Ketupat bukan sekadar hidangan Idul Fitri. Ia adalah simbol—tentang anyaman, tentang keterhubungan, dan tentang makna yang tersembunyi di balik kesederhanaan. Janur yang dianyam menjadi wadah, dan beras yang dimasukkan ke dalamnya, lalu mengeras menjadi satu kesatuan. Dalam metafora ini, ketupat adalah gambaran kesadaran hukum: bukan sesuatu yang lahir secara instan, tetapi terbentuk dari proses panjang, nilai yang terjalin, dan pengalaman yang mengendap dalam kehidupan masyarakat.

DR Zainal Said.,MH
Kesadaran hukum, seperti anyaman ketupat, tidak berdiri sendiri. Ia tersusun dari berbagai unsur pengetahuan hukum, sikap terhadap hukum, dan perilaku hukum. Jika salah satu anyaman terlepas, maka bentuknya menjadi rapuh. Dalam perspektif ini, hukum bukan hanya soal aturan tertulis, tetapi juga soal bagaimana masyarakat memahami, menerima, dan menjalankannya (Tyler, 2006).
Dalam kerangka normatif, negara telah menetapkan prinsip bahwa hukum berlaku untuk semua. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3) menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Ini berarti bahwa setiap tindakan dalam kehidupan bernegara harus tunduk pada hukum. Namun, seperti ketupat yang tidak akan terbentuk tanpa proses anyaman, hukum juga tidak akan efektif tanpa kesadaran masyarakat untuk mematuhinya.
Kasus-kasus pelanggaran hukum dalam kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa kesadaran hukum masih menjadi tantangan. Misalnya, pelanggaran lalu lintas yang terus terjadi meskipun aturan sudah jelas. Banyak pengendara yang mengetahui aturan, tetapi tetap melanggarnya. Ini menunjukkan bahwa pengetahuan hukum tidak selalu berbanding lurus dengan kepatuhan.
Dalam istilah sosiologis, terdapat jarak antara law in books dan law in action (Friedman, 1975). Dalam konteks lain, kasus-kasus korupsi juga mencerminkan rendahnya kesadaran hukum di tingkat elit. Mereka yang memahami hukum justru menjadi pelanggar. Ini menunjukkan bahwa kesadaran hukum tidak hanya soal pengetahuan, tetapi juga soal integritas dan nilai moral. Seperti ketupat yang hanya akan padat jika beras di dalamnya cukup dan prosesnya benar, kesadaran hukum juga membutuhkan konsistensi antara nilai dan tindakan (Tyler, 2006).
Untuk memperkuat kesadaran hukum, negara telah mengatur berbagai instrumen, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang tidak mampu. Regulasi ini ibarat membuka anyaman ketupat agar semua orang dapat memahami isi di dalamnya—bahwa hukum bukan hanya milik mereka yang kuat, tetapi juga milik mereka yang lemah.
Namun demikian, tantangan terbesar adalah bagaimana menjadikan hukum sebagai bagian dari budaya, bukan sekadar kewajiban. Dalam masyarakat yang memiliki kesadaran hukum tinggi, kepatuhan tidak didorong oleh rasa takut terhadap sanksi, tetapi oleh kesadaran akan pentingnya keteraturan dan keadilan. Ini sejalan dengan pandangan bahwa legitimasi hukum sangat bergantung pada persepsi keadilan yang dirasakan masyarakat (Tyler, 2006).
Ketupat juga mengajarkan bahwa setiap anyaman memiliki peran. Tidak ada bagian yang lebih penting dari yang lain. Demikian pula dalam masyarakat, kesadaran hukum harus dimiliki oleh semua—baik individu, aparat, maupun pembuat kebijakan. Jika salah satu tidak menjalankan perannya, maka sistem hukum menjadi tidak seimbang.
Akhirnya, kesadaran hukum adalah proses yang terus dianyam. Ia tidak selesai dalam satu waktu, tetapi berkembang seiring dengan pengalaman dan dinamika sosial. Seperti ketupat yang dibuka saat hari raya, kesadaran hukum juga perlu “dibuka”— dipahami, direfleksikan, dan diperbaiki.
Dan mungkin, di tengah kehidupan yang semakin kompleks ini, kita perlu kembali belajar dari ketupat: bahwa hukum bukan hanya tentang aturan yang mengikat dari luar, tetapi tentang nilai yang tumbuh dari dalam—yang menguatkan, menyatukan, dan memberi makna pada kehidupan bersama.
SRJ.