Skip ke Konten

​“PONDASI” DAN PANCASILA DALAM HAL KESEJAHTERAAN: Menegakkan Rumah Indonesia di atas Keadilan Sosial”

Hukum Di Waktu Senggang Edisi Ke-18Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

PONDASI” DAN PANCASILA DALAM HAL KESEJAHTERAAN: Menegakkan Rumah Indonesia di atas Keadilan Sosial”.

Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

 

Sebuah rumah dapat terlihat megah dari luar, tetapi tanpa pondasi yang kokoh, seluruh bangunan itu sesungguhnya rapuh. Dinding dapat dicat indah, atap dapat dibuat tinggi, jendela dapat dipasang mengilap, tetapi bila pondasinya lemah, bangunan itu hanya menunggu waktu untuk retak, miring, atau bahkan roboh. Dalam kehidupan bernegara, Pancasila dapat dimetaforakan sebagai pondasi itu, terutama ketika berbicara tentang hak kesejahteraan. Kesejahteraan bukan sekadar hasil sampingan pembangunan, melainkan salah satu tujuan mendasar negara Indonesia. Karena itu, bila hak kesejahteraan tidak diletakkan di atas pondasi nilai yang kokoh, kebijakan sosial akan mudah goyah, pembangunan akan berat sebelah, dan hukum akan kehilangan arahnya sebagai alat untuk menegakkan keadilan sosial.

Dr. Zainal Said.,MH

 

Pondasi normatif itu pertama-tama tampak dalam Pembukaan UUD 1945, yang menegaskan tujuan negara untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Dalam satu naskah konstitusi yang sama, Pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; Pasal 28H ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin; Pasal 33 meletakkan perekonomian nasional di atas asas kekeluargaan; dan Pasal 34 memerintahkan negara memelihara fakir miskin, mengembangkan sistem jaminan sosial, serta bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan umum yang layak. Rangkaian norma ini menunjukkan bahwa kesejahteraan dalam sistem Indonesia bukanlah kebijakan opsional, melainkan bagian dari desain konstitusional negara.

 

Namun konstitusi Indonesia tidak berdiri sendiri. Ia tumbuh dari pondasi filosofis yang lebih dalam, yaitu Pancasila. Dari lima silanya, sila kelima — “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” — paling langsung berbicara mengenai hak kesejahteraan. BPIP menegaskan bahwa sila kelima menuntut hadirnya masyarakat yang adil dan makmur, dan menghubungkan Pancasila dengan kewajiban negara untuk menghadirkan kesejahteraan yang tidak terkonsentrasi pada segelintir orang saja. Dalam salah satu artikelnya, BPIP juga menegaskan bahwa Pasal 33 menjadi jangkar perwujudan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya bagi rakyat. Artinya, pondasi Pancasila bukan hanya bersifat etis, tetapi juga menjadi arah konkret bagi hukum ekonomi, kebijakan sosial, dan pembagian hasil pembangunan.

 

Dalam filsafat Pancasila, Notonagoro memberi penjelasan penting tentang keadilan sosial. BPIP mengutip pandangannya bahwa keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. Rumusan ini sangat relevan bagi hak kesejahteraan, karena menunjukkan bahwa kesejahteraan dalam Pancasila tidak dapat direduksi menjadi sekadar pertumbuhan ekonomi atau angka pendapatan. Kesejahteraan harus berarti keadaan sosial di mana manusia dapat hidup bermartabat, bebas dari penindasan, dan memperoleh bagian yang adil dari hasil kehidupan bersama. Dengan kata lain, pondasi Pancasila menolak rumah kebangsaan yang hanya kokoh untuk sebagian penghuni, sementara sebagian lain hidup di ruang yang sempit dan rapuh.

 

Pendapat ahli lain yang penting datang dari Alfitri, yang dalam Jurnal Konstitusi menjelaskan bahwa unsur-unsur welfare state telah dimasukkan ke dalam dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945, sejak masa perumusan negara. Pandangan ini memperlihatkan bahwa hak kesejahteraan bukanlah konsep asing yang ditempelkan belakangan ke dalam sistem Indonesia, melainkan bagian inheren dari pondasinya sejak awal. Dalam kerangka ini, Pancasila bukan sekadar ideologi simbolik, tetapi fondasi negara kesejahteraan Indonesia. Rumah Indonesia tidak didirikan untuk membiarkan warganya bertahan hidup sendiri-sendiri, melainkan untuk membangun tata kehidupan yang memungkinkan keadilan dan kemakmuran bersama.

 

Pendapat akademik yang lebih kontemporer juga memperkuat hal itu. Welly P. Tamba dalam artikel BPIP tahun 2024 menegaskan bahwa sila kelima Pancasila mempunyai keterkaitan langsung dengan kebijakan kesejahteraan sosial, karena menuntut pemerataan kesejahteraan dan keadilan dalam bidang ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan hak asasi manusia. Menurutnya, Pancasila memberi dasar normatif bagi negara untuk memastikan bahwa kebijakan sosial tidak hanya menguntungkan kelompok tertentu, tetapi menjangkau seluruh rakyat. Di sini tampak bahwa pondasi Pancasila bekerja sebagai dasar evaluasi: setiap kebijakan yang menimbulkan ketimpangan ekstrem, mengabaikan kelompok rentan, atau membiarkan akses kesejahteraan tersumbat, sesungguhnya sedang menyimpang dari pondasinya sendiri.

 

Bila hak kesejahteraan dibaca melalui metafora pondasi, maka jelas bahwa Pancasila memberi tiga fungsi pokok. Pertama, ia memberi arah moral bahwa negara harus berpihak pada kemanusiaan dan keadilan sosial. Kedua, ia memberi arah konstitusional yang kemudian dijabarkan ke dalam norma-norma UUD 1945 mengenai pekerjaan, penghidupan layak, jaminan sosial, dan perlindungan kelompok miskin. Ketiga, ia memberi arah kebijakan agar pembangunan ekonomi tidak berhenti pada efisiensi atau pertumbuhan, tetapi bergerak menuju pemerataan dan perlindungan yang berkeadilan. Tanpa tiga fungsi ini, hak kesejahteraan hanya akan menjadi hiasan normatif, bukan struktur dasar negara.

 

Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, hak kesejahteraan tampak sebagai hak yang luas. Ia mencakup hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, hak atas jaminan sosial, hak kelompok rentan untuk memperoleh perlakuan khusus agar dapat mencapai persamaan dan keadilan, serta tanggung jawab negara atas pelayanan umum yang layak. Karena itu, hak kesejahteraan tidak dapat dipahami semata sebagai hak menerima bantuan, melainkan sebagai hak untuk hidup dalam tata ekonomi dan sosial yang memungkinkan manusia berkembang. Pondasi Pancasila membuat negara tidak boleh netral secara pasif di hadapan kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, atau pengabaian kelompok rentan. Negara justru harus aktif mengoreksi keretakan sosial agar bangunan kebangsaan tidak roboh dari bawah.

 

Dalam perspektif negara kesejahteraan, Belinda Gunawan juga menegaskan bahwa penerapan Pancasila sangat penting dalam mewujudkan welfare state di Indonesia. Pandangan ini menempatkan Pancasila sebagai dasar etis sekaligus yuridis bagi peran aktif negara dalam menjamin kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, Pancasila bukan sekadar asas abstrak, tetapi justru alasan utama mengapa negara harus hadir melalui kebijakan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, dan distribusi ekonomi yang lebih adil. Rumah Indonesia, dengan kata lain, tidak dibangun untuk sekadar berdiri, tetapi untuk dihuni secara layak oleh seluruh rakyat.

 

Hubungan antara pondasi Pancasila dan hak kesejahteraan juga tampak dalam gagasan masyarakat adil dan makmur. BPIP melalui berbagai publikasi menempatkan cita “adil dan makmur” sebagai orientasi Pancasila, sementara beberapa kajian akademik Pancasila menegaskan bahwa keadilan sosial harus dimaknai sebagai pemerataan yang berlandaskan kemanusiaan dan moralitas. Christian Siregar, misalnya, menekankan bahwa keadilan sosial di Indonesia harus diarahkan secara lebih besar kepada kelompok yang tertinggal agar mereka pun merasakan keadilan sebagai bagian dari bangsa Indonesia. Pendapat ini penting karena menunjukkan bahwa kesejahteraan menurut Pancasila tidak identik dengan perlakuan sama rata secara formal, melainkan mengandung keberpihakan kepada mereka yang paling lemah. Sebuah pondasi yang baik memang tidak hanya menahan beban bangunan secara umum, tetapi juga memperkuat bagian-bagian tanah yang paling rawan amblas.

 

Dari sini tampak bahwa hak kesejahteraan dalam Pancasila tidak dapat dilepaskan dari keadilan distributif. Negara harus memastikan bahwa sumber daya, kesempatan, dan hasil pembangunan tidak hanya beredar pada kelompok yang sudah kuat. Pasal 33 UUD 1945 sangat penting dalam konteks ini, karena meletakkan perekonomian nasional di atas asas kekeluargaan dan mengarahkan pemanfaatan bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Jika hak kesejahteraan dibangun di atas pondasi ini, maka perekonomian Indonesia semestinya tidak hanya efisien, tetapi juga adil. Pancasila menolak rumah ekonomi yang megah di depan, tetapi rapuh di ruang belakang tempat rakyat kecil hidup.

 

Secara filosofis, pondasi Pancasila juga mengandung gagasan manusia sebagai makhluk individu sekaligus sosial. Dalam kerangka ini, kesejahteraan tidak pernah dilihat murni sebagai urusan privat masing-masing orang. Seseorang tidak bisa dianggap sejahtera hanya karena berhasil secara individual sementara masyarakat di sekitarnya hidup dalam kerentanan. Karena itu, Pancasila menuntut keseimbangan antara hak pribadi dan tanggung jawab sosial, antara kebebasan ekonomi dan solidaritas, antara pertumbuhan dan pemerataan. Rumah kebangsaan yang berdiri di atas pondasi Pancasila haruslah menjadi rumah bersama, bukan rumah bagi satu keluarga besar yang menutup pintu bagi penghuni lainnya.

 

Apabila prinsip ini diabaikan, maka hak kesejahteraan akan mudah berubah menjadi retorika. Kita bisa memiliki banyak kebijakan sosial, tetapi tanpa pondasi Pancasila, kebijakan itu rentan menjadi tambal-sulam yang tidak menyentuh akar keadilan. Kita bisa membangun infrastruktur, membuka investasi, atau memperluas program bantuan, tetapi tanpa orientasi Pancasila, semuanya dapat jatuh ke dalam logika angka semata. Pondasi Pancasila mengingatkan bahwa ukuran akhir pembangunan bukan semata pertumbuhan, tetapi apakah rakyat benar-benar hidup lebih bermartabat, lebih aman, dan lebih adil.

 

Pada akhirnya, metafora pondasi menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar yang menopang hak kesejahteraan dalam negara Indonesia. Konstitusi memuat hak-hak kesejahteraan secara tegas, para ahli seperti Notonagoro, Alfitri, Belinda Gunawan, dan Welly P. Tamba memperlihatkan bahwa kesejahteraan adalah unsur intrinsik dari Pancasila, dan berbagai penafsiran kelembagaan seperti BPIP menunjukkan bahwa sila kelima dan Pasal 33 UUD 1945 merupakan jangkar keadilan sosial Indonesia. Rumah Indonesia hanya akan kokoh bila hak kesejahteraan dibangun di atas pondasi ini. Tanpa Pancasila, hak kesejahteraan mudah kehilangan arah; tetapi dengan Pancasila sebagai pondasi, kesejahteraan tidak lagi dipahami sekadar sebagai hasil ekonomi, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap martabat manusia dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

di dalam Artikel
“TERMINAL” DAN HAK PATEN: Mengatur Lalu lintas Inovasi, Menjaga Hak Inventor”
Hukum Di Waktu Senggang Edisi 17Oleh: DR. ZAINAL SAID.,MH(Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)