Skip ke Konten

“LAMPU” DAN WANPRESTASI: Ketika Cahaya Janji Padam Dalam Hubungan Perikatan”

Hukum Di Waktu Senggang Edisi ke 15Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

“LAMPU” DAN WANPRESTASI: KETIKA CAHAYA JANJI PADAM DALAM HUBUNGAN PERIKATAN”

Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

 

Dalam sebuah rumah, lampu bukan sekadar alat penerang. Ia adalah penentu apakah ruang dapat dihuni dengan aman, apakah orang dapat saling melihat dengan jelas, dan apakah langkah dapat diarahkan tanpa rasa takut. Ketika lampu menyala, rumah memperoleh keterbacaannya: pintu tampak, meja tidak tertabrak, lorong tidak membingungkan, dan penghuni dapat menjalani aktivitas dengan tenang. Namun ketika lampu padam, rumah yang sama berubah watak. Ruang yang sebelumnya tertib tiba-tiba menjadi sumber keraguan. Langkah melambat, arah menjadi kabur, dan benda-benda yang tadinya akrab dapat berubah menjadi ancaman. Dalam hukum perdata, khususnya hukum perikatan, prestasi dapat dimetaforakan sebagai lampu itu. Prestasi memberi terang pada hubungan hukum karena melalui pelaksanaannya para pihak mengetahui bahwa janji masih hidup, kewajiban masih dijalankan, dan tujuan perjanjian masih mungkin dicapai. Sebaliknya, wanprestasi adalah saat lampu itu meredup, berkedip, atau padam sama sekali. Ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diperjanjikan, maka hubungan hukum kehilangan terang kepastiannya.

Dr. Zainal Said.,MH

 

Secara normatif, landasan utama untuk memahami wanprestasi dalam hukum Indonesia bertumpu pada KUH Perdata. Pasal 1233 KUH Perdata menyatakan bahwa perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang, sedangkan Pasal 1234 KUH Perdata menegaskan bahwa perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu. Dua pasal ini penting karena menunjukkan bahwa inti hubungan perikatan terletak pada prestasi, yakni hal yang wajib dipenuhi oleh debitur terhadap kreditur. Dengan demikian, selama prestasi dilaksanakan, lampu hubungan hukum tetap menyala. Akan tetapi, ketika prestasi itu tidak dipenuhi, maka mulai muncul kegelapan normatif yang dalam doktrin hukum dikenal sebagai wanprestasi.

 

Dalam literatur hukum perdata Indonesia, wanprestasi lazim dipahami sebagai keadaan ketika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana telah diperjanjikan. Sejumlah kajian menjelaskan bahwa wanprestasi merupakan kegagalan debitur untuk menyerahkan sesuatu, melakukan sesuatu, atau menahan diri dari suatu perbuatan sebagaimana ditetapkan dalam kontrak. Pengertian ini memperlihatkan bahwa wanprestasi bukan semata persoalan moral tentang ingkar janji, melainkan sebuah peristiwa hukum yang menimbulkan akibat yuridis. Ia bukan hanya membuat hubungan antarpara pihak menjadi terganggu, tetapi juga membuka jalan bagi tuntutan, sanksi perdata, dan pemulihan kerugian. Dalam metafora lampu, wanprestasi bukan hanya padamnya cahaya secara simbolik, tetapi padamnya kepastian yang sebelumnya menjadi pegangan bersama.

 

Secara doktrinal, bentuk wanprestasi dapat dibedakan ke dalam beberapa corak. Pertama, tidak melaksanakan prestasi sama sekali. Kedua, melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya. Ketiga, melaksanakan prestasi tetapi terlambat. Keempat, melakukan sesuatu yang menurut perjanjian justru dilarang. Klasifikasi ini menunjukkan bahwa wanprestasi tidak selalu harus hadir dalam bentuk penolakan total. Kadang-kadang seseorang tetap melaksanakan kewajibannya, tetapi pelaksanaannya cacat, terlambat, atau menyimpang dari isi kontrak. Dalam sudut pandang metaforis, lampu tidak selalu padam sekaligus; kadang ia hanya redup, berkedip, atau menyala setelah saat yang seharusnya. Tetapi dalam hukum, redupnya lampu pun dapat menimbulkan gangguan serius bila pihak lain menggantungkan tindakannya pada cahaya tersebut.

