Skip ke Konten

“HUJAN”, KETIMPANGAN EKONOMI DAN KEADILAN DISTRIBUSI: KETIKA AIR TURUN UNTUK SEMUA, TETAPI TIDAK TERTAMPUNG SECARA SAMA”.

Hukum di waktu senggang edisi ke-9Oleh: Dr. Zainal Said.,MH(Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

Hujan selalu memberi ilusi keadilan. Ia turun dari langit tanpa membedakan alamat. Ia membasahi atap rumah mewah dan dinding rumah sederhana, menyentuh gedung tinggi dan pondok kecil, mengaliri jalan protokol dan lorong sempit. Dari kejauhan, hujan tampak seperti lambang kesetaraan: semua mendapatkan air dari langit yang sama. Namun ketika air itu jatuh ke bumi, keadilan mulai diuji. Ada tanah yang subur dan siap menyerapnya menjadi kehidupan. Ada halaman yang sudah memiliki talang, sumur, dan saluran yang baik sehingga hujan berubah menjadi cadangan air. Tetapi ada pula ruang-ruang yang tidak memiliki penampung, tidak memiliki perlindungan, bahkan hanya menerima genangan dan lumpur. Dalam pengertian itulah ketimpangan ekonomi dapat dibaca. Pertumbuhan, investasi, pembangunan, dan perluasan pasar sering datang seperti hujan: tampak turun ke seluruh negeri. Tetapi manfaatnya tidak selalu tertampung sama. Sebagian kelompok menjadikannya panen, sementara sebagian lain hanya menerima basah, dingin, dan risiko. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa ketimpangan pengeluaran di Indonesia memang membaik, tetapi belum hilang: gini ratio pada Maret 2025 sebesar 0,375, turun dari 0,381 pada September 2024, dan kemudian turun lagi menjadi 0,363 pada September 2025. Di wilayah perkotaan, ketimpangan tetap lebih tinggi, yakni 0,395 pada Maret 2025 dan 0,383 pada September 2025 (Badan Pusat Statistik Indonesia + 1).

Dr. Zainal Said.,MH

Konstitusi Indonesia tidak membiarkan hujan ekonomi bekerja sendiri mengikuti kemiringan tanah sosial. Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan, bahwa cabang produksi penting yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, dan bahwa bumi, air, serta kekayaan alam dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rumusan ini sangat penting karena ia menolak pandangan bahwa hasil ekonomi boleh dibiarkan mengalir begitu saja ke arah mereka yang sejak awal paling kuat. Konstitusi Indonesia menempatkan negara bukan sekadar sebagai pencatat hujan pertumbuhan, tetapi sebagai pengatur saluran distribusinya. Dengan kata lain, ekonomi nasional bukan dibangun sebagai langit yang hanya menurunkan air, melainkan sebagai sistem yang juga harus memastikan air itu sampai ke ladang rakyat (Mahkamah Konstitusi RI).

 

Di sinilah ketimpangan ekonomi harus dipahami lebih dari sekadar statistik. Ketimpangan adalah soal wadah. Dua rumah bisa menerima hujan yang sama, tetapi hasilnya berbeda karena satu rumah memiliki tangki air, talang, halaman yang tertata, dan akses pada sumber daya pendukung, sementara rumah lain hanya memiliki tanah retak yang segera kehilangan air. Dalam ekonomi, perbedaan itu setara dengan pendidikan, kepemilikan aset, akses modal, koneksi sosial, kemampuan digital, kualitas pekerjaan, dan perlindungan hukum. Mereka yang memiliki “wadah” lebih besar akan selalu lebih siap mengubah hujan ekonomi menjadi akumulasi kesejahteraan. Sebaliknya, mereka yang hanya memiliki tenaga kasar, kerja informal, lahan sempit, atau usaha mikro yang rapuh, lebih sering hanya menerima sisa aliran. Karena itu, pembicaraan mengenai keadilan distribusi harus diarahkan pada cara memperbaiki wadah-wadah sosial yang timpang tersebut, bukan hanya merayakan bahwa hujan pembangunan telah turun.

 

Komitmen ini tidak hanya bersifat konstitusional, tetapi juga internasional. Indonesia meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya melalui UU No. 11 Tahun 2005. Dengan ratifikasi itu, negara menerima kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak ekonomi warga, termasuk hak atas pekerjaan, standar hidup yang layak, jaminan sosial, dan kondisi hidup yang bermartabat. Ini berarti keadilan distribusi bukan semata agenda moral atau politik, melainkan bagian dari kewajiban hukum negara. Ketika hasil pembangunan terkonsentrasi terlalu tajam, sementara kelompok rentan tidak memperoleh akses riil pada pekerjaan, penghidupan, dan perlindungan sosial, maka masalahnya tidak lagi hanya teknis ekonomi, tetapi juga soal pemenuhan hak (Database Peraturan | JDIH BPK)

 

Fakta kemiskinan menunjukkan bahwa hujan kesejahteraan memang belum meresap sempurna. BPS mencatat bahwa pada Maret 2025 masih terdapat 23,85 juta penduduk miskin atau 8,47% dari total penduduk. Pada September 2025 angka ini turun menjadi 23,36 juta orang atau 8,25%. Penurunan tersebut patut diapresiasi, tetapi jutaan orang tetap berada dalam posisi rentan. Mereka adalah kelompok yang paling mudah terhempas bila biaya hidup naik, pekerjaan hilang, atau akses bantuan melemah. Dalam metafora hujan, mereka berdiri di lapangan terbuka tanpa payung dan tanpa bak penampung. Mereka tidak menolak hujan pertumbuhan; mereka hanya tidak memiliki infrastruktur sosial yang cukup untuk mengubahnya menjadi perlindungan hidup (Badan Pusat Statistik Indonesia + 1)

 

Karena itu, negara membentuk kerangka hukum khusus untuk perlindungan sosial. UU No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengatur bahwa penanganan fakir miskin harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Dalam sistem distribusi kesejahteraan, aturan ini penting karena menunjukkan bahwa negara tidak memandang kemiskinan sebagai urusan nasib individual belaka. Ia adalah persoalan struktural yang membutuhkan intervensi. Negara tidak cukup berdiri di bawah langit sambil menyaksikan hujan turun; negara harus membangun saluran, kolam, dan penampung agar air kesejahteraan itu tidak habis mengalir ke tempat-tempat yang sudah penuh (Database Peraturan | JDIH BPK)

 

Keadilan distribusi juga sangat bergantung pada bagaimana negara memandang pelaku ekonomi rakyat. UMKM, koperasi, petani kecil, nelayan, dan pekerja informal adalah wadah-wadah sosial penting yang menentukan apakah hujan ekonomi akan meresap ke masyarakat luas atau hanya berputar di lingkaran modal besar. Kerangka Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Karena itu, ketika negara memperkuat ekonomi rakyat, sesungguhnya negara sedang memperbesar daya tampung sosial terhadap hujan pembangunan. Sebaliknya, bila ekonomi rakyat dibiarkan bertahan sendiri menghadapi pasar yang sangat terkonsentrasi, maka air pertumbuhan akan lebih cepat ditangkap oleh perusahaan besar, kelompok beraset, dan wilayah yang sudah mapan (Mahkamah Konstitusi RI)

 

Dalam praktik kebijakan, distribusi tidak hanya soal pendapatan rumah tangga, tetapi juga soal ruang fiskal antarwilayah. Kajian Kementerian Keuangan tentang dua dekade desentralisasi fiskal menjelaskan bahwa salah satu tujuan penting transfer ke daerah adalah meminimalisasi ketimpangan vertikal dan horizontal. Ini penting karena ketimpangan ekonomi tidak hanya terjadi antarindividu, tetapi juga antardaerah. Ada provinsi dan kabupaten yang memiliki kemampuan fiskal, infrastruktur, dan basis ekonomi yang jauh lebih kuat daripada daerah lain. Jika hujan pembangunan nasional hanya dibiarkan mengikuti pusat gravitasi ekonomi, maka ketimpangan spasial akan mengeras. Di titik ini, desentralisasi fiskal bekerja seperti sistem drainase dan irigasi: ia bertujuan mengarahkan aliran sumber daya agar tidak hanya menumpuk di pusat, tetapi juga menghidupi daerah-daerah yang lebih lemah (Fiskal Kemenkeu).

 

Akan tetapi, keadilan distribusi tidak identik dengan pembagian sama rata. Hujan yang jatuh sama rata belum tentu adil bila kondisi tanah, kontur, dan daya serapnya berbeda. Kelompok yang paling tertinggal sering justru memerlukan perhatian lebih besar, bukan perhatian yang persis sama. Inilah inti dari keadilan distributif: perlakuan yang proporsional berdasarkan kebutuhan, kerentanan, dan posisi awal yang tidak seimbang. Karena itu, kebijakan subsidi, bantuan sosial, afirmasi untuk UMKM, perlindungan pekerja informal, akses pendidikan, dan perluasan jaminan sosial harus dibaca bukan sebagai penyimpangan dari pasar, tetapi sebagai koreksi terhadap kemiringan sosial yang terlalu curam. Hukum ekonomi yang adil bukan sekadar menjaga agar hujan turun, tetapi juga memastikan ada mekanisme untuk menolong mereka yang tanahnya terlalu kering.

 

Dimensi lain dari ketimpangan terletak pada perbedaan antara kota dan desa. Data BPS menunjukkan bahwa ketimpangan di perkotaan lebih tinggi dibanding perdesaan pada 2025. Ini menunjukkan bahwa pusat-pusat pertumbuhan bukan otomatis menjadi pusat distribusi yang adil. Kota memang menyerap investasi, tenaga kerja, layanan, dan teknologi, tetapi di dalamnya juga terjadi konsentrasi aset dan peluang yang lebih tajam. Dalam kota, mereka yang memiliki pendidikan, properti, dan akses finansial lebih mudah mengubah hujan ekonomi menjadi kekayaan berlapis. Sementara buruh migran, penghuni permukiman padat, pekerja informal, dan pelaku usaha mikro tetap berada di posisi yang rapuh. Dengan kata lain, hujan di kota bisa lebih deras, tetapi talang rumah yang menampungnya juga lebih timpang (Badan Pusat Statistik Indonesia + 1).

 

Tantangan ini semakin besar di era digital. Kini hujan ekonomi tidak hanya berbentuk produksi fisik dan kerja konvensional, tetapi juga berbentuk data, platform, algoritma, dan akses digital. Perusahaan yang menguasai teknologi dan infrastruktur digital dapat menangkap manfaat pasar jauh lebih cepat daripada pelaku kecil. Jika negara tidak mengatur distribusi akses digital, maka ketimpangan lama akan berlipat ganda dalam bentuk baru. Mereka yang tidak memiliki perangkat, literasi digital, atau akses pembiayaan modern akan tertinggal meskipun secara formal ikut hidup di era yang sama. Karena itu, keadilan distribusi hari ini juga menuntut pemerataan akses teknologi, pendidikan, dan perlindungan bagi pelaku ekonomi kecil agar hujan digital tidak hanya mengisi waduk kelompok besar.

 

Dari sudut hukum ekonomi, inti persoalannya adalah hubungan antara pertumbuhan dan distribusi. Pertumbuhan tanpa distribusi yang adil ibarat hujan deras yang tidak disertai tata kelola air. Ia bisa membuat statistik tampak segar, tetapi juga menimbulkan banjir ketimpangan. Sebaliknya, distribusi tanpa basis produksi yang kuat akan kesulitan berkelanjutan. Karena itu, tantangan negara hukum kesejahteraan adalah menggabungkan keduanya: mendorong pertumbuhan, sekaligus memastikan hasilnya tidak hanya terkonsentrasi pada segelintir kelompok. Konstitusi Indonesia memberi arah yang jelas ke sana melalui Pasal 33; rezim hak ekonomi melalui UU No. 11 Tahun 2005 memberi legitimasi hak asasi; dan regulasi kesejahteraan sosial serta penanganan fakir miskin menunjukkan bahwa negara wajib melakukan koreksi distribusi (Mahkamah Konstitusi RI + 2).

 

Pada akhirnya, hujan adalah metafora yang jujur. Ia mengajarkan bahwa masalah terbesar bukan selalu pada langit, melainkan pada bumi: bagaimana air ditampung, siapa memiliki saluran, siapa memiliki perlindungan, dan siapa dibiarkan tenggelam atau tetap haus. Ketimpangan ekonomi di Indonesia mungkin menurun menurut beberapa indikator, tetapi keadilan distribusi belum dapat dianggap selesai selama jutaan orang masih hidup dalam kemiskinan, selama ketimpangan kota tetap tinggi, dan selama akses terhadap sumber daya ekonomi masih sangat ditentukan oleh posisi awal yang tidak seimbang. Hukum Indonesia telah menyediakan fondasi yang kuat untuk menata distribusi itu, tetapi fondasi saja tidak cukup. Negara harus terus memperbaiki instrumen sosial, fiskal, dan kelembagaan agar hujan pertumbuhan benar-benar menjadi hujan kemakmuran bersama. Bila tidak, maka ekonomi akan terus tampak indah dari langit, tetapi tidak sungguh-sungguh menyuburkan tanah kehidupan rakyat.

SRJ.

di dalam Artikel
“TERAS” DAN AKSES PERLINDUNGAN KONSUMEN: Ambang Keadilan di Rumah Pasar
Hukum di Waktu Senggang Edisi ke-8Oleh: Dr. Zainal Said.,MH(Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)