Skip ke Konten

“TANGGA” DAN PERSAINGAN USAHA DALAM PLATFORM EKONOMI: SIAPA YG NAIK, SIAPA YG TERTAHAN”

Hukum di Waktu Senggang Edisi ke-20Oleh Dr. Zainal Said,.MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

“TANGGA” DAN PERSAINGAN USAHA DALAM PLATFORM EKONOMI: SIAPA YG NAIK, SIAPA YG TERTAHAN”

Oleh Dr. Zainal Said,.MH  (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

 

Sebuah tangga dibuat untuk membantu orang naik. Ia menghubungkan lantai bawah dengan lantai atas, memberi jalan bagi siapa pun yang ingin mencapai tingkat yang lebih tinggi. Namun tangga juga dapat memperlihatkan ketimpangan. Ada orang yang naik dengan ringan karena tangganya kokoh, jalurnya lebar, dan pijakannya rata. Ada pula yang tertahan karena anak tangganya licin, terlalu curam, atau dijaga oleh pihak yang menentukan siapa yang boleh lewat lebih dulu. Dalam ekonomi digital, platform dapat dimetaforakan sebagai tangga itu. Platform menjanjikan kemudahan bagi penjual, pembeli, pengemudi, kreator, merchant, dan pelaku usaha kecil untuk naik ke pasar yang lebih luas. Tetapi pada saat yang sama, platform juga dapat menjadi titik konsentrasi kekuasaan pasar ketika satu atau beberapa pelaku menguasai jalur naik tersebut. Di sinilah hukum persaingan usaha menjadi penting: ia memastikan bahwa tangga ekonomi digital tetap menjadi sarana mobilitas, bukan berubah menjadi gerbang tertutup yang hanya menguntungkan penjaganya. Di Indonesia, fondasi normatifnya terletak pada UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang masih menjadi dasar utama pengawasan perilaku anti-persaingan. 

 Oleh Dr. Zainal Said,.MH

Dalam perspektif hukum, persaingan usaha pada dasarnya bertujuan menjaga agar pasar tetap terbuka, efisien, dan adil. Namun pasar digital memiliki karakter yang berbeda dari pasar tradisional. Platform tidak hanya menjadi tempat transaksi, tetapi juga sekaligus pengatur akses, pengolah data, penentu visibilitas, dan pembuat aturan internal bagi pelaku pasar yang bergantung padanya. OECD mencatat bahwa dalam ekonomi digital, konsep market power berkembang karena pasar digital sering ditandai oleh network effects, switching costs, peran data, dan kecenderungan sebagian platform bertindak seperti gatekeeper yang menentukan aturan main pasar. Dalam laporan OECD tentang regulasi ex ante di pasar digital, bahkan disebut bahwa platform penjaga gerbang dapat mencapai posisi seperti private regulator, yakni mampu menetapkan aturan pasar secara sepihak tanpa tunduk pada disiplin pasar yang memadai. Dalam metafora tangga, ini berarti pemilik tangga tidak hanya membangun anak tangga, tetapi juga menentukan siapa yang terlihat, siapa yang diprioritaskan naik, dan siapa yang harus menunggu di bawah. 

 

Kekhususan ini penting karena persaingan usaha dalam platform ekonomi tidak lagi hanya soal harga. Ia juga soal akses ke data, algoritma rekomendasi, efek jaringan, ketergantungan pengguna, dan biaya berpindah. UNCTAD menjelaskan bahwa data merupakan komponen penting dari model bisnis platform digital, dan kontrol atas data dapat melahirkan market power. UNCTAD juga menegaskan bahwa economies of scale and scope, data-driven network effects, dan kontrol atas data dapat menciptakan hambatan masuk yang tinggi bagi pendatang baru. Dengan kata lain, tangga digital tidak hanya tinggi, tetapi juga dapat semakin licin bagi pelaku baru ketika platform dominan sudah lebih dulu mengumpulkan data, pengguna, dan jaringan dalam skala besar. Tangga yang semestinya membantu semua orang naik bisa berubah menjadi struktur yang hanya semakin meninggikan mereka yang sudah berada di atas. 

 

Pendapat ahli Indonesia juga memperkuat pembacaan ini. Dalam Jurnal Persaingan Usaha KPPU, Dian Parluhutan menilai bahwa dalam pasar digital, big data telah menjadi salah satu parameter penting dalam hukum persaingan karena dapat memperkuat posisi dominan dan memengaruhi efektivitas kompetisi. Ia menyoroti bahwa kepemilikan big data dapat menciptakan hambatan masuk pasar, memperbesar skala ekonomi, dan bahkan berpotensi menjadi bagian dari analisis essential facility dalam pasar digital. Lebih jauh, tulisan itu mengutip pandangan Hoffmann dan Johannsen bahwa otoritas persaingan perlu menilai apakah kepemilikan data menimbulkan absolute foreclosure atau relative foreclosure, yakni penutupan akses pasar yang membuat pelaku lain tidak mampu menandingi keunggulan platform dominan. Pandangan ini sangat relevan dengan metafora tangga: bila satu platform menguasai anak tangga utama, maka pelaku usaha lain bisa saja tetap melihat tangga itu, tetapi tidak lagi memiliki pijakan realistis untuk naik. 

 

Dalam sistem hukum Indonesia, problem itu harus dibaca dalam kerangka UU No. 5 Tahun 1999. Undang-undang ini melarang praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta memberi dasar bagi penilaian terhadap perilaku anti-persaingan, penyalahgunaan posisi dominan, dan transaksi yang berpotensi mengurangi persaingan. Ketentuan pelaksanaannya diperkuat lagi melalui PP No. 44 Tahun 2021, yang menegaskan pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Ini berarti meskipun UU Persaingan Indonesia lahir sebelum ledakan platform digital, kerangka dasarnya tetap dapat dipakai untuk menilai apakah pelaku platform menyalahgunakan posisinya, menutup akses pasar, atau menciptakan struktur yang merugikan pelaku usaha lain dan konsumen. Dalam metafora tangga, hukum persaingan Indonesia bertugas memastikan bahwa anak tangga tidak diatur sedemikian rupa sehingga hanya satu pemain yang selalu sampai di puncak. 

 

Dari sudut ekonomi, platform memang membawa manfaat besar. Ia mengurangi biaya transaksi, mempertemukan banyak pihak dengan cepat, memperluas pasar, dan menurunkan hambatan geografis. UNCTAD mencatat bahwa ekonomi digital terus berkembang cepat dan penjualan e-commerce bisnis tumbuh sangat besar dalam beberapa tahun terakhir. Tetapi pertumbuhan ini sekaligus memunculkan kekhawatiran mengenai konsentrasi dan ketergantungan. Dalam laporan 2024, UNCTAD menegaskan bahwa pertumbuhan peran ekonomi digital telah menarik perhatian otoritas persaingan di seluruh dunia karena berbagai isu persaingan yang muncul dari operasional platform besar. Artinya, tangga digital memang mempercepat banyak orang bergerak, tetapi juga menciptakan persoalan baru ketika satu tangga menjadi terlalu dominan dan alternatif jalurnya mengecil. 

 

Karena itu, persaingan usaha dalam platform ekonomi harus dibaca bukan semata sebagai konflik antarkorporasi besar, tetapi juga sebagai masalah keadilan akses. Pelaku UMKM, merchant kecil, kreator, atau penjual baru sering sangat bergantung pada platform untuk menjangkau pasar. Akan tetapi, ketika algoritma pencarian, biaya komisi, prioritas promosi, atau aturan internal platform bekerja tidak transparan, maka posisi mereka menjadi lemah. OECD mencatat bahwa di pasar digital, switching costs dan single-homing dapat memperkuat posisi gatekeeper. Ini berarti merchant kecil atau pengguna sering tidak mudah berpindah ke platform lain, karena pelanggan, reputasi, data, dan infrastruktur transaksi mereka sudah terkunci di satu ekosistem. Dalam keadaan demikian, tangga tidak lagi netral. Ia menjadi jalur yang dikendalikan penjaga gerbang, sementara pelaku usaha kecil harus menerima aturan agar tetap bisa berada di anak tangga yang sama. 

