Gunung selalu tampak agung dari kejauhan. Ia berdiri tegak, menjanjikan puncak, udara bersih, dan pandangan luas. Namun siapa pun yang pernah mendaki gunung bukan hanya tentang puncak, melainkan juga tentang lereng yang curam, jalan setapak yang sempit, kabut yang menutup arah, dan beban yang berbeda-beda di pundak setiap pendaki. Dalam metafora ini, hukum adalah gunung, sedangkan hak ekonomi masyarakat adalah perjalanan mendaki menuju puncak kesejahteraan. Secara normatif, semua orang boleh mendaki. Namun secara faktual, tidak semua orang memulai dari titik yang sama, tidak semua mendapat bekal yang sama, dan tidak semua diberi jalur yang aman untuk sampai ke atas.

Dr. Zainal Said
Konstitusi Indonesia sesungguhnya telah meletakkan peta pendakian itu. UUD 1945 menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sementara Pasal 33 menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, dengan bumi, air, dan kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Pasal 34 bahkan menegaskan kewajiban negara memelihara fakir miskin, mengembangkan sistem jaminan sosial, dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Dengan demikian, hukum ekonomi Indonesia pada dasarnya tidak dirancang untuk memuliakan segelintir pendaki di puncak, tetapi untuk membuka jalan yang adil bagi seluruh rakyat (DPR RI, n.d.).
Namun peta yang baik tidak selalu menjamin perjalanan yang adil. Data resmi BPS menunjukkan bahwa pada September 2024 tingkat kemiskinan Indonesia masih 8,57 persen atau sekitar 24,06 juta orang. Pada saat yang sama, garis kemiskinan nasional tercatat Rp595.242 per kapita per bulan, sedangkan rata-rata rumah tangga miskin memiliki 4,71 anggota. Ini berarti jutaan warga masih berjalan di kaki gunung, bahkan sebagian masih berjuang sekadar untuk mendapatkan pijakan pertama menuju hak ekonomi yang layak. Di kota, persentase penduduk miskin tercatat 6,66 persen; di desa 11,34 persen. Perbedaan ini menunjukkan bahwa lereng pendakian tidak rata: ada wilayah yang jalannya sedikit lebih lapang, ada pula yang tetap curam dan licin (BPS, 2025a).
Ketimpangan itu makin terlihat ketika kita membaca data distribusi pengeluaran. BPS mencatat gini ratio Indonesia pada September 2024 sebesar 0,381. Di perkotaan angkanya 0,402, sedangkan di perdesaan 0,308. Menurut ukuran Bank Dunia, bagian pengeluaran kelompok 40 persen terbawah hanya 18,41 persen. Dalam bahasa gunung, puncak kesejahteraan memang terlihat oleh semua, tetapi jalur yang lebar justru lebih banyak dikuasai mereka yang sudah berada di elevasi lebih tinggi. Sementara itu, kelompok 40 persen terbawah harus mendaki dengan napas lebih pendek, perbekalan lebih minim, dan risiko jatuh yang lebih besar (BPS, 2025b).
Di sinilah hukum diuji: apakah ia sekadar menjadi penunjuk arah, atau benar-benar menjadi jalur pengaman bagi mereka yang berjalan paling berat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dibentuk untuk pemberdayaan, penumbuhan iklim usaha, pengembangan, pembiayaan, dan penjaminan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. PP Nomor 7 Tahun 2021 kemudian menegaskan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UMKM. Secara normatif, regulasi-regulasi ini ibarat pos pendakian: tempat masyarakat kecil memperoleh bantuan, perlindungan, dan peluang untuk terus naik. Namun keberadaan pos tidak otomatis menjamin semua pendaki bisa singgah. Persoalannya sering terletak pada akses, implementasi, dan relasi kuasa di lapangan (BPK RI, 2008; Pemerintah Pusat, 2021).
Dalam praktik, hak ekonomi masyarakat kerap berbenturan dengan proyek besar, investasi, atau penguasaan ruang hidup. Salah satu contoh yang tajam adalah Rempang. Pada Desember 2024, Komnas HAM menyatakan adanya keberulangan peristiwa kekerasan di Pulau Rempang sepanjang 2023–2024 dan meminta penegakan hukum. Di kasus seperti ini, persoalan hukum tidak lagi berhenti pada legalitas proyek atau status administrasi lahan, tetapi menyentuh inti hak ekonomi masyarakat: hak atas tanah, ruang hidup, pekerjaan, dan keberlanjutan penghidupan. Jika sebuah proyek menjanjikan pertumbuhan di puncak, tetapi memaksa masyarakat lama turun dari lereng yang selama ini menjadi sumber nafkah mereka, maka pertanyaannya bukan hanya “apakah proyek ini legal,” melainkan “untuk siapa hukum membuka jalan, dan siapa yang didorong keluar dari jalur?”
Masalah ini bukan kasus tunggal. Kementerian ATR/BPN menyebutkan telah menangani 2.161 kasus tanah sepanjang 2024, dengan ratusan di antaranya masuk kategori kompleks yang memerlukan pendekatan hukum dan negosiasi. Angka ini menunjukkan bahwa hak ekonomi masyarakat di Indonesia masih sering berbenturan dengan sengketa agraria, tumpang tindih klaim, dan problem penguasaan ruang. Gunung hukum kita, dengan kata lain, masih dipenuhi lereng retak: jalur pendakian banyak, tetapi tapaknya belum kokoh, sehingga masyarakat kecil sering menjadi pihak yang paling mudah tergelincir.
Pada sisi lain, negara juga menempuh jalur deregulasi demi penciptaan kerja. UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menegaskan tujuan penciptaan kerja melalui kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan. Secara teoritis, ini dapat dipahami sebagai upaya memotong jalur terjal agar ekonomi bergerak lebih cepat. Tetapi gunung tidak selalu aman hanya karena jalannya dipercepat. Putusan Mahkamah Konstitusi pada 2024 bahkan mengabulkan sebagian permohonan uji materi atas UU Cipta Kerja dan meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari rezim UU tersebut. Ini menandakan bahwa di tengah dorongan investasi dan pertumbuhan, perlindungan terhadap hak-hak pekerja tetap harus dijaga. Hukum ekonomi tidak boleh berubah menjadi jalur ekspres yang hanya menguntungkan mereka yang sudah kuat mendaki, sementara pekerja dan masyarakat rentan kehilangan tongkat penyangga di tengah tanjakan (BPK RI, 2023; MKRI, 2024).
Dalam perspektif teoritis, situasi ini menjelaskan perbedaan antara hak formal dan kemampuan nyata. Amartya Sen menekankan bahwa keadilan tidak cukup dinilai dari tersedianya hak secara normatif, tetapi dari kemampuan riil orang untuk menggunakan hak tersebut. John Rawls, pada sisi lain, mengingatkan bahwa ketimpangan hanya bisa dibenarkan bila menguntungkan mereka yang paling lemah. Kedua pandangan ini relevan untuk membaca gunung hukum Indonesia: tidak cukup mengatakan bahwa semua orang “boleh mendaki”; negara harus memastikan bahwa mereka yang paling bawah punya bekal, perlindungan, dan pijakan yang memadai untuk benar-benar naik. Jika tidak, hak ekonomi hanya menjadi papan petunjuk di kaki gunung terlihat indah, tetapi tidak menghantarkan siapa pun ke puncak (Sen, 2009; Rawls, 1999).
Hukum dan hak ekonomi masyarakat juga tidak bisa dipisahkan dari dimensi pengakuan. UUD 1945 bukan hanya bicara pertumbuhan, tetapi demokrasi ekonomi, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, dan keseimbangan kemajuan. Artinya, puncak kesejahteraan yang dibayangkan konstitusi bukan puncak milik segelintir orang, melainkan puncak bersama. Gunung itu tidak boleh dipagari hanya untuk mereka yang punya modal, akses birokrasi, atau kedekatan politik. Selama masyarakat kecil masih berhadapan dengan kemiskinan, ketimpangan, konflik tanah, dan kerentanan kerja, maka pendakian itu belum selesai. Negara hukum belum boleh merasa telah sampai di puncak, sebab banyak rakyatnya masih tertatih di lereng bawah (DPR RI, n.d.; BPS, 2025a; BPS, 2025b).
Pada akhirnya, gunung mengajarkan satu hal: puncak hanya bermakna bila jalan ke sana terbuka secara adil. Hukum pun demikian. Ia tidak boleh hanya menjadi monumen teks yang menjulang tinggi, tetapi harus menjadi jalur yang dapat dilalui masyarakat untuk memperoleh hak ekonominya secara nyata. Bila hukum adalah gunung, maka tugas negara bukan sekadar menunjuk puncak kesejahteraan, melainkan memotong tebing ketimpangan, menegakkan penyangga di titik rawan, dan memastikan bahwa mereka yang paling lemah tidak dibiarkan jatuh sendiri. Sebab ukuran keadilan bukanlah seberapa tinggi hukum berdiri, melainkan seberapa banyak rakyat yang sungguh-sungguh dapat sampai ke atas.
SRJ.