Skip ke Konten

“PAGAR” DAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK: ANTARA OTONOMI KEHENDAK DAN BATAS KEADILAN

Hukum di Waktu Senggang edisi-14 Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

“PAGAR” DAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK: ANTARA OTONOMI KEHENDAK DAN BATAS KEADILAN

Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

 

Pagar selalu memuat makna ganda. Ia melindungi, tetapi juga membatasi. Ia memberi rasa aman, tetapi sekaligus menandai bahwa tidak semua hal boleh dilalui sesuka hati. Dalam rumah, pagar bukan penjara bagi penghuninya, melainkan penegas bahwa ruang hidup membutuhkan batas agar tidak berubah menjadi kekacauan. Dalam hukum perjanjian, asas kebebasan berkontrak memiliki watak yang serupa. Ia memberi ruang bagi para pihak untuk menentukan sendiri isi dan bentuk hubungan hukum mereka, tetapi kebebasan itu tidak pernah hadir tanpa pagar. Justru karena kontrak lahir dari kehendak bebas, hukum perlu menjaga agar kehendak itu tidak berubah menjadi alat dominasi, manipulasi, atau penindasan. Karena itu, asas kebebasan berkontrak dalam hukum Indonesia harus dipahami bukan sebagai kebebasan liar, melainkan kebebasan yang tertata oleh syarat hukum, kepatutan, dan keadilan.

Dr. Zainal Said.,MH​

 Secara klasik, asas ini bertumpu pada Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, yang menyatakan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari rumusan ini lahir gagasan bahwa para pihak bebas untuk membuat atau tidak membuat kontrak, bebas memilih dengan siapa mereka berkontrak, bebas menentukan isi, bentuk, dan syarat perjanjian, serta bebas menetapkan cara penyelesaiannya. Namun kebebasan itu sejak awal telah diikat oleh syarat sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Dengan demikian, hukum perjanjian Indonesia tidak pernah membangun rumah tanpa pagar; ia sejak awal mengakui bahwa kebebasan para pihak hanya sah bila berdiri di atas dasar hukum yang benar (BPK Jateng + 1)

 

Gagasan yang lebih luas juga tampak dalam UNIDROIT Principles of International Commercial Contracts 2016. Pasal 1.1 menegaskan bahwa: para pihak bebas untuk membuat kontrak dan menentukan isinya. Namun pada saat yang sama, Pasal 1.4 menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam prinsip tersebut yang dapat membatasi berlakunya mandatory rules, dan Pasal 1.7 menegaskan kewajiban bertindak dengan good faith and fair dealing yang bahkan tidak dapat dikesampingkan oleh para pihak. Ini menunjukkan bahwa kebebasan berkontrak, bahkan dalam rezim kontrak komersial internasional, tetap berjalan berdampingan dengan aturan memaksa dan itikad baik. Dalam metafora pagar, hukum memang memberi ruang luas di halaman, tetapi tetap menegaskan bahwa pagar tidak boleh dibongkar seluruhnya (UNIDROIT)

 

Pada tataran teori, asas kebebasan berkontrak lahir dari penghormatan terhadap otonomi kehendak. Para pihak dianggap sebagai subjek hukum yang dewasa dan rasional, yang paling tahu apa yang terbaik bagi dirinya. Karena itu, negara tidak perlu terlalu jauh mencampuri isi kontrak privat. Prinsip ini memiliki nilai penting bagi kepastian hukum dan dinamika ekonomi, sebab tanpa kebebasan berkontrak, kehidupan perdagangan akan lumpuh oleh formalisme yang kaku. Orang tidak akan dapat menyesuaikan hubungan hukumnya dengan kebutuhan nyata, dan hukum akan kehilangan kelenturannya dalam merespons perkembangan transaksi. Dengan kata lain, pagar tidak dibuat untuk menutup rumah, tetapi justru untuk memungkinkan rumah itu menjadi ruang yang aman dan fungsional. Demikian pula kebebasan berkontrak: ia memungkinkan para pihak membangun rumah hubungan hukum yang sesuai dengan kebutuhan mereka sendiri.

 

Namun, justru karena kebebasan ini besar, bahayanya juga besar bila dipahami secara absolut. Dalam praktik modern, kontrak jarang lahir dari situasi tawar-menawar yang benar-benar seimbang. Banyak kontrak berbentuk perjanjian baku, terutama dalam perbankan, pembiayaan, asuransi, transportasi, telekomunikasi, dan layanan digital. Dalam kontrak seperti ini, satu pihak biasanya telah menyiapkan seluruh isi perjanjian, sedangkan pihak lain hanya diberi ruang untuk menerima atau menolak. Secara formal, ia tampak sebagai hasil kebebasan. Tetapi secara substantif, kebebasan itu sering kali sangat sempit. Karena itu, berbagai kajian hukum Indonesia menegaskan bahwa kebebasan berkontrak tidak bersifat absolut, sebab harus dibatasi oleh ketertiban umum, kesusilaan, kepatutan, dan perlindungan terhadap pihak yang lemah. Pagar dalam hukum kontrak tidak hanya membatasi gangguan dari luar, tetapi juga membatasi kekuasaan satu penghuni rumah terhadap penghuni lainnya (BPK Jateng + 1)

 

Penegasan serupa tampak dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 13/PUU-XV/2017, Mahkamah menegaskan bahwa asas kebebasan berkontrak berarti para pihak membuat perjanjian dalam keadaan bebas dan tanpa paksaan. Rumusan ini sangat penting, karena ia menggeser pemahaman dari sekadar “ada persetujuan” menjadi “apakah persetujuan itu benar-benar lahir dari kehendak bebas.” Di sinilah pagar keadilan bekerja. Tanda tangan atau klik “setuju” tidak otomatis berarti kehendak bebas bila persetujuan itu lahir dari tekanan, penipuan, penyalahgunaan keadaan, atau ketimpangan posisi yang sangat tajam. Dengan demikian, hukum modern tidak cukup hanya melihat bentuk kontrak, tetapi juga kondisi lahirnya kontrak. Kebebasan berkontrak bukan topeng yang dapat dipakai untuk menyamarkan relasi yang sesungguhnya tidak adil.

 

Lebih jauh, Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pagar kebebasan berkontrak tidak berhenti pada saat kontrak dibuat. Ia juga menjaga cara kontrak dijalankan. Sebuah perjanjian mungkin sah secara formal, tetapi bila dijalankan secara curang, manipulatif, atau menyalahi rasa kepatutan, maka semangat asas kebebasan berkontrak telah dilanggar. Dengan kata lain, pagar itu menjaga dua sisi sekaligus: sisi pembentukan kontrak dan sisi pelaksanaannya. Kontrak yang sah tetapi dijalankan tanpa itikad baik ibarat rumah yang pagarnya berdiri rapi di depan, tetapi dibobol sendiri dari dalam.

 

Dalam perkembangannya, hukum kontrak modern juga semakin memperhatikan fungsi sosial kontrak. Kontrak tidak lagi dipandang semata sebagai urusan privat dua individu yang setara, tetapi juga sebagai instrumen yang dapat memengaruhi keseimbangan sosial dan ekonomi. Karena itu, pada beberapa bidang hukum menghadirkan aturan-aturan memaksa yang tidak boleh disimpangi oleh kehendak para pihak. Dalam hukum ketenagakerjaan, misalnya, para pihak tidak boleh secara bebas menyepakati upah di bawah standar minimum yang ditetapkan. Dalam perlindungan konsumen, pelaku usaha tidak dapat berlindung di balik kebebasan berkontrak untuk memasukkan klausula baku yang merugikan konsumen. Dalam pembiayaan, asuransi, dan layanan digital, negara juga semakin aktif menghadirkan aturan yang membatasi kebebasan pihak yang lebih dominan. Semua itu menunjukkan bahwa pagar kebebasan berkontrak kini tidak lagi dibangun hanya oleh para pihak, tetapi juga oleh kepentingan sosial yang lebih luas.

 

Dari sudut moral, kebebasan berkontrak adalah bentuk penghormatan terhadap manusia sebagai makhluk yang berkehendak. Namun penghormatan itu hanya bermakna bila kehendak tersebut sungguh-sungguh bebas, sadar, dan tidak dimanipulasi. Karena itu, asas kebebasan berkontrak harus selalu dibaca bersama dengan keadilan, itikad baik, dan keseimbangan. Pihak yang kuat tidak boleh menggunakan kontrak untuk memagari kepentingannya sendiri sambil memenjarakan pihak lain. Kontrak yang lahir dari dominasi mungkin tampak rapi dan legal, tetapi pagar yang dibangunnya bukan lagi pagar rumah bersama; ia berubah menjadi pagar sepihak yang mengunci satu pihak di luar keadilan. Dalam arti ini, hukum perjanjian yang baik bukan hanya memberi ruang bebas, tetapi juga memastikan bahwa ruang itu tidak melukai martabat manusia yang berada di dalamnya.

 

Pada akhirnya, metafora pagar membantu kita memahami bahwa kebebasan yang sehat selalu memerlukan batas. Pagar tidak menghilangkan kebebasan penghuni rumah; justru ia memungkinkan kebebasan itu dijalankan dengan aman. Demikian pula asas kebebasan berkontrak. Ia memberi keleluasaan besar kepada para pihak untuk menyusun sendiri hubungan hukumnya, tetapi kebebasan itu hanya sah sepanjang tetap berada dalam pagar hukum, itikad baik, kepatutan, ketertiban umum, dan kesusilaan. Dalam konteks Indonesia, Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata, penegasan Mahkamah Konstitusi, serta perkembangan prinsip kontrak modern menunjukkan bahwa kebebasan berkontrak bukanlah kebebasan tanpa pagar, melainkan kebebasan yang ditata agar rumah hukum perjanjian tetap kokoh, adil, dan layak dihuni oleh semua pihak (BPK Jateng + 1).

 

di dalam Artikel
“GERBANG” DAN PEMENUHAN HAK MENDAPATKAN PEKERJAAN YG LAYAK: Akses, Martabat dan Keadilan Sosial”
Hukum di Waktu Senggang Edisi-13Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare).