Di tengah denyut pasar yang semakin cepat, perlindungan konsumen dapat diibaratkan seperti kerja seorang tukang sapu. Ia tidak berdiri di panggung utama, tidak selalu disebut dalam tepuk tangan, dan kerap dianggap pekerjaan pinggiran. Namun justru darinyalah ruang bersama tetap layak dipijak. Tukang sapu menyapu debu yang menumpuk, mengangkat serpihan yang melukai, dan membersihkan sisa-sisa yang membuat orang tergelincir. Dalam kehidupan ekonomi, hukum perlindungan konsumen menjalankan fungsi serupa. Ia hadir untuk membersihkan pasar dari penipuan, informasi menyesatkan, barang cacat, klausula baku yang menindas, dan praktik usaha yang menempatkan konsumen sebagai pihak paling lemah. Tanpa perlindungan itu, pasar mungkin tetap ramai, tetapi keramaiannya berdiri di atas lantai yang kotor dan licin. Dasar utamanya di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mulai berlaku pada 20 April 2000 dan menetapkan hak-hak konsumen, kewajiban pelaku usaha, serta mekanisme perlindungan dan penyelesaian sengketa (BPKN + 1)

Dr. Zainal Said.,MH
Tukang sapu bekerja bukan hanya setelah orang jatuh. Ia bekerja sebelum kecelakaan terjadi. Itulah sebabnya perlindungan konsumen sesungguhnya tidak boleh dipahami semata sebagai reaksi atas kerugian, tetapi juga sebagai sistem pencegahan. Dalam ruang ekonomi modern, konsumen berhadapan dengan pelaku usaha yang hampir selalu memiliki posisi lebih kuat: lebih banyak informasi, lebih besar modal, lebih paham kontrak, dan lebih siap menghadapi sengketa. Ketimpangan inilah yang membuat negara harus hadir. Bila pasar dibiarkan sepenuhnya bekerja tanpa alat penyapu keadilan, maka yang tertinggal bukan hanya sampah transaksi, tetapi juga luka sosial: konsumen dirugikan, kepercayaan publik menurun, dan hubungan dagang kehilangan etika. Karena itu, hukum perlindungan konsumen adalah alat koreksi terhadap ilusi bahwa pasar selalu otomatis adil. Ia menegaskan bahwa kebebasan berniaga harus dibatasi oleh tanggung jawab untuk tidak merugikan pihak yang membeli (JDIH Kementerian Perdagangan RI + 1)
Fakta hukum mutakhir menunjukkan bahwa ruang konsumen Indonesia masih dipenuhi debu persoalan. Pada catatan akhir tahun 2024, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melaporkan menerima 1.733 pengaduan sepanjang 2024, dengan potensi kerugian konsumen sekitar Rp424,26 miliar. Pada saat yang sama, nilai pemulihan kerugian yang berhasil dicapai hanya sekitar Rp44,8 miliar, atau kurang lebih 10% dari potensi kerugian yang dilaporkan. Data ini penting karena menunjukkan dua kenyataan sekaligus: pertama, kesadaran masyarakat untuk mengadukan kerugian tampak meningkat; kedua, kemampuan sistem perlindungan konsumen untuk memulihkan kerugian masih jauh dari ideal. Dalam bahasa metafora, tukang sapu sudah bekerja, tetapi lantai pasar Indonesia masih memproduksi kotoran lebih cepat daripada kemampuan alat dan petugas untuk membersihkannya (BPKN)
Gambaran yang sama tampak dalam kanal layanan pemerintah. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan mencatat bahwa pada periode Januari–Juni 2024 terdapat 1.935 laporan konsumen, terdiri dari 1.738 pengaduan, 143 pertanyaan, dan 54 informasi. Ini menandakan bahwa relasi pelaku usaha dan konsumen belum sepenuhnya berada di atas lantai transaksi yang bersih. Banyaknya laporan berarti ada masalah yang berulang: barang yang tidak sesuai, layanan yang mengecewakan, transaksi daring yang merugikan, hingga persoalan informasi yang tidak transparan. Pasar modern dan digital ternyata bukan ruang yang otomatis aman. Semakin kompleks bentuk transaksi, semakin banyak pula sudut yang harus disapu oleh hukum. (BPKN)
Di sinilah kehadiran kebijakan nasional menjadi penting. Pada 3 April 2024, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen. Perpres ini menyatakan bahwa strategi nasional tersebut bertujuan memberikan arah kebijakan dan strategi perlindungan konsumen yang lebih sinergis, harmonis, dan terintegrasi. Maknanya jelas: negara menyadari bahwa perlindungan konsumen tidak dapat lagi dikerjakan secara parsial. Pasar kini terlalu luas, aktornya terlalu banyak, dan model usahanya terlalu cepat berubah bila hanya ditangani dengan sapu kecil yang bergerak sendiri-sendiri. Diperlukan desain kerja nasional agar penyapuan ketidakadilan pasar dilakukan dengan pola yang terkoordinasi (JDIH Kementerian Perdagangan RI + 1)
Langkah itu diperkuat lagi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen, yang ditetapkan pada 9 Juli 2024 dan diundangkan pada 29 Juli 2024. Kehadiran rencana aksi ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada deklarasi normatif. Harus ada tahap operasional: siapa melakukan apa, sektor mana yang menjadi prioritas, serta bagaimana koordinasi antarlembaga dibangun. Dalam logika tukang sapu, ini seperti pembagian wilayah kerja yang jelas: mana ruang yang disapu setiap hari, mana sudut yang harus diperiksa lebih teliti, dan jenis kotoran apa yang harus ditangani lebih dulu. Hukum yang baik tidak hanya menetapkan larangan, tetapi juga mengorganisasi cara membersihkan pelanggaran itu secara efektif (JDIH Kementerian Perdagangan RI + 1)
Perlindungan konsumen yang sehat juga membutuhkan lembaga penyelesaian sengketa yang benar-benar berfungsi. Salah satu instrumen penting dalam sistem Indonesia adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Fakta bahwa pada 2024 Ditjen PKTN menyelenggarakan bimbingan teknis bagi anggota BPSK menunjukkan bahwa negara masih melihat perlunya penguatan kapasitas lembaga ini. Ini penting, sebab sapu yang baik tidak cukup bila tangan yang memegangnya tidak terampil. Sengketa konsumen memerlukan aparat atau mediator yang memahami hukum, peka terhadap posisi lemah konsumen, dan sanggup menyelesaikan persoalan tanpa membuat korban dirugikan dua kali: pertama oleh pelaku usaha, kedua oleh proses yang lambat dan rumit (BPKN)
Metafora tukang sapu menjadi semakin relevan di era digital. Bila pada pasar tradisional kotoran tampak sebagai barang rusak, takaran kurang, atau informasi bohong yang mudah dilihat, di pasar digital kotoran sering lebih halus dan lebih tersembunyi. Ia hadir dalam bentuk syarat layanan yang timpang, tombol persetujuan yang menyesatkan, promosi yang memanipulasi emosi, ulasan palsu, ataupun barang yang tampak meyakinkan di layar tetapi jauh berbeda ketika diterima. Dalam situasi seperti ini, konsumen sering tidak sadar sedang berjalan di atas lantai yang licin. Karena itu, perlindungan konsumen digital harus lebih dari sekadar menunggu aduan masuk. Ia harus aktif menyapu ruang algoritma, ruang iklan, ruang data, dan ruang kontrak elektronik. BPKN sendiri pada 2024 menekankan pentingnya edukasi perlindungan konsumen di era transformasi digital, yang menunjukkan bahwa problem pasar kini bukan hanya soal barang, tetapi juga soal arsitektur informasi dan teknologi yang membentuk keputusan pembelian (BPKN + 1)
Namun hukum perlindungan konsumen tidak hanya bicara soal mekanisme pengaduan. Ia juga bicara soal martabat manusia dalam pasar. Konsumen bukan sekadar angka penjualan, target iklan, atau objek eksploitasi bisnis. Ia adalah warga negara yang berhak atas keamanan, kenyamanan, informasi yang benar, dan kompensasi jika dirugikan. Dalam perspektif ini, tukang sapu bukan hanya membersihkan lantai demi estetika, tetapi demi keselamatan orang yang melintas. Demikian pula hukum perlindungan konsumen: ia bukan alat kosmetik untuk membuat pasar tampak modern, melainkan instrumen untuk memastikan orang tidak terluka oleh sistem yang seharusnya melayani mereka. Bila barang berbahaya beredar, bila iklan menipu dibiarkan, atau bila kontrak berat sebelah dianggap biasa, maka hukum sedang gagal menjalankan fungsi penyapuannya (JDIH Kementerian Perdagangan RI + 1)
Perlindungan konsumen yang kuat juga menuntut keseimbangan antara edukasi, pengawasan, dan pemulihan. Edukasi membuat konsumen tahu haknya. Pengawasan membuat pelaku usaha berhati-hati. Pemulihan memastikan bahwa ketika kerugian terjadi, korban tidak dibiarkan memikul akibat sendirian. Ketiga unsur ini harus berjalan bersama. Jika hanya ada edukasi tanpa penegakan, pasar akan tetap kotor karena pelaku usaha nakal tahu bahwa risiko rendah. Jika hanya ada penegakan tanpa edukasi, konsumen tetap mudah diperdaya. Jika hanya ada pengaduan tanpa pemulihan, angka laporan akan naik tetapi keadilan tetap terasa jauh. Angka BPKN tahun 2024 menunjukkan bahwa persoalan pemulihan masih menjadi pekerjaan rumah besar. Itu berarti proses menyapu belum selesai ketika debu telah dikumpulkan; debu itu juga harus benar-benar diangkat keluar dari ruangan (BPKN)
Dari sudut hukum ekonomi, perlindungan konsumen sesungguhnya adalah syarat dasar pasar yang sehat. Pasar yang bersih bukan pasar yang bebas tanpa batas, melainkan pasar yang mengizinkan persaingan sambil melindungi pembeli dari praktik curang. Tanpa perlindungan konsumen, pertumbuhan transaksi bisa meningkat, tetapi kepercayaan akan runtuh. Dan ketika kepercayaan runtuh, biaya sosialnya besar: masyarakat menjadi curiga terhadap pelaku usaha, penyelesaian sengketa membengkak, dan legitimasi negara sebagai pengatur pasar ikut tergerus. Dalam kondisi demikian, tukang sapu hukum harus bekerja lebih keras, sebab ia tidak lagi hanya membersihkan kotoran harian, tetapi juga harus membersihkan kerak yang telah lama menempel dalam budaya usaha yang permisif terhadap pelanggaran (JDIH Kementerian Perdagangan RI + 1)
Pada akhirnya, perlindungan konsumen di Indonesia adalah pekerjaan membersihkan ruang ekonomi agar tetap manusiawi. Tukang sapu dalam esai ini melambangkan hukum yang rendah hati tetapi menentukan. Ia tidak selalu tampak mewah, tetapi justru darinya lantai pasar menjadi aman dipijak. Indonesia telah memiliki sapu normatif melalui UU Perlindungan Konsumen, telah memperkuat arahnya melalui Perpres 49 Tahun 2024, dan telah menyusun kerja lanjut melalui Permendag 17 Tahun 2024. Lembaga-lembaganya juga telah bekerja, terlihat dari banyaknya aduan yang diterima dan upaya pemulihan yang dilakukan. Tetapi kerja besar itu belum selesai. Selama masih ada konsumen yang tergelincir oleh barang cacat, informasi menyesatkan, kontrak timpang, dan proses pemulihan yang belum memadai, maka lantai pasar kita masih membutuhkan sapuan yang lebih kuat. Perlindungan konsumen bukan sekadar urusan hukum dagang; ia adalah upaya membersihkan ruang ekonomi dari ketidakadilan agar setiap orang dapat membeli, menggunakan, dan bertransaksi tanpa harus mempertaruhkan martabat serta keselamatannya.
SRJ.