Skip ke Konten

“SANDAL DI BAWAH HUKUM: JEJAK MASYARAKAT MARJINAL DALAM TIMBANGAN KEADILAN”

Oleh: DR Zainal Said.,MH. Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare

Di depan pintu, sepasang sandal sering tergeletak tanpa suara. Ia tidak pernah dipajang di tempat terhormat, tidak pula dijaga dengan penuh perhatian. Namun justru sandal itulah yang paling setia menemani langkah—menyentuh tanah, menahan panas, dan melindungi kaki dari luka. Dalam kesederhanaannya, sandal menjadi metafora yang jujur tentang masyarakat marjinal: selalu berada di bawah, tetapi menopang seluruh perjalanan kehidupan sosial (Scott, 1985). 

Sandal tidak pernah menentukan arah. Ia hanya mengikuti ke mana kaki melangkah. Begitu pula masyarakat marjinal—buruh informal, pedagang kecil, petani, nelayan yang hidup dalam arus kebijakan dan sistem ekonomi yang tidak mereka rancang. Mereka bergerak dalam ruang yang dibatasi oleh regulasi, pasar, dan kekuasaan. Dalam konteks ini, hukum sering kali hadir sebagai “jalur” yang harus dilalui, tetapi tidak selalu memberikan perlindungan yang setara (Sen, 2009). 

Secara normatif, negara telah meletakkan fondasi keadilan ekonomi. Dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 33, ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan cabang produksi yang penting bagi negara harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Namun dalam praktiknya, “kemakmuran rakyat” sering kali tidak dirasakan secara merata. 

Sandal tetap berada di bawah—menopang, tetapi tidak menikmati sepenuhnya hasil perjalanan. Sandal merasakan langsung kerasnya jalan panas aspal, tajamnya kerikil, dan licinnya lumpur. Ini mencerminkan realitas masyarakat marjinal yang mengalami dampak langsung dari kebijakan ekonomi. Sementara itu, mereka yang berada “di atas” sering kali hanya melihat angka-angka statistik: pertumbuhan ekonomi, investasi, dan stabilitas pasar. Ada jarak antara data dan kenyataan, antara kebijakan dan pengalaman hidup (Stiglitz, 2012). 

Dalam kerangka hukum positif, negara sebenarnya telah menyediakan instrumen perlindungan. Misalnya, melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang bertujuan untuk memberdayakan pelaku usaha kecil agar mampu bersaing secara adil. Namun seperti sandal yang tetap berada di bawah meski menjadi dasar pijakan, implementasi regulasi ini sering kali belum mampu mengangkat posisi tawar masyarakat marjinal secara signifikan (Piketty, 2014). 

Lebih jauh, dalam konteks reformasi ekonomi, hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja membawa semangat efisiensi dan kemudahan investasi. Namun, seperti jalan yang diperlebar untuk kendaraan besar, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan: apakah ruang bagi “sandal” yakni pelaku ekonomi kecil ikut diperluas, atau justru semakin terdesak oleh arus besar kapital? Di sinilah hukum diuji: apakah ia menjadi alat inklusi, atau justru eksklusi (Rodrik, 2011). 

Sandal juga mudah diganti. Ketika rusak, ia dibuang tanpa banyak pertimbangan. Ini mencerminkan logika ekonomi yang sering menempatkan masyarakat marjinal sebagai elemen yang dapat digantikan. Dalam sistem yang berorientasi pada efisiensi, nilai manusia sering diukur dari produktivitasnya. Padahal, dalam perspektif keadilan, setiap individu memiliki martabat yang tidak dapat direduksi menjadi angka (Rawls, 1999). 

Namun demikian, sandal memiliki daya tahan. Ia tetap digunakan meski usang, tetap setia meski terabaikan. Ini adalah simbol resiliensi masyarakat marjinal kemampuan untuk bertahan di tengah keterbatasan dan tekanan struktural. Mereka tidak hanya bertahan, tetapi juga menciptakan ruang-ruang kehidupan melalui solidaritas dan kerja sama. 

Dalam konteks ini, masyarakat marjinal bukan sekadar korban, tetapi juga aktor yang aktif dalam mempertahankan keberlangsungan hidupnya (Scott, 1985). Dalam perspektif hukum yang ideal, posisi sandal seharusnya diangkat bukan dengan memindahkannya ke atas, tetapi dengan memastikan bahwa seluruh struktur berjalan secara adil. Hukum tidak boleh hanya menjadi pelindung bagi yang kuat, tetapi harus menjadi penyeimbang bagi yang lemah. Ini sejalan dengan prinsip keadilan distributif, yang menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat dibenarkan jika memberikan manfaat bagi yang paling tidak beruntung (Rawls, 1999). 

Akhirnya, sandal mengajarkan satu hal penting: bahwa yang berada di bawah bukan berarti tidak penting. Justru di sanalah fondasi kehidupan berada. Masyarakat marjinal bukan sekadar objek kebijakan, tetapi subjek yang harus diakui, dilindungi, dan diberdayakan. 

Dan mungkin, di tengah hiruk-pikuk pembangunan dan pertumbuhan ekonomi, kita perlu berhenti sejenak—melihat sandal yang kita pakai, merasakan apa yang ia rasakan, dan bertanya: apakah hukum yang kita bangun sudah cukup adil bagi mereka yang selama ini berada di bawah?

SRJ.

di dalam Artikel
Perkuat Layanan Di Bulan Ramadan, UPT perpustakaan gelar Rapat Koordinasi Strategis