“BENDERA REUTASI YG DICURI”: PRAKTIK PENDAFTARAN MEREK DAGANG MILIK PIHAK LAIN DALAM SISTEM FIRST-TO-FILE
OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN IAIN PAREPARE FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU)
Merek dagang dapat dianalogikan seperti bendera. Bendera bukan sekadar kain yang dikibarkan di atas tiang, melainkan tanda identitas, kehormatan, reputasi, dan pengakuan. Ketika sebuah bendera berkibar, orang mengetahui siapa pemiliknya, nilai apa yang diwakilinya, dan wilayah kepercayaan apa yang berada di bawahnya. Begitu pula merek dagang. Merek bukan hanya nama, logo, atau simbol pada produk, tetapi bendera reputasi yang menunjukkan kualitas, asal-usul, pengalaman konsumen, dan nilai ekonomi suatu barang atau jasa. Karena itu, ketika ada oknum lokal yang mendaftarkan merek dagang milik pihak lain atau merek luar negeri yang belum masuk ke Indonesia, lalu menjualnya kembali dengan harga tinggi kepada pemilik aslinya, tindakan itu dapat diibaratkan seperti mengambil bendera orang lain, menancapkannya lebih dahulu di halaman sendiri, lalu meminta pemilik sahnya membayar mahal untuk mengambil kembali bendera tersebut.
Secara hukum, Indonesia menganut sistem konstitutif atau first-to-file system dalam perlindungan merek. Artinya, hak atas merek lahir karena pendaftaran, bukan semata-mata karena pemakaian pertama. Dalam sistem ini, pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memperoleh posisi hukum yang kuat sepanjang permohonan tersebut diajukan dengan itikad baik. DJKI menegaskan bahwa perlindungan merek di Indonesia bertumpu pada prinsip first-to-file, yaitu negara memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran merek, selama pendaftaran itu dilakukan dengan itikad baik (DJKI, 2025). Dengan demikian, first-to-file sebenarnya adalah pagar kepastian hukum agar bendera merek tidak diklaim secara serampangan oleh banyak pihak.

Dr. Zainal Said
Namun, seperti bendera yang dapat dicuri lalu dikibarkan oleh orang yang bukan pemiliknya, sistem first-to-file juga dapat disalahgunakan. Celahnya muncul ketika suatu merek luar negeri sudah memiliki reputasi di negara asal atau pasar global, tetapi belum didaftarkan di Indonesia. Oknum lokal kemudian mendaftarkan merek tersebut lebih dahulu, bukan karena ia menciptakan reputasi, kualitas, atau identitas bisnis sendiri, melainkan karena mengetahui bahwa merek tersebut bernilai ekonomi. Setelah memperoleh sertifikat, oknum itu dapat menghalangi pemilik asli masuk ke pasar Indonesia atau menawarkan “penjualan kembali” merek dengan harga tinggi. Praktik demikian dikenal sebagai trademark squatting, yaitu penumpangan atau pembajakan merek melalui instrumen pendaftaran formal.
Masalah hukum utama dalam praktik tersebut bukan terletak pada sistem first-to-file itu sendiri, melainkan pada penyalahgunaan prinsip pendaftaran oleh pihak yang beritikad tidak baik. UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis memang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar, tetapi undang-undang tersebut juga menolak pendaftaran yang dilakukan dengan itikad tidak baik. Dalam konteks ini, itikad baik menjadi “tiang moral” tempat bendera merek dikibarkan. Tanpa itikad baik, pendaftaran merek hanya menjadi tindakan administratif yang tampak sah, tetapi secara substantif menumpang reputasi orang lain. Kajian hukum merek menunjukkan bahwa prinsip first-to-file tidak berlaku mutlak apabila dalam proses pendaftaran ditemukan unsur itikad tidak baik (Dewi & Priyanto, 2022).
Dalam metafora bendera, pendaftar merek yang jujur adalah pihak yang menjahit sendiri benderanya, membangun maknanya, dan mengibarkannya melalui usaha, kualitas, promosi, dan kepercayaan konsumen. Sebaliknya, oknum yang mendaftarkan merek milik pihak lain adalah orang yang melihat bendera terkenal dari kejauhan, menyalin warnanya, bentuknya, atau namanya, lalu lebih dahulu menancapkannya di Indonesia. Ia mungkin memegang sertifikat, tetapi sertifikat itu tidak serta-merta membuktikan kejujuran asal-usul reputasi. Pendaftaran formal tidak boleh menjadi alat untuk mengubah pencurian reputasi menjadi kepemilikan hukum.
Praktik pendaftaran merek milik pihak lain/l luar negeri biasanya memiliki beberapa ciri. Pertama, merek yang didaftarkan telah digunakan atau dikenal di luar negeri. Kedua, pendaftar lokal tidak memiliki hubungan bisnis, lisensi, distribusi resmi, atau hak dari pemilik asli. Ketiga, pendaftaran dilakukan bukan untuk membangun usaha riil, tetapi untuk menyimpan posisi hukum. Keempat, setelah merek terdaftar, pendaftar lokal menghubungi pemilik asli atau menunggu pemilik asli masuk ke pasar Indonesia, lalu menawarkan pengalihan hak dengan harga tinggi. Kelima, pendaftaran tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan konsumen karena publik dapat mengira barang atau jasa yang beredar berasal dari pemilik merek yang sesungguhnya. DJKI sendiri pernah menyoroti modus pendaftaran merek tanpa itikad baik oleh importir yang membawa produk dari luar negeri, sementara merek asal produk tersebut belum didaftarkan di Indonesia; DJKI juga menegaskan bahwa pendaftaran dengan itikad tidak baik dapat dibatalkan melalui mekanisme hukum oleh pemilik merek yang sah atau pihak yang dirugikan (DJKI, 2025).
Dalam praktik Indonesia, sengketa merek Denza menjadi contoh penting untuk memahami ketegangan antara first-to-file, merek asing, dan klaim itikad baik. DJKI mencatat bahwa sengketa ini muncul ketika BYD mengajukan gugatan terhadap merek lokal “Denza” sebagai bagian dari rencana masuknya lini kendaraan listrik Denza ke pasar Indonesia; melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, permohonan kasasi BYD ditolak dan kedudukan merek yang terdaftar lebih dahulu dikuatkan (DJKI, 2025). Kajian akademik terbaru juga membahas sengketa Denza sebagai contoh implikasi prinsip first-to-file dalam konflik antara merek asing dan pendaftar lokal di Indonesia (Putra & Hafiz, 2025). Kasus semacam ini menunjukkan bahwa siapa yang “lebih dahulu menancapkan bendera” dapat memperoleh perlindungan awal, tetapi perdebatan mengenai reputasi, itikad baik, dan keadilan substantif tetap menjadi isu penting.
Dalam perspektif perlindungan merek terkenal, persoalan menjadi lebih kompleks. Hukum merek tidak hanya melindungi tanda yang telah didaftarkan, tetapi juga memperhatikan reputasi merek tertentu yang sudah dikenal luas. Merek terkenal memiliki nilai yang tidak lahir dalam sehari. Ia dibangun melalui investasi, promosi, distribusi, kualitas produk, kepercayaan konsumen, dan penggunaan lintas negara. Oleh karena itu, ketika suatu merek terkenal belum didaftarkan di Indonesia lalu didaftarkan oleh pihak lokal yang tidak memiliki hubungan sah, hukum harus menguji apakah pendaftaran tersebut benar-benar dilakukan untuk kegiatan usaha yang wajar atau sekadar membonceng reputasi. Penelitian mengenai penerapan prinsip first-to-file terhadap merek terkenal menegaskan bahwa sistem pendaftaran harus dikaitkan dengan asas itikad baik agar tidak menjadi instrumen perlindungan bagi pendaftar yang curang (Surya Kencana Dua, 2025).
Dari sisi keadilan, praktik menjual kembali merek hasil pendaftaran spekulatif dengan harga tinggi merupakan bentuk komersialisasi celah hukum. Oknum tersebut tidak menjual kreativitas, inovasi, kualitas, atau jaringan usaha, tetapi menjual “posisi hukum” yang diperoleh dari kelambanan pemilik asli mendaftarkan mereknya di Indonesia. Dalam bahasa metafora, ia bukan pembuat bendera, melainkan penjaga gerbang yang menahan bendera orang lain. Ia berkata kepada pemilik asli: “Jika ingin masuk ke halaman ini, bayarlah, karena saya sudah menancapkan bendera Anda lebih dahulu.” Praktik ini mencederai tujuan hukum merek karena perlindungan merek seharusnya mendorong kejujuran usaha, bukan memberi ruang bagi spekulasi atas reputasi pihak lain.
Kerugian dari praktik tersebut tidak hanya dialami oleh pemilik merek asing. Konsumen Indonesia juga dapat dirugikan karena terjadi kebingungan mengenai asal-usul barang atau jasa. Jika merek yang didaftarkan oleh oknum lokal digunakan untuk produk yang berbeda kualitasnya, konsumen dapat mengira bahwa produk tersebut berasal dari pemilik merek asli. Hal ini berbahaya karena merek berfungsi sebagai penanda sumber, kualitas, dan jaminan reputasi. Ketika bendera merek dikibarkan oleh pihak yang salah, konsumen dapat salah masuk rumah: percaya kepada simbol yang dikenal, tetapi menerima barang atau jasa yang tidak sesuai dengan reputasi sebenarnya.
Selain konsumen, iklim investasi juga terdampak. Pemilik merek luar negeri yang hendak masuk ke Indonesia dapat menghadapi hambatan, biaya hukum, gugatan pembatalan, negosiasi mahal, atau kewajiban membeli kembali merek yang sesungguhnya dibangun olehnya. Kondisi ini dapat menurunkan kepercayaan pelaku usaha terhadap kepastian hukum. Penelitian tahun 2025 mengenai kepastian hukum dalam penerapan first-to-file menyatakan bahwa prinsip ini tidak selalu menghasilkan keadilan, terutama ketika pendaftaran dilakukan tanpa itikad baik atau terhadap merek yang telah digunakan sebelumnya (Maharani & Mulyadi, 2025). Dengan demikian, kepastian hukum harus dipadukan dengan keadilan substantif agar sistem merek tidak melindungi tindakan yang secara moral dan ekonomi merugikan pihak lain.
Namun, penting ditegaskan bahwa first-to-file tidak boleh dipersalahkan secara total. Sistem ini tetap penting karena memberi kepastian siapa pemilik hak yang diakui negara. Tanpa sistem pendaftaran, sengketa merek akan lebih sulit karena banyak pihak dapat mengaku sebagai pemakai pertama tanpa bukti yang kuat. Karena itu, solusi hukumnya bukan menghapus first-to-file, melainkan memperkuat instrumen pencegahan dan koreksi terhadap pendaftaran beritikad tidak baik. Sistem pendaftaran harus tetap memberi penghargaan kepada pihak yang bergerak cepat, tetapi kecepatan tidak boleh mengalahkan kejujuran. Dalam metafora bendera, negara boleh memberi tempat kepada pihak yang pertama kali menancapkan tiang, tetapi negara juga harus memeriksa apakah bendera yang dikibarkan adalah miliknya sendiri atau hasil mengambil dari orang lain.
Langkah hukum yang dapat ditempuh oleh pemilik merek asli adalah mengajukan keberatan pada tahap pengumuman permohonan merek, mengajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Niaga apabila merek telah terdaftar, membuktikan reputasi merek melalui pendaftaran di negara lain, penggunaan komersial, promosi, penghargaan, pangsa pasar, bukti distribusi, dan bukti pengetahuan publik terhadap merek tersebut. Selain itu, pemilik merek juga dapat menunjukkan bahwa pendaftar lokal memiliki pengetahuan atau hubungan dengan produk asing tersebut sehingga patut diduga mendaftarkan merek dengan itikad tidak baik. Dalam sengketa merek terkenal, Mahkamah Agung melalui kajian kelembagaan pernah menempatkan itikad tidak baik sebagai salah satu kriteria penting dalam penyelesaian sengketa merek terkenal melalui putusan pengadilan (Mahkamah Agung RI, 2016).
Dari sisi pencegahan, pemilik merek luar negeri juga harus memahami prinsip teritorial dalam hukum merek. Perlindungan merek tidak otomatis berlaku di seluruh dunia. Merek yang terkenal di negara asal belum tentu terlindungi di Indonesia jika belum didaftarkan, kecuali dapat dibuktikan sebagai merek terkenal atau terdapat unsur itikad tidak baik dari pendaftar lokal. Karena itu, pendaftaran dini di negara tujuan pasar menjadi strategi hukum yang penting. DJKI juga menekankan pentingnya prinsip first-to-file dalam konteks merek global seperti Arc’teryx, dengan menegaskan bahwa perlindungan merek di Indonesia sangat bergantung pada pendaftaran di DJKI (DJKI, 2024).
Pada akhirnya, masalah ini adalah pertarungan antara kepastian formal dan keadilan substantif. Kepastian formal berkata: siapa yang mendaftar lebih dahulu, dialah pemiliknya. Keadilan substantif bertanya: apakah pendaftaran itu dilakukan secara jujur, apakah merek itu benar-benar diciptakan oleh pendaftar, apakah ada niat membonceng reputasi, dan apakah konsumen akan tertipu. Hukum merek yang baik tidak boleh hanya melihat siapa yang lebih dahulu datang ke kantor pendaftaran, tetapi juga harus melihat apakah orang itu membawa bendera sendiri atau bendera curian.
Dengan demikian, praktik pendaftaran merek dagang milik pihak lain atau merek luar negeri yang belum masuk ke Indonesia oleh oknum lokal, kemudian dijual kembali dengan harga tinggi, merupakan penyalahgunaan sistem first-to-file. Praktik ini dapat merusak fungsi merek sebagai penanda reputasi, merugikan pemilik asli, menyesatkan konsumen, dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Dalam metafora bendera, merek adalah bendera reputasi yang seharusnya berkibar di tangan pemilik yang membangun nama baiknya. Sistem first-to-file memang memberi hak kepada pihak yang pertama mendaftarkan, tetapi hukum tidak boleh membiarkan bendera orang lain dikibarkan oleh pihak yang hanya ingin menjadikannya alat sandera. Bendera merek harus kembali kepada pemilik yang berhak, karena perlindungan hukum tidak hanya soal siapa yang datang lebih cepat, tetapi juga siapa yang datang dengan itikad baik.

Referensi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2024). Kasus Arc’teryx: DJKI tekankan prinsip first to file dalam pelindungan merek. Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025). Dinamika hukum merek: Mengawal kedaulatan sistem first to file di Indonesia. Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (2025). DJKI soroti pendaftaran merek tanpa itikad baik oleh importir produk elektronik. Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Dewi, N. K. S., & Priyanto, I. M. D. (2022). Perlindungan hukum merek terkenal tidak terdaftar di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 10(4).
Maharani, R., & Mulyadi, D. (2025). Kepastian hukum dalam penerapan prinsip first to file: Studi perbandingan kasus merek Elang Dua, Ikea dan Piti di Indonesia. Riwayat: Educational Journal of History and Humanities, 8(4), 8395–8410.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Kriteria itikad tidak baik dalam penyelesaian sengketa merek terkenal melalui putusan pengadilan. Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI.
Putra, M. R., & Hafiz, M. (2025). Implikasi prinsip first to file dalam sengketa merek Denza antara BYD dan PT Worcas Nusantara Abadi. Unes Journal of Swara Justisia.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Surya Kencana Dua. (2025). Penerapan prinsip first to file system sebagai perlindungan hukum terhadap merek terkenal dan terdaftar dikaitkan dengan asas itikad tidak baik dalam pendaftaran hak atas merek di Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan.
SRJ.