“GORDEN DIGITAL” PREDATORY PRICING, AKUISISI TERSELUBUNG, DAN MONOPOLI RANTAI PASOK DIGITAL YG MERUGIKAN UMKM.
OLEH: DR. ZAINAL SAID.,MH (DOSEN IAIN PAREPARE FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM).
Dalam dunia usaha digital, persaingan pasar dapat dianalogikan seperti gorden di sebuah rumah. Gorden berfungsi mengatur cahaya: ia dapat dibuka agar ruangan terang, atau ditutup agar bagian dalam rumah tidak terlihat dari luar. Dalam pasar digital, platform besar juga bekerja seperti gorden. Ia dapat membuka akses pasar bagi UMKM melalui marketplace, promosi, logistik, pembayaran digital, dan algoritma pencarian. Tetapi pada saat yang sama, platform juga dapat menutup sebagian cahaya persaingan dengan cara yang tidak selalu tampak: banting harga atau predatory pricing, akuisisi terselubung terhadap pesaing potensial, integrasi vertikal, penguncian rantai pasok digital, pengaturan algoritma, dan penguasaan data konsumen. Akibatnya, UMKM seolah berada di balik gorden yang tebal: tetap ada di dalam pasar, tetapi sulit terlihat, sulit bersaing, dan sulit menentukan nasib ekonominya sendiri.
Secara hukum, persaingan usaha sehat dibangun agar pasar tidak dikuasai oleh satu atau beberapa pelaku usaha yang dapat menentukan harga, akses, distribusi, dan pilihan konsumen secara sepihak. UU No. 5 Tahun 1999 menjadi dasar utama larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Indonesia, sedangkan PP No. 44 Tahun 2021 mengatur pelaksanaan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta kewenangan penegakan oleh KPPU (Republik Indonesia, 1999; Republik Indonesia, 2021). Dalam konteks metafora gorden, UU No. 5 Tahun 1999 berfungsi sebagai pengikat agar gorden pasar tidak ditarik oleh pelaku usaha dominan untuk menutupi cahaya persaingan. Pasar yang sehat membutuhkan keterbukaan, kesempatan yang sama, kebebasan memilih, dan larangan terhadap tindakan yang menutup akses pelaku usaha lain, terutama UMKM.

Dr. Zainal Said
Praktik predatory pricing atau banting harga merupakan salah satu bentuk penutupan cahaya persaingan. Secara sederhana, predatory pricing terjadi ketika pelaku usaha menjual produk atau jasa dengan harga sangat rendah, bahkan di bawah biaya, bukan semata-mata untuk efisiensi atau promosi wajar, melainkan untuk menyingkirkan pesaing dari pasar. Setelah pesaing melemah atau keluar, pelaku usaha dominan dapat menaikkan harga, mengendalikan pasokan, atau memaksakan syarat-syarat baru. Dalam hukum Indonesia, larangan jual rugi yang berpotensi mematikan pesaing terkait dengan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1999 (Republik Indonesia, 1999). Dalam analogi gorden, banting harga adalah seperti seseorang membuka gorden lebar-lebar pada awalnya sehingga ruangan terlihat terang dan menyenangkan, tetapi setelah semua orang masuk dan bergantung pada cahaya itu, gorden ditutup perlahan sampai hanya pemilik gorden yang menguasai ruangan.
Bagi konsumen, harga murah pada awalnya tampak menguntungkan. Tetapi dalam perspektif hukum persaingan usaha, yang diuji bukan hanya manfaat sesaat, melainkan dampak jangka panjang terhadap struktur pasar. Harga murah yang lahir dari efisiensi, inovasi, atau promosi wajar tentu tidak dilarang. Namun, harga murah yang dibiayai oleh kekuatan modal sangat besar untuk menghabisi pesaing kecil dapat merusak demokrasi ekonomi. Kajian hukum persaingan usaha mengenai industri e-commerce menunjukkan bahwa praktik predatory pricing dan penyalahgunaan posisi dominan menjadi tantangan penting dalam perdagangan berbasis digital, termasuk perlunya pedoman pengawasan pasar e-commerce oleh KPPU (Jurnal Persaingan Usaha, 2023). Dengan demikian, persoalan hukum predatory pricing bukan sekadar “murah atau mahal”, tetapi apakah harga tersebut menjadi alat untuk menutup kesempatan UMKM bersaing secara adil.
Masalah kedua adalah akuisisi terselubung. Dalam ekonomi digital, perusahaan besar tidak selalu menyingkirkan pesaing dengan perang harga. Kadang mereka membeli, menguasai, atau mengendalikan pesaing potensial melalui skema investasi, kemitraan strategis, pengambilan saham, penguasaan data, penguncian teknologi, atau integrasi layanan. Secara hukum, UU No. 5 Tahun 1999 dan peraturan turunannya mengawasi penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan saham yang dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat (Republik Indonesia, 1999; Republik Indonesia, 2021). Namun, dalam pasar digital, akuisisi dapat berlangsung secara halus dan berlapis: bukan hanya membeli perusahaan, tetapi juga menguasai akses, data, pembayaran, logistik, iklan, fitur aplikasi, dan hubungan dengan konsumen. Di sinilah gorden digital bekerja: dari luar tampak seperti kolaborasi bisnis, tetapi di baliknya dapat terjadi penutupan peluang pesaing baru.
Akuisisi terselubung berbahaya bagi UMKM karena sering kali tidak langsung terlihat sebagai monopoli. Platform besar dapat masuk sebagai investor, penyedia teknologi, mitra logistik, mitra pembayaran, penyedia iklan, atau agregator data. Perlahan, UMKM kehilangan kemandirian karena seluruh rantai usahanya bergantung pada ekosistem yang sama. Jika ingin terlihat di marketplace, UMKM harus membayar iklan. Jika ingin transaksi lancar, harus mengikuti sistem pembayaran tertentu. Jika ingin pengiriman cepat, harus memakai jasa logistik yang ditentukan platform. Jika ingin tetap berada di halaman pencarian, harus tunduk pada algoritma yang tidak transparan. Akibatnya, UMKM tidak lagi benar-benar berdagang di pasar terbuka, tetapi berdagang di balik gorden yang dikendalikan pihak lain.
Masalah ketiga adalah monopoli rantai pasok digital. Dalam ekonomi konvensional, rantai pasok biasanya mencakup produksi, distribusi, penyimpanan, pengangkutan, dan penjualan. Dalam ekonomi digital, rantai pasok menjadi lebih kompleks karena mencakup data, algoritma, sistem pembayaran, logistik, iklan digital, rating, rekomendasi, dan akses konsumen. Platform yang menguasai banyak titik dalam rantai ini dapat melakukan integrasi vertikal dan self-preferencing, yaitu memberi perlakuan lebih menguntungkan kepada produk, layanan, atau afiliasinya sendiri. KPPU mengidentifikasi isu utama persaingan digital, termasuk penyalahgunaan posisi dominan oleh platform besar, integrasi vertikal dan self-preferencing, diskriminasi layanan dan akses pasar, predatory pricing dan subsidi silang, serta praktik anti-persaingan berbasis algoritma dan AI (KPPU, 2026). Dalam metafora gorden, platform bukan hanya pemilik jendela, tetapi juga pengatur cahaya, pemilik ruangan, penjaga pintu, sekaligus penentu siapa yang boleh terlihat oleh tamu.
Contoh konkret penting dapat dilihat dari perkara Google Play Billing System. KPPU menyatakan Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait kewajiban penggunaan sistem pembayaran Google Play Billing dalam distribusi aplikasi digital, menjatuhkan denda Rp202,5 miliar, serta memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan sistem pembayaran tersebut (KPPU, 2025). Pada 2026, KPPU juga menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi Google sehingga putusan KPPU berkekuatan hukum tetap (KPPU, 2026). Perkara ini menunjukkan bahwa penguasaan platform digital tidak hanya terjadi melalui harga produk, tetapi juga melalui pengendalian sistem pembayaran, akses pasar, pilihan pengembang, dan biaya layanan. Bagi UMKM digital, pola semacam ini dapat terjadi ketika mereka tidak memiliki pilihan selain tunduk pada syarat platform.
Secara teoritik, Richard Posner menjelaskan bahwa hukum persaingan usaha bertujuan menjaga efisiensi ekonomi dan mencegah perilaku pelaku usaha yang menimbulkan kerugian sosial melalui pembatasan output, kenaikan harga, atau penghambatan pesaing (Posner, 2014). Dalam konteks pasar digital, efisiensi tidak boleh hanya dipahami sebagai harga murah bagi konsumen hari ini, tetapi juga harus mencakup keberlanjutan persaingan, inovasi, dan kesempatan UMKM untuk tetap hidup. Joseph Stiglitz menegaskan bahwa pasar tidak selalu bekerja adil apabila terdapat ketimpangan informasi, konsentrasi kekuasaan ekonomi, dan kegagalan regulasi (Stiglitz, 2012). Karena itu, hukum persaingan usaha harus mampu membuka gorden informasi agar praktik anti-persaingan tidak tersembunyi di balik bahasa promosi, inovasi, dan efisiensi.
Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum harus bekerja untuk manusia, bukan manusia untuk hukum (Rahardjo, 2009). Dalam konteks ini, hukum persaingan usaha tidak boleh hanya melindungi mekanisme pasar secara abstrak, tetapi harus memastikan pasar memberi ruang hidup bagi pelaku usaha kecil. UMKM bukan sekadar angka dalam statistik ekonomi, tetapi pelaku ekonomi rakyat yang menghidupi keluarga, pekerja lokal, dan komunitas sosial. Jika hukum membiarkan predatory pricing, akuisisi terselubung, dan monopoli rantai pasok digital, maka hukum membiarkan gorden pasar ditutup di hadapan pelaku kecil. Mereka tetap ada, tetapi tidak terlihat; tetap berdagang, tetapi tidak berdaya; tetap disebut mitra, tetapi tidak setara.
Dalam perspektif konstitusional, Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Prinsip ini menolak konsentrasi kekuasaan ekonomi yang menghilangkan kesempatan rakyat untuk ikut menikmati manfaat pasar. Oleh karena itu, predatory pricing dan monopoli rantai pasok digital tidak cukup dibaca sebagai masalah persaingan antarperusahaan, tetapi sebagai masalah keadilan ekonomi. Jika satu platform menguasai akses pasar, data konsumen, sistem pembayaran, logistik, promosi, dan algoritma, maka pelaku usaha kecil tidak lagi berada dalam pasar yang setara. Mereka hanya diberi ruang sejauh menguntungkan platform. Inilah bentuk baru oligarki digital: bukan menguasai tanah dan pabrik, tetapi menguasai pintu masuk, cahaya, dan gorden pasar.
Dari sisi norma hukum positif, praktik predatory pricing dapat dikaitkan dengan larangan jual rugi, praktik monopoli dengan penguasaan pasar, akuisisi terselubung dengan pengawasan penggabungan atau pengambilalihan saham, dan monopoli rantai pasok dengan penyalahgunaan posisi dominan atau perjanjian vertikal yang menutup akses pesaing. Namun, tantangan terbesar adalah pembuktian. Dalam pasar digital, bukti tidak selalu berupa perjanjian tertulis atau pertemuan rahasia. Bukti dapat tersembunyi dalam algoritma, pola harga, data traffic, perubahan visibilitas produk, perubahan biaya layanan, kewajiban memakai fitur tertentu, atau pola diskriminasi akses. KPPU sendiri menilai perlunya Undang-Undang Pasar Digital untuk memperkuat pengawasan, koordinasi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta UMKM dalam ekosistem e-commerce (KPPU, 2026).
Karena itu, rekonstruksi hukum persaingan usaha digital perlu diarahkan pada lima hal. Pertama, memperjelas ukuran predatory pricing digital dengan memperhitungkan subsidi silang, pembakaran modal, promosi ekstrem, dan kemampuan pelaku dominan menaikkan harga setelah pesaing keluar. Kedua, memperkuat pengawasan akuisisi dan investasi digital yang berpotensi menjadi killer acquisition atau pengambilalihan terselubung atas pesaing potensial. Ketiga, memasukkan data, algoritma, sistem pembayaran, logistik, dan iklan digital sebagai sumber kekuatan pasar. Keempat, memperkuat perlindungan UMKM dari klausula baku, biaya layanan, penguncian akses, dan diskriminasi algoritmik. Kelima, memperkuat kewenangan KPPU untuk memperoleh data digital, melakukan audit algoritma, dan menggunakan analisis ekonomi digital.
Dalam metafora gorden, pembaruan hukum persaingan usaha adalah upaya membuka kembali cahaya pasar. Gorden tidak harus dicabut, karena platform digital memang dibutuhkan untuk menghubungkan penjual dan pembeli. Tetapi gorden tidak boleh dikuasai secara sepihak. Ia harus transparan, dapat diawasi, dan tidak boleh dipakai untuk menyembunyikan praktik anti-persaingan. Platform boleh besar, tetapi tidak boleh menutup jalan bagi yang kecil. Platform boleh berinovasi, tetapi tidak boleh menjadikan inovasi sebagai selimut bagi monopoli. Platform boleh memberi harga murah, tetapi tidak boleh menggunakan harga murah sebagai senjata untuk membunuh pesaing.
Kesimpulannya, predatory pricing, akuisisi terselubung, dan monopoli rantai pasok digital merupakan tiga lapis gorden yang dapat menutup cahaya persaingan bagi UMKM. Pada lapis pertama, harga murah menipu mata karena tampak menguntungkan konsumen, padahal dapat mematikan pesaing kecil. Pada lapis kedua, akuisisi terselubung menyamarkan penguasaan pasar melalui bahasa investasi dan kemitraan. Pada lapis ketiga, monopoli rantai pasok digital mengunci UMKM melalui data, algoritma, logistik, pembayaran, dan iklan. Oleh sebab itu, hukum persaingan usaha Indonesia perlu direkonstruksi agar tidak hanya menghukum monopoli yang terlihat, tetapi juga membuka gorden digital yang menyembunyikan kekuasaan ekonomi baru. Hukum harus memastikan bahwa UMKM tidak hanya diberi tempat di marketplace, tetapi juga diberi cahaya yang adil untuk terlihat, tumbuh, dan bersaing.

REFERENSI
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2025). Siaran Pers No. 005/KPPU-PR/I/2025: Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan terkait Google Play Billing System. KPPU RI.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2026). KPPU dorong UU pasar digital ke DPR, soroti risiko algoritma dan AI dalam persaingan e-commerce. KPPU RI.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha. (2026). MA tolak kasasi Google, putusan KPPU atas Google Play Billing berkekuatan hukum tetap. KPPU RI.
Kurnia, K. (2024). Analisis praktik persaingan usaha tidak sehat distribusi aplikasi digital oleh Google LLC. Jurnal Persaingan Usaha, 4(1), 5–19. https://doi.org/10.55869/kppu.v4i1.97
Nuzulia, A. D., & Setyadi, B. (2024). Analisis hukum atas monopoli jasa pengiriman barang dalam ekosistem perdagangan elektronik Shopee. Jurnal Persaingan Usaha, 4(2), 83–96. https://doi.org/10.55869/kppu.v4i2.181
Posner, R. A. (2014). Economic analysis of law (9th ed.). Wolters Kluwer Law & Business.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Stiglitz, J. E. (2012). The price of inequality: How today’s divided society endangers our future. W. W. Norton & Company.
SRJ.