“TEMBOK” KONTRAK YG RETAK: RENDAHNYA EFISIENSI PENEGAKAN KONTRAK KETIKA TERJADI WANPRESTASI.
OLEH: DR.ZAINAL SAID.,MH (DOSEN IAIN PAREPARE FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM)
Kontrak dalam dunia bisnis dapat diibaratkan sebagai tembok. Ia dibangun untuk memberi batas, perlindungan, kepastian, dan rasa aman bagi para pihak yang bersepakat. Seperti tembok rumah yang memisahkan ruang aman dari gangguan luar, kontrak memisahkan hak dan kewajiban para pihak agar hubungan bisnis tidak berjalan berdasarkan dugaan, belas kasihan, atau kekuatan sepihak. Akan tetapi, tembok tidak cukup hanya tampak kokoh dari luar. Ia harus memiliki fondasi yang kuat, susunan bata yang rapi, semen yang merekat, dan mekanisme perbaikan ketika retak. Demikian pula kontrak. Ia tidak cukup hanya sah secara tertulis, tetapi harus dapat ditegakkan ketika salah satu pihak melakukan wanprestasi atau cidera janji. Di sinilah persoalan utama hukum kontrak Indonesia muncul: kontrak telah memiliki dasar normatif yang kuat, tetapi efisiensi penegakannya masih sering rendah karena proses penyelesaian sengketa yang panjang, biaya perkara, beban pembuktian, upaya hukum berlapis, dan lemahnya eksekusi putusan.

DR.Zainal Said
Secara hukum, fondasi tembok kontrak terletak pada syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Setelah syarat tersebut terpenuhi, Pasal 1338 KUH Perdata menegaskan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Prinsip ini dikenal sebagai pacta sunt servanda, yaitu perjanjian harus dipatuhi. Menurut Subekti, perjanjian merupakan peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau ketika dua orang saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal; dari peristiwa itu lahirlah hubungan hukum yang disebut perikatan (Subekti, 2005). Artinya, kontrak adalah tembok hukum yang dibangun dari janji, kepercayaan, dan kehendak para pihak. Jika salah satu pihak tidak memenuhi janji, maka bukan hanya hubungan bisnis yang terganggu, tetapi juga kepercayaan terhadap hukum ikut retak.
Wanprestasi adalah bentuk retaknya tembok kontrak. Retak itu dapat muncul dalam beberapa bentuk: pihak tidak melaksanakan prestasi sama sekali, terlambat melaksanakan prestasi, melaksanakan prestasi tetapi tidak sebagaimana mestinya, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam kontrak. Pasal 1238 KUH Perdata mengatur bahwa debitur dianggap lalai setelah diberi peringatan atau berdasarkan keadaan tertentu yang menunjukkan kelalaiannya, sedangkan Pasal 1243 KUH Perdata membuka ruang tuntutan ganti rugi apabila debitur tetap tidak memenuhi perikatannya setelah dinyatakan lalai. Menurut Yahya Harahap, wanprestasi merupakan pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau tidak dilakukan menurut semestinya, sehingga menimbulkan hak bagi pihak lain untuk menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, pembatalan, atau kombinasi dari akibat-akibat hukum tersebut (Harahap, 1986). Dengan demikian, hukum sebenarnya telah menyediakan alat untuk memperbaiki tembok kontrak yang retak. Persoalannya, alat itu sering tidak bekerja secara cepat dan efisien.
Rendahnya efisiensi penegakan kontrak terlihat ketika pihak yang dirugikan harus melalui proses panjang untuk memperoleh haknya. Ia harus membuktikan adanya kontrak, membuktikan adanya kewajiban yang dilanggar, membuktikan kerugian, membuktikan hubungan sebab akibat antara pelanggaran dan kerugian, lalu menunggu putusan pengadilan. Setelah putusan diperoleh, belum tentu haknya langsung pulih karena masih ada upaya hukum, perlawanan, penundaan eksekusi, atau kesulitan menemukan aset pihak yang kalah. Dalam metafora tembok, pihak yang dirugikan sudah melihat temboknya retak, tetapi tukang perbaikan datang terlambat, biaya perbaikannya mahal, dan hasil akhirnya belum tentu mengembalikan rumah pada keadaan semula. Kondisi ini membuat kontrak kehilangan daya paksa praktisnya. OECD pernah mencatat bahwa indikator Doing Business 2020 menempatkan Indonesia pada peringkat 139 dari 190 negara dalam aspek enforcing contracts, menggunakan data Jakarta dan Surabaya, yang menunjukkan masih adanya persoalan efektivitas mekanisme penegakan kontrak di Indonesia (OECD, 2020).
Dalam hukum ekonomi, lemahnya penegakan kontrak menimbulkan biaya transaksi yang tinggi. Pelaku usaha harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membuat jaminan, notarisasi, penalti, asuransi, pendampingan hukum, hingga biaya litigasi. Menurut Richard Posner, hukum kontrak berfungsi mendorong efisiensi ekonomi karena memberikan kepastian bahwa janji yang bernilai ekonomi dapat dipaksakan dan pelanggaran terhadap janji menimbulkan konsekuensi (Posner, 2014). Apabila penegakan kontrak lambat, mahal, dan tidak pasti, maka pelaku usaha akan memasukkan risiko hukum itu ke dalam harga, menahan investasi, atau menghindari transaksi. Akibatnya, kontrak yang seharusnya menjadi tembok perlindungan berubah menjadi tembok penghalang. Ia tidak lagi melindungi hubungan bisnis, tetapi justru menciptakan ketakutan, kehati-hatian berlebihan, dan ketidakpercayaan.
Masalah ini paling terasa bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Perusahaan besar mungkin mampu menghadapi sengketa kontrak selama bertahun-tahun, membayar advokat, dan menunggu proses eksekusi. Tetapi bagi UMKM, satu wanprestasi dapat menghentikan arus kas, memutus hubungan pemasok, menunda pembayaran tenaga kerja, dan melemahkan keberlanjutan usaha. Di sinilah penegakan kontrak menjadi persoalan keadilan ekonomi. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh berhenti sebagai teks, tetapi harus bekerja untuk manusia dan menghadirkan keadilan substantif (Rahardjo, 2009). Jika pihak kecil yang benar secara hukum tetap sulit memperoleh pemulihan karena prosedur yang panjang dan biaya yang tinggi, maka hukum kontrak gagal menjalankan fungsi sosialnya. Tembok kontrak memang berdiri, tetapi hanya melindungi mereka yang cukup kuat untuk membayar biaya perbaikannya.
Secara kelembagaan, Indonesia telah berusaha memperbaiki efisiensi penegakan kontrak melalui mekanisme gugatan sederhana. Mahkamah Agung menerbitkan Perma No. 2 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Perma ini dimaksudkan agar sengketa perdata sederhana, termasuk wanprestasi dengan nilai tertentu, dapat diselesaikan secara lebih cepat dan sederhana dibanding gugatan biasa. JDIH Mahkamah Agung mencatat Perma No. 4 Tahun 2019 sebagai perubahan atas Perma No. 2 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana. Dalam konteks metafora tembok, gugatan sederhana adalah alat tambal cepat: ketika retak kontrak tidak terlalu besar, tidak semua perkara harus dibawa ke proses panjang yang mahal. Namun, efektivitas gugatan sederhana tetap bergantung pada kesiapan bukti, kualitas kontrak, kepatuhan pihak tergugat, dan efektivitas eksekusi putusan.
Selain gugatan sederhana, digitalisasi peradilan juga menjadi pilar penting untuk memperbaiki efisiensi penegakan kontrak. Perma No. 7 Tahun 2022 mengubah Perma No. 1 Tahun 2019 tentang administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik. JDIH Mahkamah Agung mencatat Perma No. 7 Tahun 2022 sebagai dasar perubahan administrasi perkara dan persidangan elektronik. E-court dan e-litigation pada dasarnya dapat mempercepat pendaftaran perkara, pembayaran panjar biaya, pemanggilan elektronik, pertukaran dokumen, dan persidangan. Akan tetapi, digitalisasi prosedur tidak otomatis menyelesaikan masalah substansial. Apabila kontrak disusun kabur, pembuktian lemah, para pihak tidak beritikad baik, atau eksekusi tetap lambat, maka digitalisasi hanya memperindah permukaan tembok, tetapi belum memperkuat fondasinya.
