Skip ke Konten

“KURSI DAN KETIDAKADILAN: TENTANG TEMPAT DUDUK YANG TAK PERNAH SAMA”

Oleh: Dr. Zainal Said.,MH Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare

Kursi, pada mulanya, hanyalah tempat untuk duduk—sekadar penyangga tubuh agar manusia dapat beristirahat. Namun dalam kehidupan sosial, kursi berubah makna. Ia menjadi simbol posisi, kekuasaan, dan akses. Tidak semua orang duduk di kursi yang sama. Ada kursi empuk di ruang berpendingin udara, dan ada kursi reyot di sudut yang hampir tak terlihat. Dalam metafora ini, kursi adalah gambaran ketidakadilan: tentang bagaimana posisi menentukan perlakuan, dan bagaimana tempat duduk menentukan suara. 

Dr. Zainal Said.,MH

Dalam negara hukum, seharusnya tidak ada perbedaan kursi. Setiap orang berdiri sama di hadapan hukum. Prinsip ini ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di dalam hukum. Namun realitas menunjukkan bahwa “kursi hukum” tidak selalu setara ada yang dekat dengan pusat kekuasaan, ada pula yang jauh dari jangkauan keadilan. 

Data memperlihatkan ketimpangan itu tidak hanya persepsi. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada pada angka 34 (skala 0–100) pada 2023–2024, yang menunjukkan tingkat korupsi masih tinggi (Transparency International, 2024). Dalam konteks ini, kursi kekuasaan sering kali menjadi ruang negosiasi kepentingan, bukan ruang pelayanan publik. Mereka yang duduk di kursi strategis memiliki akses lebih besar terhadap hukum, sementara yang berada di “kursi bawah” harus berjuang lebih keras untuk mendapatkan keadilan. 

Ketidakadilan juga terlihat dalam penanganan kasus. Misalnya, kasus-kasus kecil seperti pencurian ringan sering diproses cepat dengan hukuman yang tegas, sementara kasus besar seperti korupsi atau kejahatan ekonomi sering kali berlarut dan kompleks. Fenomena ini menciptakan kesan bahwa hukum memiliki “kursi prioritas” yang kuat duduk lebih nyaman, yang lemah harus menunggu atau bahkan berdiri tanpa kepastian. Dalam perspektif ini, hukum tidak lagi menjadi ruang yang netral, tetapi arena yang dipengaruhi oleh distribusi kekuasaan (Stiglitz, 2012). 

Dalam kerangka hukum positif, Indonesia sebenarnya telah memiliki berbagai instrumen untuk menjamin keadilan. Selain UUD 1945, terdapat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa peradilan harus dilaksanakan secara independen dan tidak memihak. Demikian pula Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum yang bertujuan memberikan akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu. Regulasi ini ibarat menyediakan kursi tambahan agar semua orang dapat duduk dalam ruang keadilan. 

Namun, seperti kursi yang tersedia tetapi tidak selalu mudah diakses, implementasi hukum juga menghadapi berbagai kendala. Akses terhadap bantuan hukum masih terbatas, baik dari segi jumlah advokat maupun distribusi layanan. Data menunjukkan bahwa sebagian besar bantuan hukum masih terpusat di kota-kota besar, sementara masyarakat di daerah terpencil sering kali tidak memiliki akses yang memadai (Bedner, 2020). Dalam kondisi ini, kursi keadilan memang ada, tetapi tidak semua orang dapat mencapainya. 

Dalam perspektif teori keadilan, Rawls (1999) menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat bagi mereka yang paling tidak beruntung. Namun dalam banyak kasus, ketimpangan justru memperkuat posisi mereka yang sudah berada di atas. Kursi yang tinggi semakin tinggi, sementara kursi yang rendah semakin sulit terlihat. 

Kursi juga mengajarkan tentang keterbatasan ruang. Tidak semua orang dapat duduk bersamaan jika kursinya terbatas. Dalam konteks hukum dan ekonomi, ini mencerminkan keterbatasan akses terhadap sumber daya dan keadilan. Oleh karena itu, negara tidak hanya perlu menyediakan kursi, tetapi juga memastikan bahwa distribusinya adil dan inklusif. 

Akhirnya, ketidakadilan bukan hanya tentang siapa yang duduk di kursi, tetapi juga tentang siapa yang tidak memiliki kursi sama sekali. Mereka yang tidak terlihat, tidak terdengar, dan tidak terwakili dalam sistem hukum adalah cerminan paling nyata dari ketimpangan. 

Mungkin, di tengah ruang hukum yang penuh dengan kursi itu, kita perlu bertanya: apakah semua orang benar-benar memiliki tempat untuk duduk? Ataukah masih ada yang berdiri di luar, menunggu keadilan yang tak kunjung datang?

SRJ.

di dalam Artikel
“KETUPAT DAN KESADARAN HUKUM: ANYAMAN NILAI DALAM KEHIDUPAN BERSAMA”
Oleh: DR Zainal Said.,MH Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare.