Skip ke Konten

"Bendera” dan Ketimpangan Posisi Tawar antara Platform Digital Besar dan UMK"

Hukum di Waktu Senggang Edisi-35Oleh: Dr. Zainal Said.,MH (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

“Bendera” dan Ketimpangan Posisi Tawar antara Platform Digital Besar dan UMK

Oleh: Dr. Zainal Said.,MH  (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)

Bendera adalah tanda kedaulatan. Ia berkibar bukan hanya karena kainnya kuat, tetapi karena ada tiang yang menopang, angin yang menggerakkan, dan ruang yang memberi tempat baginya untuk terlihat. Dalam ekonomi digital, UMKM adalah bendera kecil ekonomi rakyat yang seharusnya berkibar di ruang pasar nasional. Namun, ketika ruang digital dikuasai oleh platform besar melalui algoritma, data, sistem pembayaran, komisi, peringkat pencarian, iklan berbayar, dan aturan sepihak, bendera UMKM sering tidak benar-benar berkibar bebas, melainkan hanya bergerak sejauh platform mengizinkannya. Di sinilah lahir masalah hukum: ketimpangan posisi tawar antara platform digital besar dan UMKM bukan sekadar persoalan bisnis, melainkan persoalan keadilan ekonomi, demokrasi pasar, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil.

Secara hukum, ketimpangan posisi tawar terjadi ketika satu pihak memiliki kekuatan menentukan syarat, akses, harga, informasi, data, atau aturan transaksi, sedangkan pihak lain hanya dapat menerima atau keluar dari sistem. Dalam hubungan antara platform digital besar dan UMKM, platform sering menjadi penjaga gerbang pasar. Ia menentukan siapa yang tampil di halaman pertama, siapa yang memperoleh promosi, berapa biaya layanan, bagaimana sistem pembayaran digunakan, bagaimana data konsumen dikelola, dan bagaimana sengketa transaksi diselesaikan. UMKM memang terlihat masuk ke pasar digital, tetapi akses itu tidak selalu berarti kesetaraan. Seperti bendera kecil di antara tiang-tiang raksasa, UMKM dapat terlihat, tetapi mudah tertutup oleh bayang-bayang kekuasaan platform.

Dr. Zainal Said

Dasar hukum utama untuk membaca persoalan ini adalah Pasal 33 ayat (1) dan ayat (4) UUD 1945. Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sedangkan Pasal 33 ayat (4) menegaskan demokrasi ekonomi yang berprinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, kemandirian, serta keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Artinya, pasar digital tidak boleh dibiarkan menjadi arena bebas tanpa kendali hukum, sebab kebebasan pasar yang tidak dikoreksi dapat berubah menjadi dominasi. Dalam pandangan Jimly Asshiddiqie, konstitusi ekonomi Indonesia menempatkan negara bukan sebagai penonton, melainkan sebagai pengarah agar kegiatan ekonomi tetap tunduk pada tujuan keadilan sosial dan kemakmuran rakyat (Asshiddiqie, 2010). Pemikiran Mohammad Hatta juga relevan karena ekonomi kerakyatan dibangun untuk mencegah pemusatan kekuasaan ekonomi pada segelintir pemilik modal (Hatta, 2015).

Ketimpangan antara platform dan UMKM juga dapat dibaca melalui UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Undang-undang ini menegaskan perlunya pemberdayaan UMKM agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri. Akan tetapi, dalam ekonomi digital, pemberdayaan UMKM tidak cukup hanya melalui pelatihan pemasaran daring. Negara juga harus memastikan bahwa infrastruktur digital tempat UMKM berdagang tidak menciptakan ketergantungan baru. Apabila UMKM harus tunduk pada komisi tinggi, iklan berbayar, aturan perubahan sepihak, dan algoritma yang tidak transparan, maka digitalisasi justru dapat mengubah pasar menjadi lapangan yang tampak terbuka, tetapi sesungguhnya miring.

Dari perspektif hukum persaingan usaha, persoalan ini berhubungan langsung dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Platform digital besar dapat memiliki posisi dominan apabila menguasai pasar, data, jaringan pengguna, sistem pembayaran, atau infrastruktur distribusi digital. Dalam kasus Google Play Billing, KPPU menyatakan Google terbukti melanggar UU No. 5 Tahun 1999 terkait penerapan sistem pembayaran Google Play Billing dan menjatuhkan denda Rp202,5 miliar. KPPU menjelaskan bahwa Google Play Store merupakan platform digital yang menghubungkan pengembang aplikasi dan pengguna aplikasi melalui sistem pembayaran untuk transaksi pembelian produk dan layanan digital di dalam aplikasi. Perkara ini memperlihatkan bahwa kekuasaan platform tidak hanya bekerja melalui harga, tetapi juga melalui kontrol terhadap akses pasar, sistem pembayaran, biaya layanan, dan syarat teknis yang harus dipatuhi pelaku usaha.