 

Pendapat institusional dari UNCTAD memperlihatkan bahwa pasar digital menuntut pendekatan penegakan hukum persaingan yang lebih adaptif. Dalam dokumen Enforcing competition law in digital markets and ecosystems tahun 2024, UNCTAD menegaskan bahwa kekuatan ekonomi signifikan dari platform besar telah menjadi perhatian pemerintah dan otoritas persaingan di berbagai negara. Dokumen itu juga menyoroti isu seperti definisi pasar relevan, penegakan terhadap penyalahgunaan market power, merger control, dan opsi kebijakan baru di pasar digital. Ini berarti cermin regulasi tradisional perlu diperbarui agar tangga digital tidak dibiarkan diatur hanya oleh logika skala dan data semata. Bila tidak, hukum persaingan akan selalu datang terlambat: ia baru menyadari tangga dikuasai segelintir pelaku ketika para pendatang baru sudah terlalu jauh tertinggal. 

 

Dalam praktik Indonesia, perhatian terhadap pasar digital memang terus tumbuh. Tulisan Dian Parluhutan mencatat bahwa KPPU belum memiliki pengaturan spesifik tentang big data sebagai parameter kompetisi digital, meskipun merger dan perilaku platform digital telah menimbulkan tantangan baru. Ini menunjukkan bahwa tantangan hukum persaingan di Indonesia hari ini bukan hanya soal menerapkan UU lama pada fenomena baru, tetapi juga memperkaya alat analisis untuk membaca kekuasaan digital: data, multi-sided markets, network effects, dan potensi foreclosure. Tangga digital tidak cukup dianalisis hanya dengan menghitung berapa banyak orang naik; kita juga harus melihat siapa yang menguasai pijakan, siapa yang mengumpulkan data dari setiap langkah, dan siapa yang bisa mengubah desain tangga sewaktu-waktu. 

 

Dari perspektif teoritis, persaingan usaha dalam platform economy juga memunculkan pertanyaan tentang fungsi hukum. Apakah hukum persaingan hanya bertugas menjaga efisiensi pasar, atau juga harus menjaga keterbukaan akses dan fairness bagi pelaku kecil? Dalam kerangka Pancasila dan demokrasi ekonomi Indonesia, pertanyaan ini menjadi sangat penting. UU No. 5 Tahun 1999 sendiri lahir untuk mencegah pemusatan kekuatan ekonomi yang merugikan masyarakat dan menciptakan persaingan yang sehat. Maka, ketika platform digital menata ulang distribusi peluang usaha, hukum persaingan tidak cukup hanya memeriksa harga akhir bagi konsumen, tetapi juga perlu melihat apakah struktur platform menutup mobilitas ekonomi pelaku lain. Tangga yang efisien tetapi hanya bisa dipakai oleh sebagian orang bukanlah tangga yang adil. 

 

Pada akhirnya, metafora tangga mengajarkan bahwa platform ekonomi seharusnya menjadi sarana naik bersama, bukan alat mengunci posisi di puncak. Platform memang dapat mempercepat pertumbuhan, efisiensi, dan perluasan pasar. Tetapi tanpa pengawasan persaingan yang memadai, platform juga dapat melahirkan gatekeeper, hambatan masuk baru, ketergantungan yang tinggi, dan ketimpangan posisi tawar. Pendapat Dian Parluhutan, Hoffmann dan Johannsen, serta analisis OECD dan UNCTAD menunjukkan bahwa data, efek jaringan, switching costs, dan kontrol atas aturan platform adalah unsur-unsur utama yang harus diperhatikan dalam persaingan usaha digital. Dalam konteks Indonesia, UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 44 Tahun 2021 menjadi dasar normatif awal, tetapi pembacaan dan penegakannya harus terus diperbarui agar tangga ekonomi digital tetap terbuka, wajar, dan dapat dinaiki oleh lebih banyak pelaku usaha, bukan hanya oleh mereka yang sudah lebih dulu menguasai anak tangga teratas. 

 

 

 

di dalam Artikel
CERMIN DAN FORCE MAJOR: Memantulkan Batas Tanggung Jawab Dalam Hukum Perjanjian.
Hukum di waktu Senggang Edisi-18Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare).