“GERBANG” DAN PEMENUHAN HAK MENDAPATKAN PEKERJAAN YG LAYAK: AKSES, MARTABAT DAN KEADILAN SOSIALG”
Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare).
Gerbang selalu mengandung janji. Ia memberi tanda bahwa di baliknya ada ruang yang mungkin dimasuki, ada harapan yang bisa dijangkau, dan ada kehidupan yang sedang menunggu untuk dimulai. Namun gerbang juga dapat menjadi simbol ketimpangan ketika ia hanya terbuka untuk mereka yang memiliki kunci, sementara yang lain dibiarkan berdiri lama di luar pagar. Dalam konteks hak asasi dan hukum konstitusi, hak mendapatkan pekerjaan yang layak dapat dimetaforakan sebagai gerbang menuju martabat manusia. Ia bukan sekadar pintu menuju aktivitas ekonomi, melainkan pintu menuju penghidupan yang memungkinkan manusia hidup sebagai manusia. Karena itu, ketika Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sesungguhnya konstitusi sedang membangun gerbang yang seharusnya dapat dilalui oleh setiap warga, tanpa diskriminasi dan tanpa ketimpangan kesempatan (Mahkamah Konstitusi RI)

Dr. Zainal Said.,MH
Hak itu tidak berdiri sendirian. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 memperjelas bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Artinya, negara tidak cukup hanya menyediakan pintu masuk menuju pasar kerja. Negara juga harus menjamin bahwa setelah seseorang berhasil melaluinya, ia tidak masuk ke ruang yang eksploitatif, gelap, dan rapuh. Gerbang yang baik bukan hanya terbuka, tetapi juga mengantar orang ke ruang yang aman. Begitu pula pekerjaan yang layak: ia tidak berhenti pada keberadaan pekerjaan itu sendiri, melainkan mencakup kualitas upah, rasa aman, perlindungan, dan penghormatan atas martabat pekerja (Mahkamah Konstitusi RI).
Komitmen tersebut dipertegas lagi dalam kerangka hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia. Melalui UU No. 11 Tahun 2005, Indonesia mengesahkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR). Ratifikasi ini berarti negara menerima kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak ekonomi dan sosial, termasuk hak atas pekerjaan dan kondisi kerja yang adil serta menguntungkan. Dengan kata lain, pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak bukan semata kebijakan pilihan, tetapi bagian dari tanggung jawab hukum negara. Gerbang itu bukan hadiah pemerintah kepada rakyat, melainkan hak yang wajib dijaga agar tetap terbuka (Database Peraturan | JDIH BPK)
Di tingkat gagasan global, ILO menempatkan decent work sebagai elemen kunci dalam pencapaian keadilan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan. ILO menekankan hubungan antara pekerjaan yang produktif, kondisi kerja yang layak, dan tujuan pembangunan yang inklusif. Ini penting, sebab hak atas pekerjaan yang layak tidak dapat dipahami secara sempit sebagai urusan individu yang mencari nafkah sendiri, melainkan sebagai fondasi sosial untuk mewujudkan masyarakat yang lebih adil. Dalam metafora gerbang, pekerjaan yang layak bukan hanya pintu bagi satu orang, tetapi pintu yang menentukan apakah banyak orang dapat masuk ke dalam rumah kesejahteraan bersama (International Labour Organization + 1)
Meski demikian, kenyataan sosial memperlihatkan bahwa gerbang itu belum sepenuhnya terbuka sama lebar bagi semua warga. BPS melaporkan bahwa pada November 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia sebesar 4,74%, dengan 147,91 juta orang bekerja dan rata-rata upah buruh Rp3,33 juta per bulan. Data ini menunjukkan adanya penyerapan tenaga kerja yang besar, tetapi juga mengingatkan bahwa hak atas pekerjaan yang layak tidak selesai hanya dengan menurunkan angka pengangguran. Pertanyaan hukumnya jauh lebih mendalam: apakah pekerjaan yang tersedia benar-benar mampu mengantar warga pada penghidupan yang layak, atau hanya membuat mereka sekadar bertahan hidup? Gerbang memang tampak terbuka bagi banyak orang, tetapi belum tentu semua yang masuk tiba pada ruang yang layak untuk dihuni (Badan Pusat Statistik Indonesia).
Di sinilah pentingnya membedakan antara hak atas pekerjaan dan hak atas pekerjaan yang layak. Banyak orang mungkin sudah bekerja, tetapi tidak semua menikmati kerja yang bermartabat. Ada yang bekerja tanpa kepastian kontrak, tanpa jaminan sosial, dengan upah minim, atau dalam kondisi yang mengancam keselamatan dan kesehatan. Bila negara hanya berbangga pada angka penyerapan tenaga kerja tanpa menilai kualitas kerja itu sendiri, maka yang dibangun sesungguhnya baru gerbang formal, belum gerbang substantif. Dalam bahasa hukum, negara baru membuka akses menuju pasar kerja, tetapi belum sepenuhnya memenuhi hak atas penghidupan layak yang dijanjikan konstitusi (Mahkamah Konstitusi RI + 1).
Pemenuhan hak ini juga sangat terkait dengan persoalan kemiskinan. Kerja yang tidak layak sering kali menghasilkan situasi paradoks: seseorang bekerja, tetapi tetap miskin. Ini menunjukkan bahwa pekerjaan dan penghidupan layak tidak bisa dipisahkan. Konstitusi dengan sengaja meletakkan dua frasa itu dalam satu napas: pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Rumusan tersebut menolak pandangan bahwa selama seseorang bekerja, negara telah selesai menjalankan kewajibannya. Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa pekerjaan itu sungguh-sungguh menjadi jalan keluar dari kerentanan, bukan sekadar cara menunda jatuh yang lebih dalam. Secara normatif, inilah makna terdalam dari gerbang konstitusional: ia harus mengantar warga ke dalam, bukan hanya membiarkan mereka berdiri di ambang (Mahkamah Konstitusi RI + 1)
Aspek lain yang sangat penting adalah kesetaraan akses menuju gerbang tersebut. Tidak semua warga berdiri dari titik awal yang sama. Ada yang memiliki pendidikan tinggi, jaringan sosial, literasi digital, dan akses informasi yang luas. Ada pula yang berasal dari keluarga miskin, tinggal di wilayah dengan infrastruktur terbatas, atau hidup dalam beban sosial tertentu. Jika negara tidak mengintervensi ketimpangan titik awal itu, maka gerbang yang secara formal dibuka untuk semua akan secara nyata hanya mudah dilalui oleh mereka yang sejak awal paling dekat dengannya. Karena itu, pemenuhan hak atas pekerjaan yang layak menuntut lebih dari sekadar pertumbuhan ekonomi; ia menuntut pendidikan, pelatihan, kebijakan afirmatif, perlindungan bagi kelompok rentan, dan sistem pasar kerja yang tidak diskriminatif. Ini sejalan dengan semangat ICESCR yang menempatkan hak ekonomi sebagai hak yang harus dipenuhi secara progresif dan tanpa diskriminasi (Database Peraturan | JDIH BPK).
Dalam dunia kerja modern, bentuk gerbang itu juga sedang berubah. Transformasi digital, otomasi, dan platformisasi kerja menciptakan peluang baru, tetapi juga menghadirkan hambatan baru. Sebagian orang dapat memasuki gerbang baru itu karena memiliki keterampilan digital dan akses teknologi. Sebagian lain justru tertinggal karena tidak memiliki perangkat, pelatihan, atau literasi yang cukup. Maka, hak atas pekerjaan yang layak hari ini tidak dapat dilepaskan dari isu keterampilan, teknologi, dan adaptasi struktural. Negara yang membiarkan perubahan ekonomi berjalan tanpa menyiapkan warganya sesungguhnya sedang membangun gerbang baru yang hanya dapat dilalui oleh sebagian kecil orang. Dalam perspektif ILO, hubungan antara produktivitas dan decent work harus dilihat sebagai siklus yang saling menguatkan, bukan sebagai alasan untuk mengorbankan kualitas kerja demi efisiensi (International Labour Organization + 1)
Dari sudut moral, pekerjaan yang layak adalah perwujudan penghormatan terhadap martabat manusia. Manusia tidak boleh dipandang hanya sebagai tenaga yang dipertukarkan dengan upah. Ia adalah subjek hukum yang harus dihormati, dijaga keselamatannya, diberi imbalan yang adil, dan dipastikan memiliki kemungkinan berkembang. Itulah sebabnya UUD 1945 tidak hanya berbicara tentang hak bekerja, tetapi hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Frasa itu sangat penting. Ia menegaskan bahwa ukuran akhirnya bukan pasar, melainkan manusia. Bila pekerjaan tersedia tetapi menghancurkan martabat, mengabaikan keselamatan, atau tidak cukup untuk hidup wajar, maka secara moral dan konstitusional gerbang itu belum benar-benar terbuka (Mahkamah Konstitusi RI).
Pada akhirnya, metafora gerbang mengingatkan kita bahwa hak atas pekerjaan yang layak adalah hak atas akses menuju kehidupan yang bermartabat. Gerbang yang megah tetapi sulit dimasuki hanyalah simbol, bukan pemenuhan hak. Indonesia telah memiliki dasar konstitusional yang kuat melalui UUD 1945, telah memperluas komitmen hukumnya melalui UU No. 11 Tahun 2005, dan terus memantau dinamika ketenagakerjaan melalui data resmi BPS. Namun pekerjaan besar negara belum selesai. Selama masih ada warga yang tidak dapat menembus gerbang kerja, selama masih ada yang bekerja tetapi belum hidup layak, dan selama kualitas kerja belum sejalan dengan nilai kemanusiaan, maka amanat konstitusi masih menuntut pembuktian. Gerbang itu sudah dibangun; tantangannya sekarang adalah memastikan bahwa setiap warga negara sungguh-sungguh dapat melaluinya dengan kepala tegak dan martabat yang terjaga (Mahkamah Konstitusi RI + 2).