Trotoar sering tampak sederhana. Ia hanya jalur kecil di pinggir jalan, tempat orang berjalan kaki di antara lalu lintas kendaraan yang lebih besar, lebih cepat, dan lebih bising. Namun dari trotoar, kita dapat membaca wajah keadilan sebuah kota. Bila trotoar lebar, aman, rata, dan dapat diakses semua orang, maka kota itu sedang memberi ruang kepada manusia. Tetapi bila trotoar sempit, berlubang, dikuasai kendaraan, atau dipenuhi hambatan, maka yang terlihat bukan hanya buruknya tata ruang, melainkan juga lemahnya keberpihakan terhadap mereka yang berjalan dengan kekuatan sendiri. Dalam konteks hukum ekonomi, akses hak ekonomi dapat dimetaforakan sebagai trotoar: ia adalah jalur dasar yang memungkinkan setiap warga bergerak menuju pekerjaan, penghidupan layak, usaha, kesejahteraan, dan martabat.

Dr. Zainal Said,.MH
Hak ekonomi bukan kemewahan. Ia adalah hak dasar yang melekat pada warga negara. Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. UUD 1945 juga menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat, sementara Pasal 33 UUD 1945 meletakkan dasar perekonomian nasional sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan. Artinya, ekonomi Indonesia secara konstitusional tidak boleh hanya menjadi jalan raya besar bagi pemilik modal, tetapi juga harus menyediakan trotoar yang aman bagi rakyat kecil, pekerja, pedagang, petani, nelayan, pelaku UMKM, dan kelompok rentan (Mahkamah Konstitusi RI + 1)
Metafora trotoar menjadi penting karena akses hak ekonomi sering kali tidak hilang secara terang-terangan, tetapi menyempit pelan-pelan. Orang miskin tidak selalu dilarang bekerja, tetapi mereka sering tidak memiliki akses modal. Pelaku usaha kecil tidak selalu dilarang berdagang, tetapi mereka sering kalah oleh jaringan ritel besar, sewa mahal, atau platform digital yang tidak seimbang. Pekerja tidak selalu dilarang mencari nafkah, tetapi mereka dapat terjebak dalam upah rendah, kerja informal, atau perlindungan sosial yang terbatas. Seperti pejalan kaki yang secara hukum berhak memakai trotoar, rakyat secara hukum juga berhak mengakses sumber daya ekonomi. Persoalannya, hak yang tertulis belum tentu mudah dilalui bila jalurnya dipenuhi hambatan.
Secara internasional, Indonesia telah mengakui hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya melalui UU No. 11 Tahun 2005, yang mengesahkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Pengesahan ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban menghormati, melindungi, dan memenuhi hak ekonomi warga, termasuk hak atas pekerjaan, kondisi kerja yang layak, jaminan sosial, standar hidup layak, pangan, kesehatan, dan pendidikan. Dengan demikian, akses hak ekonomi bukan sekadar isu kebijakan sosial, tetapi juga isu kewajiban hukum negara
(Peraturan | JDIH BPK + 1)
Fakta sosial-ekonomi menunjukkan bahwa trotoar hak ekonomi Indonesia masih perlu diperlebar. Badan Pusat Statistik mencatat bahwa persentase penduduk miskin pada Maret 2025 sebesar 8,47%, atau sekitar 23,85 juta orang. Angka ini memang turun dibandingkan September 2024 dan Maret 2024, tetapi tetap menunjukkan bahwa jutaan warga masih berjalan di jalur ekonomi yang sempit dan rentan. Kemiskinan bukan hanya kekurangan pendapatan, melainkan juga keterbatasan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan layak, modal usaha, dan perlindungan hukum. Dalam metafora trotoar, mereka bukan tidak mau berjalan; sering kali jalan yang tersedia terlalu sempit, licin, dan penuh hambatan struktural (Badan Pusat Statistik Indonesia)
Data ketenagakerjaan juga memberi gambaran serupa. BPS mencatat bahwa pada Agustus 2025, Tingkat Pengangguran Terbuka Indonesia sebesar 4,85%, dengan penduduk bekerja sebanyak 146,54 juta orang dan rata-rata upah buruh sebesar Rp3,33 juta. Angka pengangguran yang turun adalah sinyal positif, tetapi akses hak ekonomi tidak cukup diukur dari ada atau tidaknya pekerjaan. Pertanyaan lanjutannya adalah: apakah pekerjaan itu layak, aman, produktif, memberi jaminan sosial, dan memungkinkan mobilitas ekonomi? Trotoar yang tersedia mungkin sudah mengantar orang keluar dari pengangguran, tetapi belum tentu cukup lebar untuk membawa mereka menuju kesejahteraan (Badan Pusat Statistik Indonesia)
Dalam struktur ekonomi Indonesia, UMKM merupakan salah satu trotoar terpenting bagi akses hak ekonomi rakyat. UU No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM mengatur pemberdayaan, penumbuhan iklim usaha, pengembangan usaha, pembiayaan, penjaminan, kemitraan, dan koordinasi pemberdayaan UMKM. Secara normatif, undang-undang ini menunjukkan bahwa negara mengakui usaha mikro, kecil, dan menengah sebagai jalan ekonomi rakyat yang harus dilindungi dan diperkuat. Tanpa UMKM, hak ekonomi rakyat akan semakin tergantung pada jalan besar korporasi dan pasar kerja formal yang daya serapnya terbatas (Database Peraturan | JDIH BPK + 1)
Fakta ekonomi memperlihatkan peran strategis UMKM. Data KADIN yang merujuk pada Kementerian UMKM menyebut terdapat sekitar 30,18 juta unit UMKM tercatat sampai 31 Desember 2024, belum termasuk sektor pertanian dan perikanan. Sementara Kementerian Keuangan dalam publikasinya menjelaskan bahwa UMKM selama ini dikenal sebagai pilar penting perekonomian, dengan kontribusi besar terhadap penyerapan tenaga kerja dan PDB berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM. Data ini menunjukkan bahwa UMKM bukan sekadar kegiatan pinggiran, melainkan trotoar ekonomi tempat jutaan keluarga mencari nafkah. Karena itu, ketika UMKM sulit mengakses modal, pasar, teknologi, legalitas, atau perlindungan dari persaingan tidak sehat, sesungguhnya negara sedang membiarkan trotoar ekonomi rakyat menyempit (Kadin Indonesia + 1)
Akses hak ekonomi juga berhubungan dengan keadilan ruang. Trotoar dalam arti fisik sering dipakai pedagang kecil sebagai ruang bertahan hidup. Di satu sisi, ketertiban kota memang diperlukan. Namun di sisi lain, penertiban ekonomi rakyat tidak boleh dilakukan dengan logika menggusur tanpa solusi. Pedagang kecil, pekerja informal, dan pelaku usaha mikro sering menggunakan ruang publik bukan karena ingin melanggar hukum, tetapi karena akses terhadap ruang usaha formal terlalu mahal dan terbatas. Di sinilah hukum harus bekerja secara adil: menata tanpa mematikan, mengatur tanpa menyingkirkan, dan menertibkan tanpa mencabut hak ekonomi warga kecil. Jika negara hanya memperlebar jalan untuk kendaraan besar tetapi menghapus trotoar bagi pejalan kecil, maka pembangunan kehilangan jiwa keadilan sosialnya.
Dalam konteks Pasal 33 UUD 1945, akses hak ekonomi menuntut keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan sosial. Perekonomian nasional tidak boleh sepenuhnya diserahkan pada mekanisme kompetisi yang membiarkan yang kuat semakin kuat dan yang kecil semakin tersingkir. Negara wajib mengatur agar cabang produksi penting dan sumber daya yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Prinsip ini memberi dasar bahwa hak ekonomi rakyat bukan hanya hak untuk ikut pasar, tetapi juga hak untuk tidak ditinggalkan oleh pasar (Mahkamah Konstitusi RI + 1)
Di era digital, trotoar hak ekonomi berubah bentuk. Dulu akses ekonomi ditentukan oleh pasar fisik, lokasi toko, atau jalan distribusi. Kini akses juga ditentukan oleh algoritma, literasi digital, kepemilikan gawai, koneksi internet, sistem pembayaran, dan kemampuan masuk ke platform. Pelaku usaha kecil yang tidak memahami pemasaran digital akan tertinggal, meskipun secara formal ia bebas berusaha. Di sinilah hak ekonomi membutuhkan perluasan makna: bukan hanya hak berdagang, tetapi juga hak memperoleh akses teknologi, literasi, pembiayaan, perlindungan data, dan posisi tawar yang adil di ruang digital. Trotoar ekonomi digital tidak boleh hanya dibangun untuk perusahaan besar; ia juga harus dapat dilalui oleh pedagang kecil, perempuan pelaku usaha rumah tangga, dan generasi muda yang memulai usaha dari ruang terbatas.
Karena itu, akses hak ekonomi memerlukan kebijakan afirmatif. Negara tidak cukup hanya mengatakan semua orang boleh bekerja dan berusaha. Negara harus memastikan adanya jalan yang benar-benar bisa dilewati: pendidikan vokasi, perizinan sederhana, akses modal murah, perlindungan pekerja informal, pasar yang adil bagi UMKM, pengawasan persaingan usaha, dan bantuan hukum bagi warga yang tersingkir dari sumber ekonomi. Seperti trotoar yang harus dibuat ramah bagi anak, lansia, dan penyandang disabilitas, kebijakan ekonomi juga harus ramah bagi kelompok rentan. Keadilan tidak cukup memberi jalan yang sama; keadilan harus memastikan bahwa mereka yang paling lemah juga sanggup berjalan di atasnya.
Dari sudut hukum, akses hak ekonomi juga terkait dengan kepastian dan perlindungan hukum. Banyak pelaku usaha kecil sulit berkembang bukan karena tidak memiliki kemampuan, tetapi karena terkendala izin, kontrak yang tidak adil, akses pembiayaan, sertifikasi produk, pajak, atau sengketa dengan pihak yang lebih kuat. Dalam situasi seperti ini, hukum harus menjadi trotoar yang melindungi pejalan kaki, bukan pagar yang menutup jalan. Peraturan yang terlalu rumit dapat menjadi lubang; birokrasi yang mahal dapat menjadi batu; dan ketidakpastian penegakan dapat menjadi genangan yang membuat rakyat ragu melangkah.
Pada akhirnya, metafora trotoar mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi tidak boleh hanya diukur dari kendaraan besar yang melaju cepat, tetapi juga dari pejalan kecil yang dapat berjalan aman. Hak ekonomi bukan hanya angka pertumbuhan, bukan hanya investasi, dan bukan hanya proyek besar. Hak ekonomi adalah kemampuan warga untuk memperoleh pekerjaan layak, menjalankan usaha, mengakses modal, menikmati hasil pembangunan, dan hidup bermartabat. Indonesia telah memiliki dasar konstitusional melalui UUD 1945, dasar internasional melalui UU No. 11 Tahun 2005, dan dasar sektoral melalui UU UMKM. Namun pekerjaan hukumnya belum selesai. Trotoar hak ekonomi harus terus diperlebar, diratakan, diterangi, dan dijaga agar tidak dikuasai oleh kekuatan yang lebih besar.
Jika hukum ekonomi ingin benar-benar menjadi jalan menuju keadilan sosial, maka ia harus berpihak pada akses. Bukan akses bagi sebagian orang, tetapi akses bagi semua warga. Bukan trotoar yang hanya indah dalam perencanaan, tetapi trotoar yang sungguh-sungguh dapat dilalui oleh rakyat miskin, pekerja informal, pelaku UMKM, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan. Sebab bangsa yang adil bukan hanya bangsa yang memiliki jalan raya ekonomi yang megah, melainkan bangsa yang tidak membiarkan rakyat kecil berjalan di pinggir tanpa perlindungan.