 

Salah satu aspek penting dalam wanprestasi adalah persoalan kelalaian atau mora. Pasal 1238 KUH Perdata pada pokoknya menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan dari perikatannya sendiri jika perjanjian telah menentukan bahwa debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Dari ketentuan ini terlihat bahwa hukum tidak selalu serta-merta menyatakan seseorang wanprestasi hanya karena kewajiban belum dipenuhi. Ada mekanisme somasi atau peringatan yang berfungsi sebagai penegas bahwa kewajiban itu harus segera dilaksanakan. Somasi dapat dipandang sebagai upaya terakhir untuk menyalakan kembali lampu yang mulai redup. Sebelum rumah benar-benar dinyatakan gelap, hukum memberi kesempatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya. Namun jika setelah peringatan cahaya itu tetap tidak menyala, maka keadaan lalai berubah menjadi dasar bagi lahirnya akibat hukum yang lebih tegas.

 

Akibat hukum wanprestasi dalam KUH Perdata sangat penting karena menunjukkan bahwa perjanjian bukan sekadar teks yang bergantung pada moralitas sukarela, tetapi juga didukung oleh konsekuensi hukum yang nyata. Dalam doktrin hukum Indonesia, akibat wanprestasi lazim dirumuskan dalam beberapa bentuk: pemenuhan perjanjian, ganti rugi, pembatalan atau pemutusan perjanjian, peralihan risiko, dan pembayaran biaya perkara bila sengketa dibawa ke pengadilan. Dasar utama ganti rugi dapat ditelusuri pada Pasal 1243 KUH Perdata, yang menghubungkan kewajiban ganti rugi dengan tidak dipenuhinya suatu perikatan setelah debitur dinyatakan lalai. Artinya, hukum tidak membiarkan pihak yang dirugikan tetap berjalan dalam gelap sendirian. Ketika lampu janji padam, hukum menyediakan alat untuk menuntut pemulihan atas kerugian yang timbul dari kegelapan tersebut.

 

Dari perspektif keadilan kontraktual, wanprestasi mengganggu tertib kepercayaan. Setiap perjanjian pada dasarnya dibangun di atas ekspektasi timbal balik. Ketika satu pihak menjanjikan pembayaran, penyerahan barang, penyelesaian pekerjaan, atau pemberian jasa, pihak lain mengatur tindakannya berdasarkan janji itu. Karena itu, wanprestasi hampir selalu berdampak berantai. Keterlambatan pembayaran dapat mengganggu arus kas usaha. Gagalnya penyerahan barang dapat menghentikan proses produksi. Tidak selesainya pekerjaan sesuai waktu dapat menghancurkan rencana bisnis, proyek, atau pemanfaatan sumber daya yang telah disiapkan. Dalam bahasa metafora, padamnya satu lampu sering membuat seluruh rumah kehilangan orientasi. Demikian pula wanprestasi: ia tidak berhenti pada tidak dipenuhinya satu klausul, tetapi sering merusak keseluruhan tujuan kontrak.

 

Dalam praktik peradilan, pertimbangan mengenai wanprestasi juga tidak dilakukan secara mekanis. Hakim biasanya menilai ada tidaknya hubungan kontraktual, isi kewajiban, bentuk pelanggaran, somasi, dan akibat kerugian yang ditimbulkan. Sebuah kajian putusan tahun 2025 menegaskan bahwa penggunaan Pasal 1238 KUH Perdata oleh hakim sebagai dasar menyatakan debitur wanprestasi dalam perkara fasilitas kredit dipandang tepat, karena pasal tersebut memang menjadi dasar hukum untuk menilai kelalaian debitur setelah lewatnya jangka waktu pembayaran yang telah diperjanjikan. Ini menunjukkan bahwa lampu hukum tentang wanprestasi bukan hanya menyala di ruang teori, tetapi benar-benar dipakai dalam ruang praktik peradilan sebagai alat untuk membaca kapan sebuah janji dianggap mulai kehilangan daya ikat nyatanya.

 

Meski demikian, tidak setiap kegagalan memenuhi prestasi harus otomatis dipahami sebagai wanprestasi yang menimbulkan kesalahan. Dalam hukum kontrak, perlu juga dilihat apakah kegagalan itu lahir dari kesengajaan, kelalaian, atau keadaan memaksa. Bila prestasi gagal dipenuhi karena faktor yang sepenuhnya berada di luar kekuasaan debitur dan memenuhi unsur keadaan memaksa, maka analisis hukumnya tidak berhenti pada wanprestasi biasa. Dengan demikian, hukum kontrak tetap bekerja dengan hati-hati. Ia tidak memadamkan lampu secara gegabah tanpa memeriksa apakah sakelar rusak karena kelalaian penghuni atau karena bencana yang tak dapat dihindari. Di sinilah tampak watak hukum perdata yang tidak semata formalistik, melainkan juga memeriksa konteks.

 

Pada tingkat yang lebih filosofis, wanprestasi sesungguhnya memperlihatkan hubungan erat antara janji, kepercayaan, dan tanggung jawab. Kontrak bukan hanya kesepakatan teknis, tetapi pernyataan bahwa seseorang bersedia mengikatkan kehendaknya demi tercapainya tujuan bersama. Karena itu, ketika wanprestasi terjadi, yang rusak bukan hanya rumusan pasal dalam perjanjian, tetapi juga struktur kepercayaan yang menopang kerja sama sosial dan ekonomi. Hukum hadir untuk menanggapi kerusakan itu. Ia tidak selalu mampu mengembalikan keadaan persis seperti semula, tetapi ia berusaha memberikan jalan pemulihan, penegasan tanggung jawab, dan distribusi risiko secara adil. Dalam metafora lampu, hukum bertindak sebagai mekanisme yang berusaha menyalakan kembali terang di dalam rumah perikatan, atau setidaknya menyediakan penerangan darurat agar pihak yang dirugikan tidak sepenuhnya dibiarkan dalam gelap.

 

Di tengah perkembangan ekonomi modern, persoalan wanprestasi menjadi semakin kompleks karena hubungan perikatan juga semakin beragam. Kini kontrak tidak hanya hadir dalam bentuk perjanjian klasik jual beli atau sewa-menyewa, tetapi juga dalam pembiayaan, layanan digital, kontrak elektronik, marketplace, dan berbagai hubungan bisnis yang bersifat massal. Dalam banyak kasus, pihak yang mengalami wanprestasi bukan hanya individu yang berhadapan dengan individu lain, tetapi juga konsumen melawan platform, vendor melawan perusahaan besar, atau pelaku usaha kecil melawan mitra usaha yang lebih dominan. Karena itu, studi tentang wanprestasi tidak lagi cukup berhenti pada pembacaan tekstual terhadap KUH Perdata, melainkan harus juga melihat bagaimana hukum kontrak bekerja di tengah realitas ekonomi yang makin asimetris. Meski bentuk hubungan hukumnya berubah, inti persoalannya tetap sama: ketika cahaya prestasi padam, hukum harus menentukan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana kerugian dipulihkan.

 

Pada akhirnya, wanprestasi adalah padamnya lampu dalam rumah perjanjian. Ia terjadi ketika prestasi tidak dipenuhi, dipenuhi tidak sebagaimana mestinya, dipenuhi terlambat, atau dilanggar secara bertentangan dengan isi kontrak. KUH Perdata memberi dasar yang kuat mulai dari kelahiran perikatan dalam Pasal 1233, bentuk prestasi dalam Pasal 1234, kelalaian debitur dalam Pasal 1238, hingga ganti rugi dalam Pasal 1243. Tetapi di balik konstruksi yuridis itu, ada pelajaran yang lebih dalam: hubungan kontraktual hanya akan tetap hidup selama terang kepercayaan dijaga oleh pelaksanaan kewajiban. Selama lampu itu menyala, rumah perikatan dapat dihuni dengan tertib. Namun ketika lampu padam karena wanprestasi, hukum harus hadir bukan hanya untuk mencatat gelapnya keadaan, tetapi juga untuk memulihkan cahaya keadilan bagi pihak yang dirugikan.

SRJ.

 

di dalam Artikel
“PAGAR” DAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK: ANTARA OTONOMI KEHENDAK DAN BATAS KEADILAN
Hukum di Waktu Senggang edisi-14 Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)