Dalam ukuran internasional, efisiensi penyelesaian sengketa bisnis juga tidak hanya dilihat dari ada atau tidaknya pengadilan, tetapi dari kualitas, kecepatan, biaya, dan kepastian eksekusi. World Bank melalui kerangka Business Ready/B-READY memasukkan dispute resolution sebagai topik penting untuk menilai lingkungan usaha. Topik ini mengukur efisiensi dan kualitas penyelesaian sengketa komersial antara perusahaan, termasuk waktu dan biaya penyelesaian sengketa serta waktu dan biaya pengakuan dan pelaksanaan putusan (World Bank, 2024). Dengan demikian, efisiensi penegakan kontrak adalah ukuran penting bagi kepastian hukum ekonomi. Negara yang ingin membangun iklim usaha sehat harus memastikan bahwa kontrak tidak hanya mudah dibuat, tetapi juga mudah ditegakkan secara adil.
Pendapat ahli lain juga memperkuat pentingnya penegakan kontrak. Lawrence M. Friedman menjelaskan bahwa bekerjanya hukum dipengaruhi oleh tiga unsur, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum (Friedman, 1975). Dalam konteks penegakan kontrak, substansi hukum Indonesia sebenarnya telah memberi dasar melalui KUH Perdata, hukum acara, peradilan elektronik, gugatan sederhana, dan arbitrase. Tetapi struktur hukum masih menghadapi persoalan kapasitas lembaga, waktu penyelesaian, dan eksekusi. Sementara budaya hukum para pihak kadang belum mendukung kepatuhan sukarela terhadap kontrak dan putusan. Artinya, tembok kontrak tidak hanya retak karena norma hukumnya kurang, tetapi juga karena struktur dan budaya penegakannya belum sepenuhnya kokoh.
Dalam perspektif hukum kontrak modern, asas itikad baik menjadi semen yang merekatkan bata-bata kontrak. Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Menurut Ridwan Khairandy, itikad baik tidak hanya berlaku pada tahap pelaksanaan perjanjian, tetapi juga menjadi standar kepatutan, kejujuran, dan kelayakan perilaku para pihak dalam hubungan kontraktual (Khairandy, 2014). Jika para pihak hanya menggunakan kontrak sebagai alat untuk menang sendiri, menunda kewajiban, memanfaatkan celah prosedur, atau menghindari eksekusi, maka kontrak kehilangan jiwa moralnya. Tembok yang dibangun tanpa semen itikad baik akan mudah runtuh walaupun bentuknya tampak rapi.
Alternatif penyelesaian sengketa juga menjadi bagian penting dari rekonstruksi efisiensi kontrak. UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyediakan jalur penyelesaian melalui arbitrase, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan mekanisme non-litigasi lainnya. Jalur ini dapat menjadi ruang perbaikan tembok kontrak tanpa harus merobohkan seluruh bangunan hubungan bisnis. Namun, efektivitasnya bergantung pada klausul penyelesaian sengketa yang jelas, pilihan forum yang tepat, biaya yang proporsional, dan komitmen para pihak. Jika klausul arbitrase atau mediasi ditulis secara asal-asalan, maka ia justru menjadi sumber sengketa baru. Karena itu, kontrak yang baik harus sejak awal memuat mekanisme penyelesaian sengketa yang jelas: forum, hukum yang berlaku, tahapan negosiasi, batas waktu penyelesaian, pilihan arbitrase atau pengadilan, serta mekanisme eksekusi.
Rendahnya efisiensi penegakan kontrak juga dipengaruhi oleh kualitas perancangan kontrak. Banyak kontrak disusun hanya sebagai formalitas, tanpa mengantisipasi kemungkinan wanprestasi. Klausul tentang prestasi, waktu pelaksanaan, denda, keadaan memaksa, pembatalan, ganti rugi, bukti serah terima, mekanisme somasi, penyelesaian sengketa, dan jaminan sering tidak dibuat secara rinci. Akibatnya, ketika terjadi pelanggaran, para pihak berdebat mengenai maksud kontrak. Dalam analogi tembok, retak itu muncul bukan hanya karena benturan dari luar, tetapi karena sejak awal tembok dibangun dengan bata yang tidak presisi. Oleh karena itu, efisiensi penegakan kontrak harus dimulai dari tahap perancangan. Kontrak yang jelas akan memudahkan pembuktian; pembuktian yang mudah akan mempercepat putusan; dan putusan yang jelas akan mempercepat eksekusi.
Rekonstruksi penegakan kontrak perlu diarahkan pada empat hal. Pertama, penguatan substansi kontrak, yaitu kewajiban para pihak menyusun kontrak secara jelas, terukur, dan antisipatif terhadap risiko wanprestasi. Kedua, penyederhanaan prosedur penyelesaian sengketa, terutama melalui optimalisasi gugatan sederhana, mediasi, arbitrase, dan e-court. Ketiga, penguatan eksekusi putusan, karena efektivitas hukum kontrak tidak selesai pada putusan, tetapi pada pemulihan nyata hak pihak yang dirugikan. Keempat, pembangunan budaya hukum kontraktual, yaitu budaya memenuhi janji, menghormati putusan, dan tidak menggunakan prosedur hukum untuk menghambat kewajiban. Tanpa empat hal ini, tembok kontrak akan terus retak: diperbaiki di satu sisi, tetapi runtuh di sisi lain.
Dengan demikian, rendahnya efisiensi penegakan kontrak dalam kasus wanprestasi bukan sekadar persoalan teknis peradilan, tetapi persoalan mendasar dalam hukum ekonomi dan hukum bisnis. Kontrak adalah tembok kepercayaan. Ketika janji dilanggar, hukum harus hadir sebagai tukang yang memperbaiki retak dengan cepat, adil, dan terukur. Jika hukum datang terlambat, terlalu mahal, atau tidak mampu mengeksekusi putusan, maka pihak yang dirugikan kehilangan perlindungan, pasar kehilangan kepercayaan, dan ekonomi kehilangan kepastian. Sebaliknya, apabila kontrak dapat ditegakkan secara efisien, maka hukum menjadi tembok yang kokoh: melindungi hak, menjaga keadilan, memperkuat investasi, dan memberi ruang bagi pelaku usaha kecil maupun besar untuk bertransaksi dengan rasa aman.
Kesimpulannya, wanprestasi adalah retaknya tembok kontrak, sedangkan penegakan hukum adalah cara memperbaiki retak tersebut. Namun, perbaikan tidak boleh lambat, mahal, dan tidak pasti. Hukum kontrak Indonesia perlu bergerak dari paradigma kontrak sebagai dokumen menuju kontrak sebagai instrumen perlindungan yang efektif. Dengan memperkuat perancangan kontrak, mempercepat penyelesaian sengketa, mengoptimalkan peradilan elektronik, memperjelas eksekusi, dan membangun budaya itikad baik, maka kontrak tidak hanya menjadi tulisan di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi tembok keadilan dalam kehidupan bisnis.
REFERENSI
Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russell Sage Foundation.
Harahap, M. Y. (1986). Segi-segi hukum perjanjian. Alumni.
Khairandy, R. (2014). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. FH UII Press.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2019). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. JDIH Mahkamah Agung RI.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2022). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik. JDIH Mahkamah Agung RI.
Organisation for Economic Co-operation and Development. (2020). OECD Investment Policy Reviews: Indonesia 2020. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/b56512da-en
Posner, R. A. (2014). Economic analysis of law (9th ed.). Wolters Kluwer Law & Business.
Rahardjo, S. (2009). Hukum progresif: Sebuah sintesa hukum Indonesia. Genta Publishing.
Republik Indonesia. (1847). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Subekti, R. (2005). Hukum perjanjian. Intermasa.
World Bank. (2024). Business Ready 2024 methodology: Dispute resolution. World Bank Group.

SRJ