“Taman Bunga” DAN HAK MENDAPATKAN PENGHIDUPAN YG LAYAK
Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)
Dalam taman bunga, keadilan tidak diukur dari banyaknya benih yang ditebar, tetapi dari kesungguhan perawatan yang memungkinkan setiap bunga hidup sesuai martabatnya. Ada bunga yang tumbuh di tanah gembur, dekat sumber air, dan terlindung dari angin. Ada pula bunga yang bertahan di tanah keras, jauh dari cahaya, dan mudah diinjak. Perbedaan kondisi awal inilah yang membuat hak atas penghidupan yang layak tidak dapat dipahami hanya sebagai hak formal untuk “mencari kerja,” melainkan sebagai hak nyata untuk memperoleh kesempatan hidup yang manusiawi. Konstitusi Indonesia menegaskan hal itu melalui Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (2), dan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang sama-sama menempatkan pekerjaan, imbalan yang adil dan layak, serta kesejahteraan lahir batin sebagai bagian dari hak konstitusional warga negara (Mahkamah Konstitusi RI + 1)

Dr. Zainal Said.,MH
Bila hak atas penghidupan yang layak dibaca secara sempit, negara akan merasa cukup ketika warga sekadar “tidak menganggur.” Padahal, taman yang baik tidak cukup hanya memiliki batang yang berdiri; taman yang baik harus melahirkan bunga yang mekar. Dalam kerangka hak asasi manusia, penghidupan layak selalu melampaui sekadar keberadaan pekerjaan. Ratifikasi ICESCR melalui UU No. 11 Tahun 2005 menegaskan komitmen Indonesia pada hak atas pekerjaan, kondisi kerja yang adil, dan standar hidup yang layak. Dengan begitu, ukuran keberhasilan negara tidak boleh berhenti pada tersedianya lapangan kerja, tetapi harus masuk pada mutu kerja, kecukupan pendapatan, jaminan sosial, serta kemampuan warga memenuhi kebutuhan dasar secara bermartabat (Database Peraturan | JDIH BPK)
Data ketenagakerjaan Indonesia menunjukkan adanya kemajuan, tetapi juga menyimpan pertanyaan besar tentang kualitas penghidupan. BPS melaporkan bahwa pada November 2025 Tingkat Pengangguran Terbuka sebesar 4,74 persen, dengan 147,91 juta penduduk bekerja dan rata-rata upah buruh sebesar Rp3,33 juta per bulan. Angka-angka ini memberi sinyal bahwa banyak warga memang terserap dalam pekerjaan. Namun, hak atas penghidupan yang layak menuntut pertanyaan lanjutan: apakah pekerjaan itu stabil, aman, cukup untuk kebutuhan keluarga, dan melindungi pekerja dari kerentanan sosial? Dalam metafora taman, banyak bunga memang tumbuh, tetapi tidak semuanya tumbuh dalam kadar air dan cahaya yang cukup (Badan Pusat Statistik Indonesia)
Hal itu tampak lebih jelas ketika disandingkan dengan data kemiskinan. Pada September 2025, persentase penduduk miskin Indonesia masih 8,25 persen atau sekitar 23,36 juta orang; pada Maret 2025 angkanya 8,47 persen atau 23,85 juta orang. Penurunan ini tentu penting, tetapi juga menunjukkan bahwa jutaan orang masih hidup di batas rapuh antara bertahan dan jatuh. Dalam konteks hak atas penghidupan layak, kemiskinan bukan sekadar kekurangan pendapatan; ia adalah tanda bahwa sebagian bunga di taman sosial kita belum memperoleh syarat minimal untuk berkembang. Mereka mungkin tetap hidup, tetapi belum hidup secara layak (Badan Pusat Statistik Indonesia + 1)
Di sinilah peran negara menjadi sangat mendasar. Negara tidak boleh hanya menjadi penjaga pagar taman, melainkan juga pengelola air, pupuk, dan perlindungannya. Bila konstitusi memberi hak atas penghidupan layak, maka negara wajib menerjemahkannya ke dalam kebijakan ketenagakerjaan, pengupahan, perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan, dan penanggulangan kemiskinan. Hak ini juga mengandung gagasan bahwa setiap warga berhak memperoleh kesempatan yang adil untuk membangun kehidupannya, bukan dibiarkan bersaing dari titik awal yang sangat timpang. Dalam taman bunga, bunga yang paling lemah justru membutuhkan perhatian paling besar; demikian pula dalam negara kesejahteraan, kelompok yang paling rentan justru menuntut prioritas perlindungan paling serius (Mahkamah Konstitusi RI + 1)
Karena itu, penghidupan yang layak harus dibaca sebagai hak atas keseluruhan ekosistem kehidupan, bukan hanya upah bulanan. Ia mencakup akses pada pekerjaan, kecukupan pendapatan, keamanan kerja, jaminan sosial, keterampilan, kesehatan, dan masa depan yang dapat diprediksi. Seorang pekerja yang setiap hari bekerja tetapi tetap tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sesungguhnya belum menikmati penghidupan yang layak. Seorang buruh yang dibayar, tetapi hidup tanpa perlindungan dan selalu berada satu langkah dari kemiskinan, ibarat bunga yang terus dipaksa mekar di tanah yang miskin unsur hara. Hak konstitusional menjadi kehilangan maknanya bila negara hanya menghitung jumlah yang bekerja tanpa mengukur kualitas hidup dari pekerjaan itu (Badan Pusat Statistik Indonesia + 1)
Dalam perspektif moral dan hukum, hak atas penghidupan yang layak juga berkaitan langsung dengan martabat manusia. Manusia tidak boleh dipandang hanya sebagai alat produksi yang dinilai dari daya gunanya dalam pasar. Ia adalah subjek hukum yang berhak hidup dengan rasa aman, dengan kesempatan berkembang, dan dengan kemungkinan membangun keluarga serta masa depan yang manusiawi. Karena itu, ketika hukum berbicara tentang pekerjaan dan penghidupan layak, yang dibela sesungguhnya bukan hanya sisi ekonomi manusia, tetapi nilai kemanusiaannya. Taman bunga yang dirawat baik adalah taman yang memahami bahwa tiap bunga memiliki nilai, bukan sekadar fungsi dekoratif; demikian pula negara yang adil memahami bahwa tiap warga memiliki martabat, bukan sekadar angka statistik tenaga kerja (Mahkamah Konstitusi RI + 1)
Pada akhirnya, metafora taman bunga mengajarkan bahwa kemekaran sosial adalah hasil dari keadilan perawatan. Tidak semua bunga membutuhkan cara rawat yang sama, tetapi semua membutuhkan kesempatan yang nyata untuk tumbuh. Begitu pula warga negara: tidak semua hidup dari titik awal yang sama, tetapi semua berhak atas peluang yang adil untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Indonesia telah memiliki fondasi normatif yang kuat melalui UUD 1945 dan ICESCR, dan data sosial-ekonomi terbaru memberi gambaran bahwa pekerjaan besar itu masih berlangsung. Tantangannya bukan lagi apakah hak itu diakui, melainkan apakah taman sosial Indonesia sungguh-sungguh dirawat agar tidak ada bunga yang dibiarkan layu di pinggir keindahan nasional (Mahkamah Konstitusi RI + 3).
SRJ.