda atau juga mengakhiri kontrak. Dengan demikian, cermin force majeure dapat dibuat lebih terang oleh para pihak sendiri. Mereka dapat menyepakati apakah bencana alam, epidemi, kebijakan pemerintah, gangguan logistik, atau pemadaman sistem digital termasuk keadaan memaksa. Semakin jelas klausulnya, semakin kecil kemungkinan para pihak saling memperebutkan tafsir di kemudian hari. Tetapi bila klausulnya kabur atau tidak ada, maka para pihak kembali pada cermin umum yang disediakan KUH Perdata dan tafsir hakim.

 

Secara filosofis, force majeure memperlihatkan bahwa hukum kontrak tidak hanya dibangun di atas logika janji harus ditepati, tetapi juga di atas logika keadilan dalam penilaian keadaan. Hukum tidak dapat mengabaikan kenyataan bahwa manusia berjanji di dalam dunia yang penuh ketidakpastian. Karena itu, force majeure menjadi semacam ruang refleksi: ia mengingatkan bahwa tanggung jawab kontraktual memang penting, tetapi tidak absolut tanpa batas. Dalam keadaan tertentu, yang adil bukan memaksa debitur bertanggung jawab penuh, melainkan mengakui bahwa kegagalan itu lahir dari sesuatu yang berada di luar kuasanya. Cermin force majeure dengan demikian memantulkan sisi manusiawi dari hukum perikatan. Ia membuat hukum tidak sekadar keras, tetapi juga proporsional.

Meski begitu, force majeure tidak boleh dipahami secara terlalu longgar. Bila setiap kesulitan ekonomi, setiap perubahan harga, atau setiap hambatan operasional biasa diterima sebagai keadaan memaksa, maka kepastian kontrak akan runtuh. Oleh sebab itu, kajian-kajian hukum Indonesia terus menekankan bahwa force majeure harus dibuktikan secara ketat, termasuk hubungan kausal antara peristiwa dan kegagalan prestasi. Debitur tetap harus menunjukkan itikad baik, termasuk upaya-upaya yang layak untuk meminimalkan akibat atau mencari jalan pemenuhan lain bila masih memungkinkan. Cermin force majeure bukan cermin untuk menyembunyikan wajah tanggung jawab, melainkan cermin untuk memperlihatkan dengan jujur apakah tanggung jawab itu memang patut dibebankan atau tidak.

 

Pada akhirnya, metafora cermin membantu menjelaskan force majeure sebagai institusi hukum yang memantulkan batas tanggung jawab dalam perjanjian. KUH Perdata melalui Pasal 1244 dan 1245 memberi dasar normatif bahwa tidak semua kegagalan berprestasi berujung pada ganti rugi. Pendapat para ahli seperti Subekti, Riduan Syahrani, dan Salim H.S. menegaskan bahwa force majeure berkaitan dengan keadaan di luar kesalahan debitur yang tidak terduga dan menghalangi pelaksanaan prestasi. Kajian-kajian hukum kontemporer juga menunjukkan bahwa force majeure harus dibaca secara hati-hati: cukup lentur untuk adil terhadap realitas, tetapi cukup ketat untuk menjaga kepastian kontrak. Seperti cermin yang jernih, force majeure tidak menciptakan keadaan, tetapi menolong hukum melihat keadaan apa adanya—agar yang dipertanggungjawabkan benar-benar kesalahan, dan yang dibebaskan benar-benar keadaan memaksa.

SRJ.

di dalam Artikel
BIKE TO OFFICE dan SPIRIT HARI BERSEPEDA SEDUNIA: Gowes Sehat, Produktif dan Sarat Makna
Sudut Pandang Pustakawan Edisi ke-5oleh: Sirajuddin