Dalam metafora bendera, platform digital besar adalah tiang tinggi yang menentukan arah kibaran. UMKM adalah bendera-bendera kecil yang bergantung pada tiang itu agar terlihat oleh konsumen. Masalahnya, ketika tiang itu milik pribadi platform dan anginnya dikendalikan oleh algoritma, maka bendera UMKM tidak lagi sepenuhnya merdeka. Mereka dapat dinaikkan ketika membayar iklan, diturunkan ketika tidak sesuai kebijakan platform, disembunyikan oleh sistem pemeringkatan, atau dipaksa mengikuti sistem pembayaran tertentu. Inilah yang oleh Satjipto Rahardjo dapat dibaca sebagai kegagalan hukum apabila hukum hanya melihat hubungan kontraktual formal, tetapi tidak melihat ketidakadilan sosial yang tersembunyi di balik struktur kekuasaan ekonomi (Rahardjo, 2009).

Ahli hukum dan ekonomi seperti Richard Posner menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha harus memperhatikan efisiensi pasar dan mencegah perilaku pelaku usaha yang merusak mekanisme persaingan (Posner, 2001). Namun, dalam ekonomi digital, efisiensi tidak boleh hanya diukur dari kecepatan transaksi dan murahnya distribusi. Efisiensi juga harus diukur dari apakah UMKM memiliki kesempatan yang adil untuk bersaing. John Rawls menegaskan bahwa ketimpangan sosial-ekonomi hanya dapat dibenarkan apabila memberi manfaat bagi kelompok yang paling kurang beruntung (Rawls, 1999). Dengan ukuran Rawlsian, platform digital boleh besar dan inovatif, tetapi kebesarannya tidak boleh menutup ruang hidup UMKM. Amartya Sen juga menekankan bahwa pembangunan harus memperluas kapabilitas manusia, bukan sekadar menaikkan angka pertumbuhan ekonomi (Sen, 1999). Maka, digitalisasi UMKM harus memperluas kemampuan pelaku usaha kecil untuk menjual, bernegosiasi, mengakses data, memperoleh pembayaran yang adil, dan mempertahankan keberlanjutan usahanya.

Persoalan lain yang penting adalah data. Dalam ekonomi digital, data adalah angin yang menggerakkan bendera. Platform mengetahui perilaku konsumen, lokasi pembelian, preferensi harga, pola promosi, dan performa produk UMKM. Sebaliknya, UMKM sering tidak memiliki akses yang sama terhadap data tersebut. Ketimpangan data ini menimbulkan ketimpangan posisi tawar. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi menegaskan bahwa pelindungan data pribadi merupakan hak asasi manusia yang menjadi bagian dari perlindungan diri pribadi dan membutuhkan landasan hukum untuk memberikan keamanan atas data pribadi. Dengan demikian, penguasaan data oleh platform tidak boleh dilepaskan dari prinsip kepastian hukum, persetujuan, transparansi, pembatasan tujuan, dan akuntabilitas.

Selain itu, hubungan platform dan UMKM juga menyentuh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena konsumen bertransaksi melalui informasi yang dikurasi oleh platform. Jika algoritma mendorong produk tertentu bukan karena kualitas, tetapi karena pembayaran promosi atau kepentingan platform, maka terdapat persoalan transparansi informasi. Konsumen dapat dirugikan, UMKM kecil dapat tersisih, dan pasar kehilangan sifat kompetitifnya. Dengan demikian, hukum perlindungan konsumen, hukum persaingan usaha, hukum UMKM, dan hukum pelindungan data pribadi harus dibaca secara terpadu.

Kecenderungan literatur terbaru menunjukkan bahwa hukum persaingan usaha Indonesia menghadapi tantangan besar dalam ekonomi digital. Nopriansyah dan Muntazhor menjelaskan bahwa KPPU memiliki peran penting dalam menegakkan hukum persaingan usaha di era digital, tetapi pengaturan persaingan digital di Indonesia belum komprehensif dan spesifik (Nopriansyah & Muntazhor, 2025). Artikel lain dalam Jurnal Persaingan Usaha juga menunjukkan bahwa perkembangan e-commerce membutuhkan reformulasi kebijakan dan penguatan peran KPPU agar hukum persaingan tetap responsif terhadap dinamika ekonomi digital. Ini berarti, hukum tidak boleh hanya memeriksa transaksi setelah terjadi pelanggaran, tetapi harus mampu membaca struktur pasar digital sejak awal: siapa menguasai data, siapa mengatur akses, siapa menentukan biaya, siapa memegang sistem pembayaran, dan siapa yang paling lemah dalam negosiasi.

Dalam konteks Pasal 33 UUD 1945, platform digital besar tidak boleh dibiarkan menjadi “negara kecil” di dalam negara, yaitu entitas privat yang mengatur pasar, menetapkan aturan, mengumpulkan data, menentukan akses, dan memberi sanksi kepada pelaku usaha tanpa mekanisme akuntabilitas publik yang memadai. Demokrasi ekonomi menghendaki agar ruang pasar digital tidak berubah menjadi ruang feodal baru. Jika dahulu ketimpangan terjadi karena penguasaan tanah, modal, dan sumber daya alam, maka hari ini ketimpangan juga terjadi karena penguasaan data, algoritma, jaringan pengguna, sistem pembayaran, dan infrastruktur platform.

Oleh karena itu, hukum harus mengibarkan kembali bendera UMKM. Caranya bukan dengan memusuhi platform digital, melainkan dengan membangun tata kelola yang adil. Pertama, negara perlu memperkuat pengawasan terhadap penyalahgunaan posisi dominan platform. Kedua, aturan komisi, biaya layanan, dan sistem pembayaran harus transparan serta tidak diskriminatif. Ketiga, algoritma yang menentukan visibilitas produk UMKM perlu diawasi agar tidak menciptakan self-preferencing atau perlakuan istimewa terhadap produk tertentu. Keempat, UMKM harus memperoleh akses yang lebih adil terhadap data transaksi yang berkaitan dengan usahanya. Kelima, penyelesaian sengketa antara platform dan UMKM harus mudah, cepat, murah, dan tidak sepenuhnya dikendalikan oleh platform.

Pada akhirnya, metafora bendera mengajarkan bahwa kedaulatan ekonomi rakyat tidak cukup hanya dinyatakan dalam teks konstitusi. Ia harus benar-benar berkibar dalam praktik pasar. UMKM adalah bendera kecil yang mewakili tenaga, keringat, kreativitas, dan harapan ekonomi masyarakat. Platform digital dapat menjadi tiang yang membantu bendera itu berkibar lebih tinggi, tetapi tidak boleh berubah menjadi tangan yang menahan, melipat, atau menurunkannya. Karena itu, rekonstruksi hukum ekonomi digital Indonesia harus berpijak pada Pasal 33 UUD 1945, UU Persaingan Usaha, UU UMKM, UU Perlindungan Konsumen, UU Pelindungan Data Pribadi, dan prinsip keadilan sosial. Dengan begitu, digitalisasi tidak menjadi jalan baru menuju ketergantungan, melainkan menjadi ruang baru bagi UMKM untuk berkibar setara di bawah langit demokrasi ekonomi Indonesia.

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi ekonomi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Hatta, M. (2015). Membangun koperasi dan koperasi membangun: Gagasan & pemikiran. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Kurnia, K. (2024). Analisis praktik persaingan usaha tidak sehat distribusi aplikasi digital oleh Google LLC. Jurnal Persaingan Usaha, 4(1). https://doi.org/10.55869/kppu.v4i1.97

Nopriansyah, W., & Muntazhor, A. W. (2025). Peran KPPU dalam penegakan hukum persaingan usaha di era ekonomi digital. Jurnal Persaingan Usaha, 5(1). https://doi.org/10.55869/kppu.v5i1.176

Posner, R. A. (2001). Antitrust law (2nd ed.). Chicago: University of Chicago Press.

Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Yogyakarta: Genta Publishing.

Rawls, J. (1999). A theory of justice (Rev. ed.). Cambridge, MA: Harvard University Press. https://doi.org/10.4159/9780674042582

Sen, A. (1999). Development as freedom. New York: Alfred A. Knopf.

Tirole, J. (2017). Economics for the common good. Princeton: Princeton University Press.

Zuboff, S. (2019). The age of surveillance capitalism: The fight for a human future at the new frontier of power. New York: PublicAffairs.

Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2025). Google terbukti melanggar, KPPU jatuhkan denda Rp202,5 miliar. Jakarta: KPPU RI.

“MATAHARI” DAN TRANSPARANSI DALAM TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK: GOOD CORPORATE GOVERNANCE SEBAGAI CAHAYA AKUNTABILITAS KORPORASI
Hukum di Waktu Senggang Edisi- 34oleh; Dr. Zainal Said, M.H. (Dosen Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum IAIN Parepare)