Skip ke Konten

Tahun Baru Islam: Momentum Hijrah Menuju Kemajuan Literasi dan Optimalisasi Perpustakaan Kampus

Sudut Pandang Pustakawan Edisi ke-6Sirajuddin, S.Pd.I., S.IPI., M.Pd.Pustakawan Madya IAIN Parepare

Tahun Baru Islam: Momentum Hijrah Menuju Kemajuan Literasi dan Optimalisasi Perpustakaan Kampus

Tahun Baru Islam 1 Muharram bukan sekadar pergantian angka dalam kalender Hijriah. Momentum ini mengingatkan umat Islam pada peristiwa hijrah Rasulullah SAW dari Makkah ke Madinah, sebuah perjalanan yang tidak hanya bermakna perpindahan tempat, tetapi juga transformasi menuju kehidupan yang lebih baik. Semangat hijrah mengajarkan bahwa setiap Muslim harus meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat dan bergerak menuju perubahan yang membawa kemaslahatan.

Pesan tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS. Ar-Ra'd ayat 11: “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah keadaan diri mereka sendiri.” Ayat ini menegaskan pentingnya ikhtiar dan perubahan diri sebagai syarat kemajuan. Rasulullah SAW juga bersabda: “Di antara tanda baiknya Islam seseorang adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat baginya” (HR. Tirmidzi). Hadis ini memberikan landasan bahwa hijrah sejati adalah meninggalkan aktivitas yang kurang bernilai menuju aktivitas yang lebih produktif dan bermakna.

Dalam konteks dunia pendidikan tinggi, semangat hijrah dapat dimaknai sebagai upaya meningkatkan kualitas literasi, budaya membaca, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Kampus sebagai pusat keilmuan membutuhkan generasi yang tidak hanya aktif di ruang kelas, tetapi juga memiliki kebiasaan belajar sepanjang hayat. Salah satu sarana utama untuk mewujudkan hal tersebut adalah perpustakaan.

Bagi pengelola perpustakaan, Tahun Baru Islam menjadi momentum refleksi untuk terus berinovasi dalam memberikan layanan yang lebih baik kepada sivitas akademika. Perpustakaan tidak lagi dipandang sekadar tempat menyimpan koleksi buku, melainkan pusat pembelajaran, penelitian, dan pengembangan pengetahuan. Pemikiran ini sejalan dengan pandangan pakar perpustakaan, S.R. Ranganathan, melalui hukum perpustakaannya yang terkenal, khususnya prinsip “Books are for use” dan “Every reader his or her book”, yang menegaskan bahwa koleksi perpustakaan harus dimanfaatkan secara optimal oleh pemustaka.

Selain itu, Michael Gorman menekankan bahwa perpustakaan harus menjadi institusi yang mendukung pembelajaran berkelanjutan dan akses informasi yang berkualitas. Oleh karena itu, semangat hijrah di lingkungan kampus dapat diwujudkan melalui peningkatan kunjungan perpustakaan, pemanfaatan sumber informasi digital, penguatan budaya membaca, serta pengembangan kemampuan literasi informasi.

Mari menjadikan Tahun Baru Islam sebagai titik awal hijrah intelektual dan merubah kebiasaan. Dari budaya membaca yang biasa menjadi luar biasa, dari pemanfaatan perpustakaan yang minimal menjadi optimal, dan dari pengetahuan yang terbatas menuju wawasan yang lebih luas. Sebab kemajuan kampus tidak hanya ditentukan oleh megahnya bangunan, tetapi oleh tingginya budaya literasi yang tumbuh di dalamnya.

Sebagai Closing statement, makna hijrah tidak hanya berhenti pada perubahan pribadi, tetapi juga harus tercermin dalam budaya akademik kampus. Tahun Baru Islam hendaknya menjadi momentum untuk membangun peradaban ilmu melalui peningkatan literasi, kecintaan terhadap membaca, dan pemanfaatan perpustakaan secara maksimal. Setiap langkah menuju perpustakaan, setiap halaman yang dibaca, dan setiap pengetahuan yang diperoleh merupakan bagian dari hijrah menuju kualitas diri yang lebih baik. Mari menjadikan perpustakaan sebagai sahabat perjalanan intelektual kita, karena kampus yang maju lahir dari masyarakat akademik yang gemar belajar, berpikir kritis, dan terus mengembangkan ilmu pengetahuan demi kemaslahatan umat, bangsa, dan kemanusiaan.

 

Referensi:

Al-Qur'an, QS. Ar-Ra'd [13]: 11.

Hadis Riwayat Tirmidzi No. 2317 tentang meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.

Ranganathan, S.R. (1931). The Five Laws of Library Science.

Gorman, Michael. (1995). Future Libraries: Dreams, Madness, and Reality.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan.

 

di dalam Artikel
“TANGGA” DAN PERSAINGAN USAHA DALAM PLATFORM EKONOMI: SIAPA YG NAIK, SIAPA YG TERTAHAN”
Hukum di Waktu Senggang Edisi ke-20Oleh Dr. Zainal Said,.MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)