Skip ke Konten

KERUDUNG DAN KESADARAN HUKUM: Menjaga Martabat, Menata Tertib, Merawat Keadilan

Hukum di waktu senggang Edisi -3 Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

Kerudung sering dipahami sebagai penutup, tetapi sesungguhnya ia bukan sekadar penutup. Ia adalah tanda penjagaan. Ia menutupi bukan untuk menghilangkan martabat, melainkan untuk merawatnya. Dalam makna simbolik itu, kerudung dapat dibaca sebagai metafora yang kuat bagi kesadaran hukum. Hukum, seperti kerudung, bukan hanya sesuatu yang dipasang dari luar, melainkan sesuatu yang bermakna apabila diterima dari dalam. Ia menjadi bernilai bukan semata karena ada aturan yang mewajibkan, melainkan karena ada kesadaran untuk menjaga batas, menghormati hak orang lain, dan menempatkan diri secara pantas di tengah kehidupan bersama. 

Dalam konteks itu, kesadaran hukum adalah “kerudung sosial” yang menjaga masyarakat dari telanjang moral, telanjang tanggung jawab, dan telanjang keadilan. BPHN sendiri menegaskan bahwa kesadaran dan kepatuhan hukum yang tinggi berkaitan erat dengan kepastian hukum, kepercayaan publik, dan bahkan pembangunan ekonomi nasional (Badan Pembinaan Hukum Nasional + 1) Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang mengira hukum hanya hidup di gedung pengadilan, kantor polisi, atau ruang sidang. Padahal hukum yang paling efektif justru lahir ketika ia telah menjadi bagian dari kebiasaan batin warga. 

Dr. Zainal Said.,MH 

Orang yang sadar hukum tidak harus menunggu hakim untuk mengatakan apa yang benar. Ia telah memiliki rem etik dan rem sosial di dalam dirinya. Sebagaimana kerudung dipakai bukan semata karena mata orang lain, melainkan karena kesadaran akan nilai yang dijaga, demikian pula kesadaran hukum bekerja paling kuat ketika seseorang memilih tertib meskipun tidak sedang diawasi. Inilah inti dari masyarakat berperadaban: kepatuhan yang tidak semata lahir dari rasa takut terhadap sanksi, melainkan dari penghayatan bahwa hidup bersama membutuhkan batas, aturan, dan tanggung jawab. 

Gagasan ini sejalan dengan arah pembinaan hukum nasional yang menempatkan literasi hukum dan pembentukan budaya sadar hukum sebagai unsur penting dalam pembangunan hukum Indonesia (Badan Pembinaan Hukum Nasional + 2). Kesadaran hukum, karena itu, tidak boleh dipersempit hanya sebagai pengetahuan tentang undang-undang. Ia lebih luas: mencakup pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku hukum. Seseorang mungkin tahu larangan memalsukan dokumen, tetapi bila tetap melakukannya karena tergoda keuntungan, maka pengetahuan itu belum menjadi kesadaran. 

Kesadaran hukum baru hadir ketika hukum turun dari kepala ke hati, lalu bergerak dari hati ke tindakan. Dalam metafora kerudung, tidak semua orang yang memegang kain akan mengenakannya dengan makna yang sama; demikian pula tidak semua orang yang mengetahui hukum akan menjadikannya pedoman hidup. Karena itu, membangun kesadaran hukum sesungguhnya adalah membangun integritas manusia: manusia yang tahu bahwa kebebasannya berhenti pada saat ia mulai melukai hak sesamanya. Di sinilah relevansi metafora kerudung menjadi semakin tajam. 

Kerudung mengandung gagasan tentang batas. Ia mengajarkan bahwa tidak semua hal patut dibuka, tidak semua keinginan layak dituruti, dan tidak semua kesempatan boleh diambil. Dalam praktik sosial, banyak pelanggaran hukum justru terjadi ketika manusia kehilangan kesadaran akan batas. Sengketa tanah, korupsi, penyalahgunaan jabatan, penipuan digital, manipulasi administrasi, atau eksploitasi ekonomi pada dasarnya lahir dari satu sumber yang sama: hasrat yang menanggalkan batas. 

Saat seseorang menyerobot hak orang lain, ia sedang melepaskan “kerudung” kesadaran hukumnya. Saat pejabat menggunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi, ia sedang membuka tirai tanggung jawab yang semestinya menutup nafsu kekuasaan. Dengan begitu, persoalan hukum bukan hanya soal ada atau tidak adanya aturan, tetapi apakah manusia masih memiliki rasa malu untuk berlaku tidak adil. Dalam negara hukum, rasa malu itu seharusnya dipelihara oleh sistem pendidikan, budaya sosial, dan keteladanan lembaga. Sebab kesadaran hukum tidak tumbuh di ruang hampa. Ia lahir dari proses panjang: keluarga yang mengajarkan kejujuran, sekolah yang mendidik tanggung jawab, aparatur yang memberi contoh integritas, dan negara yang menyediakan akses hukum secara setara. 

Karena itu, membicarakan kesadaran hukum tidak cukup berhenti pada seruan normatif agar masyarakat “taat hukum.” Negara juga harus bertanya: apakah hukum sudah cukup dikenal, cukup dekat, cukup sederhana, dan cukup dapat diakses oleh warga? Laporan mengenai Indeks Akses Terhadap Keadilan di Indonesia Tahun 2021 menekankan pentingnya pengukuran akses terhadap keadilan sebagai dasar kebijakan berbasis bukti, yang berarti bahwa kualitas hukum tidak hanya diukur dari bunyi norma, tetapi juga dari kemampuan masyarakat untuk menjangkaunya dalam kehidupan nyata (IJRS + 1) Karena itu, kesadaran hukum sangat terkait dengan akses terhadap keadilan. 

Tidak adil apabila rakyat dituntut tunduk pada hukum, tetapi tidak diberi jalan untuk memahami dan menggunakan hukum tersebut ketika menghadapi masalah. Orang miskin yang tidak tahu tempat meminta bantuan hukum, perempuan yang tidak memahami prosedur perlindungan, warga desa yang tidak mengerti akibat hukum sebuah akta, atau pelaku UMKM yang tidak paham kontrak digital, semuanya menunjukkan bahwa persoalan hukum sering kali bukan sekadar pelanggaran, tetapi juga keterputusan akses. Penelitian tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin menunjukkan bahwa hak atas bantuan hukum secara normatif telah tersedia, tetapi informasi dan jangkauannya belum selalu efektif sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. 

Dalam metafora kerudung, negara tidak cukup hanya berkata bahwa kehormatan harus dijaga; negara juga harus menyediakan kainnya, menjelaskan cara memakainya, dan memastikan setiap orang dapat menjangkaunya (Journals USM + 1). Makna ini menjadi semakin penting dalam masyarakat yang plural, kompleks, dan makin terdigitalisasi. Di ruang digital, banyak orang merasa bebas berbicara, menghakimi, menyebarkan informasi, atau mengambil data orang lain tanpa mengukur akibat hukumnya. Padahal kebebasan digital tanpa kesadaran hukum akan berubah menjadi anarki yang halus: tidak selalu berisik, tetapi merusak. 

Pencemaran nama baik, penyebaran hoaks, peretasan data, penipuan daring, dan kekerasan verbal di media sosial lahir dari kegagalan menempatkan etika dan hukum sebagai pagar. Di era ini, kesadaran hukum digital adalah bentuk baru dari kerudung sosial. Ia bukan pembungkam kebebasan, melainkan penjaga agar kebebasan tidak berubah menjadi perusakan martabat orang lain. Dalam bahasa yang lebih luas, kerudung kesadaran hukum di dunia digital berfungsi untuk menyaring dorongan impulsif, menahan jari sebelum menekan tombol “kirim,” dan mengingatkan bahwa jejak digital adalah jejak tanggung jawab. 

Penelitian mutakhir mengenai kesadaran hukum juga menunjukkan bahwa persoalan ini masih nyata di masyarakat. Studi Romadhon, Miarsah, dan Rodhi (2024) menemukan bahwa meskipun mayoritas responden memiliki pengetahuan dasar tentang hukum, masih ada bagian responden yang merasa akses terhadap informasi hukum belum memadai, dan faktor usia serta tingkat pendidikan memengaruhi derajat kesadaran hukum mereka. Temuan ini penting karena menunjukkan bahwa kesadaran hukum tidak dapat diasumsikan tumbuh secara otomatis hanya karena peraturan semakin banyak. 

Hukum bisa menumpuk dalam lembaran negara, tetapi bila tidak diterjemahkan ke dalam bahasa sosial yang mudah dipahami, ia akan tetap jauh dari rakyat. Kerudung yang indah pun tidak berguna apabila hanya dipajang di etalase dan tidak pernah sampai ke tangan pemakainya (Jurnal Universitas Prima Indonesia + 1). Itulah sebabnya pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi signifikan. Program ini pada dasarnya bukan sekadar pemberian label administratif, melainkan strategi kebudayaan untuk menjadikan hukum hadir dalam rutinitas warga: dalam penyelesaian sengketa keluarga, pengelolaan administrasi, hubungan bertetangga, transaksi ekonomi, hingga partisipasi dalam pemerintahan lokal. BPHN menjelaskan bahwa pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dan Keluarga Sadar Hukum diarahkan untuk menumbuhkan budaya hukum di level paling dekat dengan kehidupan masyarakat. 

Ini penting karena masyarakat tidak dibentuk pertama-tama oleh pidato besar negara, melainkan oleh kebiasaan kecil di lingkungan terdekatnya. Ketika warga terbiasa menyelesaikan masalah dengan musyawarah yang tertib, menghormati prosedur administrasi, dan tidak mengambil hak orang lain, maka hukum telah bekerja secara kultural (Badan Pembinaan Hukum Nasional + 1). Dalam pandangan yang lebih filosofis, kesadaran hukum adalah bentuk penjagaan martabat manusia. Hukum bukan hanya alat menghukum yang salah, melainkan sarana menjaga agar manusia tidak saling merendahkan. Kerudung, sebagai metafora, mengingatkan bahwa menjaga diri berarti juga menjaga ruang hidup orang lain. 

Orang yang sadar hukum tidak akan mudah memfitnah karena ia tahu nama baik adalah hak. Ia tidak akan mudah merampas tanah karena ia tahu kepemilikan adalah hak. Ia tidak akan mudah menipu dalam transaksi karena ia tahu kepercayaan adalah fondasi ekonomi. Ia tidak akan mudah menyalahgunakan jabatan karena ia tahu kewenangan adalah amanah. Kesadaran hukum, dengan demikian, bukan sekadar soal hubungan individu dengan negara, tetapi hubungan manusia dengan martabat sesamanya. Lebih jauh, kesadaran hukum juga menentukan kualitas demokrasi. 

Demokrasi tidak akan sehat bila hukum hanya dipatuhi oleh yang lemah, tetapi dinegosiasikan oleh yang kuat. Kesadaran hukum harus berlaku timbal balik: warga menghormati hukum, dan negara menghormati warga. Aparatur yang bertindak sewenang-wenang, putusan yang tidak adil, layanan hukum yang diskriminatif, atau prosedur yang berbelit akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Karena itu, seruan sadar hukum tidak boleh diarahkan hanya kepada rakyat. Negara, pejabat, penegak hukum, dan institusi publik juga harus “berkerudung” dalam arti simbolik: menutup arogansi kekuasaan dengan etika jabatan, transparansi, dan akuntabilitas. Tanpa keteladanan itu, kesadaran hukum akan terdengar seperti nasihat yang timpang. 

Pada akhirnya, kesadaran hukum adalah upaya peradaban untuk memastikan bahwa kebebasan tidak berubah menjadi kekacauan, kewenangan tidak berubah menjadi penindasan, dan hak tidak berubah menjadi alat menyingkirkan sesama. Kerudung dalam esai ini bukan sekadar simbol pakaian, melainkan simbol pengendalian diri, penghormatan pada nilai, dan penjagaan atas martabat. Masyarakat yang sadar hukum adalah masyarakat yang tahu bahwa hukum tidak dibuat untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menjaga. Ia seperti kerudung yang tidak menutup cahaya wajah, tetapi justru melindungi kehormatan yang dipancarkannya. 

Dengan demikian, tugas besar pembangunan hukum di Indonesia bukan hanya memperbanyak regulasi, tetapi menumbuhkan kesadaran. Bukan hanya memperkeras sanksi, tetapi memperhalus budi hukum warga negara. Bukan hanya mengawasi dari luar, tetapi membangunkan nurani dari dalam. Ketika hukum telah hidup sebagai kesadaran, masyarakat tidak lagi memandang aturan sebagai beban, melainkan sebagai pagar kehormatan bersama. Dan pada saat itulah kerudung kesadaran hukum benar-benar berfungsi: bukan menyembunyikan manusia, tetapi menjaga kemanusiaannya.

SRJ.

di dalam Artikel
BATU KARANG DAN HUKUM: Perlindungan Hak Ekonomi Masyarakat di tengah Hantaman Arus
Oleh: Dr. Zainal Said,.MH Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare